HOME  ⁄  Nasional

MUI Tegaskan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026 untuk Lindungi Konsumen, BPJPH Siapkan Pendampingan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

MUI Tegaskan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026 untuk Lindungi Konsumen, BPJPH Siapkan Pendampingan
Foto: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Muhammad Cholil Nafis menyampaikan sambutan dalam Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat 16/10/2026 (sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa kebijakan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal yang dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya umat Islam, untuk memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

Wakil Ketua Umum MUI, Muhammad Cholil Nafis, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Cholil, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan keyakinan agamanya, termasuk dalam memilih produk yang sesuai dengan ketentuan halal.

Tanpa perlindungan dan pengaturan dari pemerintah, masyarakat dinilai dapat menghadapi kesulitan dalam memastikan status kehalalan berbagai produk yang beredar di pasaran.

“Di situlah hadirnya negara melindungi rakyatnya. Kalau tidak (ada perlindungan negara), kita ingin melaksanakan yang halal, tapi enggak bisa melaksanakan kalau negara tidak melindungi,” kata Cholil.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan Wajib Halal bertujuan memberikan kepastian informasi kepada konsumen sekaligus memastikan produk yang telah memperoleh sertifikat halal memenuhi ketentuan yang berlaku.

MUI Sebut Sertifikasi Halal Jadi Bentuk Perlindungan Konsumen

Cholil menjelaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen menjadi salah satu alasan penting penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.

Menurutnya, berbagai produk yang beredar di masyarakat, terutama produk olahan, dapat mengandung beragam bahan campuran yang asal dan status kehalalannya tidak selalu mudah diketahui konsumen.

Kondisi tersebut membuat masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan dapat dipercaya untuk memastikan produk yang dikonsumsi maupun digunakan sesuai dengan keyakinan agama.

Melalui sertifikasi halal, produk yang telah mendapatkan pengakuan resmi harus melalui proses pemeriksaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan kehalalan.

Proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari mekanisme jaminan produk halal yang bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Selain melindungi konsumen, sertifikasi halal juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap produk yang dipasarkan.

Pertanggungjawaban tersebut mencakup pemenuhan ketentuan agama serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal.

Cholil menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang telah memenuhi persyaratan halal.

“Ini dalam rangka bagaimana pengusaha itu bisa diyakini oleh pihak masyarakat yang sadar dan produknya dibeli oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Cholil, kepastian status kehalalan dapat membantu konsumen menentukan pilihan pembelian dengan lebih yakin sekaligus mendukung kegiatan usaha.

Konsumen Berhak Mendapat Informasi Status Kehalalan Produk

Cholil juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat yang memiliki keyakinan untuk tidak mengonsumsi atau menggunakan produk nonhalal.

Menurutnya, konsumen perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status kehalalan produk agar dapat menentukan pilihan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Ketersediaan informasi tersebut menjadi bagian penting dari perlindungan hak konsumen dalam memilih barang yang beredar di pasaran.

Dengan demikian, penerapan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif bagi pelaku usaha.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk mengetahui status kehalalan produk sebelum melakukan pembelian atau menggunakannya.

MUI menilai kepastian informasi mengenai kehalalan produk dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap barang yang telah memperoleh sertifikat halal.

BPJPH Pastikan Wajib Halal Tidak Diterapkan Secara Represif

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa pemberlakuan Wajib Halal juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian bagi pelaku usaha.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi dan kesiapan pelaku usaha.

Pemerintah, menurutnya, tetap memberikan perhatian kepada pelaku usaha yang belum sepenuhnya mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

“Selain itu juga tetap memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Haikal menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tidak akan menggunakan pendekatan represif terhadap pelaku usaha.

Pemerintah tetap menyediakan ruang dan waktu bagi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan sertifikasi.

Selain itu, pendampingan juga disiapkan untuk membantu pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pendekatan tersebut dilakukan agar penerapan Wajib Halal dapat berjalan tanpa mengabaikan kondisi pelaku usaha, sekaligus mempertahankan tujuan perlindungan konsumen.

BPJPH Soroti Permintaan Penundaan Wajib Halal Oktober 2026

Menanggapi kekhawatiran mengenai kesiapan implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026, Haikal menekankan pentingnya penggunaan data dan informasi resmi dalam menilai pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, sebagian permintaan penundaan pemberlakuan Wajib Halal muncul akibat penggunaan data yang tidak tepat maupun pemahaman yang belum menyeluruh mengenai mekanisme penerapannya.

Karena itu, BPJPH meminta agar pembahasan mengenai kesiapan sertifikasi halal mengacu pada data resmi dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha yang belum siap tidak perlu khawatir karena masih tersedia ruang, waktu, dan pendampingan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.

BPJPH menilai pelaksanaan kebijakan perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha agar tujuan perlindungan konsumen tetap dapat dicapai.

Sementara itu, MUI menekankan bahwa kepastian kehalalan produk merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat yang ingin menjalankan keyakinan agamanya.

Kedua lembaga tersebut sama-sama menempatkan perlindungan masyarakat sebagai tujuan utama penerapan kewajiban sertifikasi halal, dengan tetap memperhatikan kesiapan dunia usaha.

Kebijakan Wajib Halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada konsumen, meningkatkan kepercayaan terhadap produk bersertifikat halal, serta mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026