
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan ekosistem gambut untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memastikan pengelolaan tata air dan kondisi lahan tetap basah.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono, mengatakan perusahaan pemegang izin konsesi wajib menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan risiko karhutla, khususnya di wilayah Sumatera Selatan yang memiliki kawasan lahan gambut.
Diaz menyampaikan hal itu seusai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman dalam Forum Koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (14/10/2026).
KLH Libatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Pencegahan Karhutla
Diaz menegaskan bahwa pencegahan kebakaran di lahan gambut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sekitar kawasan konsesi.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur pembasahan gambut harus disertai pengelolaan berkelanjutan agar fasilitas yang dibangun dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Pemerintah mendorong pembangunan sekat kanal dan pompa air untuk mempertahankan tingkat kebasahan gambut serta mengurangi risiko kebakaran.
"Saya sudah diskusi dengan gubernur dan perusahaan-perusahaan yang ada di konsesi, nanti akan ada penetapan gubernur untuk bupati dan kepala desa. Mereka akan bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan ke masyarakat terkait sekat kanal dan pompa yang akan dibangun," kata Diaz.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah diharapkan berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pembangunan dan pengelolaan fasilitas pembasahan lahan gambut.
Diaz juga menekankan bahwa keberadaan infrastruktur pengendalian air perlu didukung pemeliharaan dan koordinasi antara seluruh pihak terkait.
Sebanyak 43 Perusahaan di Sumatera Selatan Diminta Bangun Sekat Kanal
KLH/BPLH sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan 43 perusahaan swasta pemegang izin konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatera Selatan.
Pertemuan tersebut bertujuan meminta komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan fasilitas pembasahan gambut.
Pemerintah telah memetakan sejumlah lokasi yang dinilai dapat digunakan untuk pembangunan sekat kanal.
Selain sekat kanal, perusahaan juga didorong menyediakan pompa sentrifugal untuk mengambil air dari sungai sebagai sumber pembasahan lahan.
"KLH sudah memetakan di mana kita bisa bangun sekat kanal dan kita sudah komunikasi ke 43 perusahaan di Sumsel. Pada intinya mereka setuju untuk berkontribusi dan bangun sekat kanal serta pompa sentrifugal untuk mengambil water intake dari sungai," jelas Wamen Diaz.
Menurut Diaz, kesediaan perusahaan untuk berkontribusi menjadi bagian dari upaya bersama menjaga kondisi lahan gambut agar tidak mudah terbakar.
KLH akan terus mengawasi pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Pemerintah Tekankan Pentingnya Menjaga Lahan Gambut Tetap Basah
Pengelolaan tata air menjadi salah satu langkah utama dalam pencegahan kebakaran di kawasan gambut.
Sekat kanal berfungsi menahan aliran air agar tingkat kebasahan lahan dapat dipertahankan, sedangkan pompa digunakan untuk mendukung penyediaan air di lokasi yang membutuhkan pembasahan.
Diaz menilai pengelolaan infrastruktur tersebut tidak dapat hanya mengandalkan perusahaan tanpa melibatkan masyarakat setempat.
Karena itu, pemerintah mendorong adanya komunikasi antara pemegang konsesi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan warga di sekitar kawasan gambut.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan fasilitas yang dibangun dapat dikelola secara berkelanjutan sebagai bagian dari mitigasi karhutla.
KLH Segel 57 Perusahaan, Sebanyak 12 Berada di Sumatera Selatan
Selain memperkuat upaya pencegahan, KLH terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi melanggar ketentuan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Diaz mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan penyegelan terhadap 57 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 perusahaan berada di Provinsi Sumatera Selatan.
KLH juga masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum terkait karhutla.
Penyegelan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah, sementara proses penyelidikan terhadap perusahaan terkait masih berlanjut.
Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap perusahaan di kawasan gambut akan terus diperkuat bersamaan dengan pembangunan fasilitas pembasahan lahan dan koordinasi dengan masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan




