
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih sebatas opsi yang sedang dipertimbangkan dan belum menjadi kebijakan wajib pemerintah.
Bima Arya memastikan bahwa pemerintah belum menetapkan gerai KDKMP sebagai saluran utama maupun satu-satunya tempat pembayaran gaji bagi seluruh ASN.
Penegasan tersebut disampaikan Bima saat memberikan keterangan mengenai pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, informasi mengenai kemungkinan penyaluran gaji ASN melalui koperasi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja," katanya.
Bima menjelaskan bahwa pemanfaatan gerai KDKMP untuk pembayaran gaji merupakan salah satu kemungkinan pengembangan layanan koperasi pada masa mendatang.
Gaji dan Pensiun ASN Berpeluang Disalurkan Melalui Gerai Koperasi Merah Putih
Bima Arya menyampaikan bahwa gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi dikembangkan menjadi tempat pelayanan berbagai transaksi keuangan.
Salah satu kemungkinan yang sedang dipertimbangkan adalah pemanfaatan gerai koperasi sebagai saluran pembayaran gaji ASN.
Selain pembayaran gaji, pemerintah juga membuka kemungkinan pemanfaatan gerai KDKMP untuk menyalurkan dana pensiun ASN.
Namun, Bima menegaskan bahwa kedua kemungkinan tersebut belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
"Bisa saja untuk ke depannya dimungkinkan, terbuka kemungkinan, menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji, termasuk pensiun dari ASN misalnya," ujarnya pula.
Menurut Bima, pengembangan tersebut berkaitan dengan upaya memperluas fungsi gerai koperasi dalam menyediakan layanan kepada masyarakat.
Gerai KDKMP diharapkan memiliki potensi untuk memberikan akses terhadap berbagai layanan, termasuk layanan keuangan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Meski demikian, pemerintah masih harus melakukan pembahasan dan kajian sebelum menentukan apakah layanan pembayaran gaji maupun pensiun dapat dilaksanakan melalui koperasi.
Pemerintah Belum Wajibkan ASN Menerima Gaji Melalui KDKMP
Bima Arya menegaskan bahwa pembahasan mengenai penyaluran gaji melalui koperasi tidak boleh dimaknai sebagai keputusan untuk mengubah seluruh mekanisme pembayaran gaji ASN yang berlaku saat ini.
Pemerintah belum menetapkan kewajiban bagi ASN untuk menerima pembayaran gaji melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan demikian, gerai KDKMP belum ditetapkan sebagai saluran utama ataupun satu-satunya tempat pembayaran gaji aparatur sipil negara.
Hal serupa berlaku terhadap penerima pensiun ASN karena pemanfaatan koperasi untuk pembayaran dana pensiun juga masih berupa kemungkinan.
Menurut Bima, opsi tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari penjajakan pengembangan layanan koperasi, bukan kebijakan yang telah ditetapkan secara menyeluruh.
Pemerintah masih harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan apakah gerai koperasi dapat menjalankan fungsi tambahan tersebut.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai potensi pemanfaatan KDKMP tidak berarti mekanisme pembayaran gaji dan pensiun ASN telah berubah.
Kesiapan Kelembagaan dan Operasional Koperasi Jadi Pertimbangan
Bima menjelaskan bahwa salah satu aspek penting yang harus dipastikan adalah kesiapan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurutnya, penyaluran gaji ASN dan dana pensiun membutuhkan mekanisme pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain kesiapan kelembagaan, pemerintah juga perlu memastikan kemampuan operasional gerai koperasi apabila nantinya diberikan peran dalam pelayanan pembayaran gaji dan pensiun.
Persiapan tersebut tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena membutuhkan pembahasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Ya tapi kan ini prosesnya masih panjang dan kita juga harus betul-betul memastikan siapnya kelembagaan dan koordinasi dengan berbagai pihak gitu," katanya lagi.
Koordinasi diperlukan dengan instansi maupun pihak yang memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dan penyaluran pembayaran gaji serta dana pensiun ASN.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa gerai koperasi benar-benar mampu menjalankan fungsi pelayanan tambahan apabila opsi tersebut nantinya diterapkan.
Menurut Bima, seluruh tahapan persiapan harus dilakukan sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai pemanfaatan KDKMP sebagai salah satu saluran pembayaran.
Belum Ada Jadwal Penerapan Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi
Hingga keterangan tersebut disampaikan, pemerintah belum menetapkan jadwal pelaksanaan penyaluran gaji ASN melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bima Arya juga belum menyampaikan keputusan final mengenai kemungkinan pembayaran dana pensiun ASN melalui koperasi.
Pembahasan yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap penjajakan opsi pengembangan layanan KDKMP.
Pemerintah perlu melanjutkan kajian mengenai kesiapan kelembagaan, kemampuan operasional, dan koordinasi antarinstansi sebelum menentukan langkah berikutnya.
Pemanfaatan gerai koperasi sebagai saluran pembayaran gaji dan pensiun baru dapat dipertimbangkan lebih lanjut setelah seluruh persyaratan yang diperlukan terpenuhi.
Bima menegaskan bahwa kemungkinan tersebut harus dipahami sebagai alternatif pengembangan layanan keuangan melalui koperasi, bukan sebagai ketentuan yang sudah berlaku bagi seluruh ASN.
Dengan demikian, belum terdapat kewajiban baru bagi ASN maupun penerima pensiun untuk menggunakan gerai KDKMP sebagai tempat menerima pembayaran gaji dan dana pensiun.
- Penulis :
- Shila Glorya




