HOME  ⁄  Nasional

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 8.664 Botol Miras Ilegal Asal Singapura Senilai hingga Rp8 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 8.664 Botol Miras Ilegal Asal Singapura Senilai hingga Rp8 Miliar
Foto: Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penggagalan pengedaran minuman keras tanpa izin edar, di Batam, Kepri, Jumat 16/10/2026 (sumber: ANTARA/Amandine Nadja)

Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batam-Rempang-Galang (Barelang), Kepulauan Riau, menggagalkan peredaran 8.664 botol minuman beralkohol tanpa izin edar yang diduga berasal dari Singapura dengan nilai mencapai Rp3 miliar hingga Rp8 miliar.

Ribuan botol minuman beralkohol tersebut diamankan dalam penggerebekan di kompleks pergudangan Golden 4, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (11/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan dua laki-laki berinisial SS dan CH yang sedang memuat minuman beralkohol ke dalam sebuah mobil.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan pergudangan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan SS sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mengaku sebagai pemilik ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar tersebut.

Polisi Gerebek Gudang Miras Ilegal setelah Menerima Laporan Warga

Agung menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima informasi masyarakat pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB mengenai dugaan aktivitas ilegal di kompleks pergudangan Golden 4.

Setelah menerima laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati SS bersama CH sedang memindahkan sejumlah minuman beralkohol ke dalam kendaraan.

“Pada pukul 13.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di komplek tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB, saat dua orang laki-laki berinisial SS dan CH sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil,” kata Agung di Batam, Jumat.

Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui bahwa ribuan botol minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya.

Polisi kemudian menetapkan SS sebagai tersangka atas dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar dan dokumen persyaratan lainnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, ribuan botol minuman beralkohol tersebut diduga didatangkan dari Singapura untuk dipasarkan di wilayah Kota Batam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ribuan botol minuman tersebut diduga berasal dari Singapura dan akan diedarkan di Batam. Diperkirakan nilai barang dikisaran Rp3-8 miliar,” katanya.

Kepolisian masih mendalami jalur masuk barang dari Singapura menuju Batam, termasuk pelabuhan yang diduga digunakan untuk memasukkan minuman beralkohol tersebut ke wilayah Indonesia.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya rencana distribusi barang ke sejumlah daerah lain di luar Kota Batam.

Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Berbagai Merek

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 3.036 botol Jagermeister berukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel's berukuran 700 mililiter, serta 228 botol Jack Daniel's berukuran satu liter.

Untuk merek Chivas 12, polisi menyita 696 botol berukuran 700 mililiter dan 228 botol berukuran satu liter.

Sementara itu, barang bukti merek Chivas 18 terdiri atas 108 botol berukuran satu liter dan 216 botol berukuran 700 mililiter.

Petugas juga mengamankan 384 botol Hennessy VSOP, 168 botol Macallan 12, 198 botol Singleton 15, serta 102 botol Singleton 18.

Selain itu, polisi menyita 312 botol Red Label dan 672 botol Jose Cuervo yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Untuk merek Martell VSOP, barang bukti yang diamankan meliputi 228 botol berukuran 700 mililiter dan 144 botol berukuran satu liter.

Barang bukti lainnya terdiri atas 576 botol Jameson dan 564 botol Cold Brew.

Berdasarkan rincian tersebut, jumlah minuman beralkohol yang disita mencapai 8.664 botol dengan perkiraan nilai keseluruhan antara Rp3 miliar hingga Rp8 miliar.

Seluruh barang bukti kini diamankan kepolisian untuk mendukung proses penyidikan dan penelusuran jaringan distribusi minuman beralkohol tanpa izin edar.

Tersangka SS Pernah Terlibat Kasus Serupa pada 2018

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka SS mengaku baru menjalankan aktivitas peredaran minuman beralkohol tersebut selama kurang lebih satu bulan.

Namun, hasil penelusuran kepolisian menunjukkan bahwa SS sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa pada 2018.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap aktivitas peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang diduga dijalankan tersangka.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

Polisi Buru Keterangan Sosok Berinisial L yang Diduga Terlibat

Dalam pengembangan penyidikan, polisi memperoleh informasi mengenai seorang lainnya berinisial L yang diduga memiliki keterkaitan dengan ribuan botol minuman beralkohol tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka SS, L diduga turut menjadi pemilik barang yang berhasil diamankan petugas.

Agung menjelaskan bahwa L merupakan warga negara Indonesia yang akan dimintai keterangan untuk memperjelas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Kami akan segera menyurati untuk memanggil L, seorang warga negara Indonesia, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Pemeriksaan terhadap L diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kepemilikan barang serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar.

Selain mendalami keterlibatan pihak lain, kepolisian terus menelusuri asal barang, jalur masuk dari Singapura, serta kemungkinan adanya distribusi ke wilayah lain di luar Batam.

Polresta Barelang memastikan proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peredaran ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026