
Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan disalurkan secara bertahap melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dengan ketentuan penerima manfaat tidak dikenai biaya keanggotaan maupun pemotongan dana bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan kebijakan tersebut saat meninjau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Tambakrejo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).
Saifullah menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan mekanisme penyaluran bantuan sosial melalui koperasi desa dan kelurahan sebagai bagian dari pengembangan sistem distribusi bantuan kepada masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, seluruh penerima manfaat PKH dan BPNT nantinya akan secara otomatis menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah masing-masing.
"Seluruh penerima manfaat PKH maupun BPNT nantinya otomatis menjadi anggota koperasi, dan penyaluran bantuannya akan melalui KDKMP," katanya.
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Merah Putih Dilakukan Bertahap
Saifullah menjelaskan bahwa penerapan mekanisme penyaluran bantuan sosial melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak langsung diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pemerintah akan terlebih dahulu melaksanakan uji coba penyaluran bantuan melalui sejumlah koperasi yang telah beroperasi dan memenuhi persyaratan kesiapan layanan.
Salah satu persyaratan penting bagi koperasi yang menjadi lokasi uji coba adalah tersedianya perwakilan perbankan untuk mendukung proses pencairan bantuan sosial.
Keberadaan fasilitas perbankan diperlukan agar proses penyaluran dana kepada penerima manfaat dapat berjalan sesuai mekanisme yang disiapkan pemerintah.
Melalui uji coba tersebut, pemerintah akan menerapkan sistem penyaluran bantuan melalui koperasi sebelum memperluas pelaksanaannya ke wilayah lain.
Saifullah menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan operasional masing-masing koperasi.
Kebijakan penyaluran bantuan sosial melalui KDKMP merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemanfaatan koperasi desa dan kelurahan dalam mendukung program pemerintah.
Selain menyiapkan sistem penyaluran, Kemensos mendorong penerima manfaat PKH dan BPNT untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Keanggotaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan program perlindungan sosial dengan kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Mensos Tegaskan Penerima Bansos Tidak Dikenai Iuran dan Potongan Bantuan
Saifullah Yusuf memastikan bahwa masyarakat penerima bantuan sosial yang menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak diwajibkan membayar biaya keanggotaan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi penerima manfaat PKH maupun BPNT yang nantinya bergabung dalam koperasi melalui mekanisme yang disiapkan pemerintah.
"Tidak ada iuran yang harus dibayarkan oleh penerima bantuan sosial untuk menjadi anggota koperasi," katanya.
Selain membebaskan biaya keanggotaan, Kemensos memastikan tidak ada pemotongan dana bantuan sosial untuk keperluan bergabung dengan koperasi.
Dengan demikian, nilai bantuan sosial yang menjadi hak penerima manfaat tetap diberikan secara utuh tanpa pengurangan untuk biaya administrasi keanggotaan koperasi.
Pemerintah menegaskan bahwa dana bantuan sosial harus tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing penerima.
Kepastian mengenai tidak adanya biaya keanggotaan dan pemotongan bantuan menjadi bagian dari upaya menjaga hak masyarakat dalam penerapan mekanisme penyaluran yang baru.
Melalui ketentuan tersebut, penerima manfaat diharapkan dapat bergabung dengan koperasi tanpa menanggung kewajiban pembayaran tambahan.
Menteri Koperasi Jelaskan Mekanisme Pencairan dan Penggunaan Bansos
Menteri Koperasi Ferry Juliantono turut menghadiri kegiatan peninjauan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Tambakrejo bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Ferry menjelaskan bahwa dalam mekanisme yang direncanakan, penerima bantuan sosial nantinya dapat mencairkan dana bantuan melalui fasilitas yang tersedia.
Dana bantuan yang telah dicairkan tersebut dapat digunakan penerima manfaat untuk membeli berbagai kebutuhan sehari-hari di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemanfaatan koperasi sebagai tempat berbelanja kebutuhan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Ferry, ketika penerima bantuan sosial menggunakan dana yang diterima untuk berbelanja di koperasi, transaksi tersebut dapat membantu meningkatkan perputaran uang dalam perekonomian lokal.
Pemerintah berharap kegiatan ekonomi melalui koperasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha koperasi.
Keterlibatan penerima manfaat sebagai anggota koperasi juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap kegiatan ekonomi yang tersedia di wilayah tempat tinggal mereka.
Dengan mekanisme tersebut, koperasi diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyaluran bantuan sosial, tetapi juga menjadi tempat masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah Targetkan Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa
Pemerintah menilai integrasi penyaluran bantuan sosial dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat lokal.
Melalui keterlibatan penerima manfaat PKH dan BPNT, kegiatan transaksi di koperasi diharapkan meningkat seiring pemanfaatan dana bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Peningkatan aktivitas ekonomi tersebut diharapkan dapat mendukung perputaran uang di desa sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai penggerak kegiatan usaha masyarakat.
Kementerian Koperasi juga memandang penguatan peran KDKMP sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem perekonomian desa yang lebih mandiri.
Meski demikian, pelaksanaan penyaluran bantuan sosial melalui koperasi tetap bergantung pada kesiapan operasional masing-masing KDKMP.
Pada tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan koperasi yang telah beroperasi dan memiliki fasilitas perbankan sebelum memperluas penerapan sistem tersebut ke wilayah lainnya.
Kemensos memastikan perubahan mekanisme penyaluran bantuan tidak akan mengurangi nilai bantuan yang diterima masyarakat maupun mewajibkan pembayaran iuran keanggotaan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penyaluran bansos PKH dan BPNT dapat terintegrasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara bertahap sekaligus mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan kemandirian masyarakat desa.
- Penulis :
- Arian Mesa




