
Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, mulai 16 hingga 21 Oktober 2026 untuk melindungi kesehatan siswa dan tenaga pendidik dari dampak kabut asap.
Kebijakan tersebut diterapkan menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang melanda wilayah Kota Medan dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan Ahmad Barli mengatakan pelaksanaan PJJ merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Utara.
"Ini sebagai perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan," ujar Ahmad Barli di Medan, Kamis (15/10/2026).
Pemkot Medan Berlakukan PJJ Selama Enam Hari
Pemerintah Kota Medan menetapkan pembelajaran jarak jauh berlangsung selama enam hari, yakni Jumat (16/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026).
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
Sekolah negeri dan swasta diminta melaksanakan kegiatan pembelajaran tanpa mengharuskan peserta didik mengikuti kegiatan tatap muka di sekolah selama masa pemberlakuan PJJ.
Jenjang pendidikan yang tercakup dalam kebijakan tersebut meliputi:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Sekolah Dasar (SD).
- Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pemberlakuan PJJ secara menyeluruh dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kesehatan akibat paparan udara yang tercemar kabut asap.
Penurunan Kualitas Udara Jadi Alasan Penerapan PJJ
Kabut asap yang menyelimuti Kota Medan menyebabkan kualitas udara di wilayah tersebut mengalami penurunan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena aktivitas belajar mengajar secara langsung berpotensi meningkatkan paparan asap terhadap siswa dan tenaga pendidik.
Pemkot Medan kemudian mengambil langkah pencegahan dengan mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran ke sistem jarak jauh.
Ahmad Barli menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
Langkah ini juga merupakan bentuk pelaksanaan arahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menghadapi dampak penurunan kualitas udara.
Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Menyesuaikan Pembelajaran
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan memastikan kebijakan PJJ mencakup sekolah negeri maupun swasta pada jenjang pendidikan yang telah ditentukan.
Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan belajar selama periode 16 hingga 21 Oktober 2026 dilakukan melalui mekanisme pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi aktivitas peserta didik di luar rumah selama kondisi udara terdampak kabut asap.
Pemerintah Kota Medan menetapkan masa pemberlakuan PJJ hingga 21 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan sementara bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




