
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menghentikan penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka berinisial RS melalui mekanisme keadilan restoratif dan menyerahkan yang bersangkutan ke rumah sakit untuk menjalani rehabilitasi medis serta sosial.
Kepala Kejari Gorontalo Utara Aditya Narwanto mengatakan tersangka RS diserahkan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainal Umar Sidiki pada Jumat (16/10/2026).
Penyerahan berlangsung di aula Kantor Kejari Gorontalo Utara setelah perkara tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
Keputusan itu mengalihkan penanganan perkara RS dari proses penuntutan pidana menjadi pemulihan melalui rehabilitasi.
Kejari Gorontalo Utara Hentikan Penuntutan Berdasarkan Ketetapan Resmi
Aditya menjelaskan penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan surat ketetapan yang diterbitkan Kepala Kejari Gorontalo Utara serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Limboto.
Menurutnya, perkara RS telah memenuhi persyaratan penyelesaian melalui keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan terkait.
Sebelum penuntutan dihentikan, perkara tersebut juga telah melalui proses pembahasan bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
"Ini pun dilakukan setelah melalui tahapan paparan dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo," kata Aditya.
Melalui keputusan tersebut, Kejari Gorontalo Utara menetapkan rehabilitasi sebagai bentuk penanganan terhadap RS.
Tersangka RS Diserahkan ke Rumah Sakit untuk Rehabilitasi
Setelah proses penghentian penuntutan diselesaikan, RS diserahkan kepada pihak RSUD dr. Zainal Umar Sidiki.
Rumah sakit tersebut menjadi tempat pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi tersangka.
Aditya mengatakan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara narkotika mengutamakan pemulihan terhadap penyalahguna atau pecandu yang memenuhi ketentuan hukum.
Dengan mekanisme tersebut, penanganan perkara tidak diarahkan pada hukuman penjara, melainkan proses rehabilitasi.
Ia berharap rehabilitasi dapat membantu RS memperbaiki kondisi diri dan kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
"Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini diharapkan memberikan kesempatan kedua bagi yang bersangkutan untuk pulih, membenahi diri dan nantinya dapat kembali diterima dengan baik di tengah masyarakat, serta tidak mengulangi perbuatannya," kata Aditya.
RS Sebelumnya Ditangkap Polisi di Kecamatan Biau
Aditya menjelaskan RS sebelumnya ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Utara pada Jumat (26/6/2026).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun Tapalu, Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.
RS kemudian menjalani proses hukum atas perkara penyalahgunaan narkotika sebelum penuntutannya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dengan penghentian penuntutan tersebut, RS kini diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSUD dr. Zainal Umar Sidiki.
- Penulis :
- Aditya Yohan




