HOME  ⁄  Nasional

MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi, Kewenangan Mengadili Prajurit TNI dalam Kasus Pidana Umum Harus Diperjelas

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi, Kewenangan Mengadili Prajurit TNI dalam Kasus Pidana Umum Harus Diperjelas
Foto: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan atas 22 permohon di ruang sidang utama, Gedung I MK, Jakarta, Kamis 15/10/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu direvisi secara menyeluruh untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang utama Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Mahkamah menilai perubahan undang-undang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai definisi tindak pidana militer, tindak pidana umum, serta lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Enny Nurbaningsih.

Menurut MK, penataan sistem peradilan militer tidak cukup hanya dilakukan dengan mengubah pemaknaan terhadap satu ketentuan, tetapi harus mencakup keseluruhan pengaturan yang saling berkaitan dalam UU Peradilan Militer.

MK Soroti Batas Kewenangan Peradilan Militer dan Peradilan Umum

Mahkamah Konstitusi menilai salah satu persoalan penting dalam revisi UU Peradilan Militer adalah kejelasan batas kewenangan mengadili atau yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum.

Pengaturan tersebut terutama berkaitan dengan penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif.

MK menekankan bahwa pembagian kewenangan harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai lembaga peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Selain persoalan yurisdiksi, Mahkamah juga menyoroti pentingnya mewujudkan penyatuan peradilan militer dalam sistem satu atap secara penuh.

Perubahan UU Peradilan Militer dinilai perlu mencakup pengaturan mengenai pengadilan militer, pengadilan pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.

Mahkamah turut menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan forum peradilan yang berwenang mengadili suatu perkara.

Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 yang turut dipersoalkan dalam permohonan pengujian undang-undang.

Dengan pengaturan yang lebih tegas, penentuan kewenangan peradilan diharapkan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas.

Gugatan UU Peradilan Militer Diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani

Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang mempersoalkan konstitusionalitas sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer.

Para pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Salah satu pokok permohonan adalah meminta agar ketentuan Pasal 9 angka 1 dimaknai secara khusus berkaitan dengan tindak pidana militer.

Para pemohon menilai penggunaan frasa "tindak pidana" dalam ketentuan tersebut memberikan ruang kewenangan yang terlalu luas kepada peradilan militer.

Menurut mereka, frasa tersebut berpotensi menjadi dasar bagi peradilan militer untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif.

Setelah mencermati permohonan, MK menilai frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 merupakan bagian esensial dari keseluruhan sistem pengaturan peradilan militer.

Mahkamah berpandangan bahwa perubahan pemaknaan terhadap frasa tersebut tidak dapat dilakukan secara terpisah karena berkaitan langsung dengan substansi berbagai ketentuan lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1997.

MK Tegaskan Revisi UU Peradilan Militer Harus Sesuai Amanat Reformasi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu memperhatikan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Penataan tersebut juga berkaitan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.

Mahkamah menilai perubahan terhadap kewenangan peradilan militer harus mempertimbangkan keseluruhan sistem hukum yang mengatur kedudukan prajurit TNI dalam proses peradilan pidana.

"Oleh karena itu, tidak mungkin Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan Undang-Undang 31 Tahun 1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas," ucap Enny Nurbaningsih.

Menurut MK, persoalan kewenangan peradilan militer merupakan bagian dari sistem pengaturan yang saling berkaitan sehingga membutuhkan penyesuaian secara menyeluruh.

Karena itu, perubahan undang-undang perlu mencakup definisi tindak pidana, batas yurisdiksi, sistem peradilan satu atap, serta mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan antarlingkungan peradilan.

Pemohon Soroti Potensi Impunitas Prajurit TNI dalam Kasus Pidana Umum

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/1/2026), para pemohon melalui kuasa hukum Ibnu Syamsul Hidayat menyampaikan argumentasi mengenai persoalan yurisdiksi peradilan militer.

Para pemohon berpendapat bahwa praktik impunitas terhadap prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan setiap orang di hadapan hukum atau equality before the law.

Menurut mereka, setiap orang seharusnya memperoleh perlakuan yang setara dalam proses penegakan hukum, termasuk ketika perkara pidana melibatkan anggota TNI aktif.

Para pemohon juga menyoroti potensi dampak pengaturan kewenangan peradilan militer terhadap prinsip supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.

Mereka menilai dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum berpotensi bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah penggunaan frasa "mengadili tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.

Menurut para pemohon, frasa tersebut membuka peluang penafsiran luas terhadap kewenangan peradilan militer dalam menangani berbagai perkara pidana.

Mereka berpandangan bahwa kewenangan peradilan militer berdasarkan ketentuan tersebut tidak hanya mencakup tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer.

Ketentuan tersebut dinilai juga dapat menjadi dasar penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif melalui peradilan militer.

Kasus Korupsi, Narkotika hingga KDRT Jadi Sorotan Pemohon

Dalam argumentasinya, para pemohon menyoroti sejumlah jenis tindak pidana umum yang berpotensi ditangani melalui peradilan militer karena status pelakunya sebagai prajurit TNI aktif.

Jenis perkara yang dipersoalkan meliputi korupsi, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), narkotika, psikotropika, serta tindak pidana terkait perlindungan anak.

Para pemohon menilai pengaturan yang memberikan kewenangan luas kepada peradilan militer berpotensi menimbulkan dualisme yurisdiksi dalam penanganan perkara pidana.

Mereka juga berpendapat bahwa kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko impunitas apabila pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Argumentasi tersebut menjadi bagian dari dasar permohonan pengujian konstitusionalitas sejumlah ketentuan UU Peradilan Militer.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menegaskan perlunya kejelasan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta pembagian kewenangan antara kedua lingkungan peradilan.

Mahkamah juga menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Meski demikian, pernyataan MK mengenai perlunya revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 merupakan bagian dari pertimbangan hukum dalam putusan perkara tersebut.

Pertimbangan itu tidak secara otomatis mengubah seluruh ketentuan UU Peradilan Militer maupun mengalihkan kewenangan mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI kepada peradilan umum.

Penataan sistem peradilan militer secara menyeluruh masih memerlukan perubahan regulasi dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan terkait serta amanat reformasi.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026