
Pantau - Kantor Staf Presiden (KSP) mengajak seluruh masyarakat Indonesia berperan aktif dalam mendukung penerapan kebijakan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu (18/10/2026).
Salah satu bentuk dukungan yang didorong pemerintah adalah membiasakan masyarakat memilih dan menggunakan produk yang telah memiliki sertifikat halal.
Ajakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi II Kantor Staf Presiden, Popy Rufaidah, dalam kegiatan Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Popy menegaskan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan jaminan produk halal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat sebagai konsumen.
"Kami mengajak, adalah bagaimana masyarakat bersama-sama menjadi bagian untuk mendukung hal ini (implementasi Wajib Halal)," kata Popy.
KSP Dorong Masyarakat Biasakan Memilih Produk Bersertifikat Halal
Popy menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan Wajib Halal dapat diterapkan secara efektif.
Menurutnya, meningkatnya kesadaran konsumen untuk memilih produk bersertifikat halal dapat mendorong pelaku industri dan dunia usaha memenuhi ketentuan sertifikasi yang berlaku.
KSP menilai keberhasilan penerapan Wajib Halal tidak dapat hanya mengandalkan langkah pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai unsur masyarakat.
Sejumlah pihak yang diharapkan terlibat aktif meliputi organisasi kemasyarakatan Islam, pelaku usaha, akademisi, media massa, serta masyarakat umum.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diperlukan untuk memperluas penyebaran informasi dan meningkatkan pemahaman publik mengenai kewajiban sertifikasi halal.
Popy secara khusus berharap Majelis Ulama Indonesia dapat mengambil peran lebih aktif dalam menyosialisasikan kebijakan Wajib Halal kepada masyarakat.
Menurutnya, MUI memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami ketentuan sertifikasi halal serta manfaat penerapan sistem jaminan produk halal.
KSP juga mendorong agar sosialisasi dilakukan menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami oleh berbagai kelompok masyarakat.
Pendekatan komunikasi tersebut diperlukan karena masih terdapat masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh ketentuan dan tujuan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.
Sosialisasi Wajib Halal Diharapkan Tingkatkan Kesadaran Konsumen
Popy menilai sosialisasi kebijakan Wajib Halal tidak hanya bertujuan menyampaikan informasi mengenai peraturan yang akan diberlakukan.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga perlu mendorong perubahan sikap masyarakat agar semakin peduli terhadap status kehalalan produk yang digunakan.
Perubahan yang diharapkan adalah meningkatnya kesadaran masyarakat, dari yang sebelumnya kurang memahami ketentuan sertifikasi halal menjadi lebih aktif mendukung penerapannya.
Melalui pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat membiasakan diri memeriksa dan memilih produk yang telah memperoleh sertifikat halal.
Kebiasaan tersebut juga diharapkan memberikan dorongan kepada pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain meningkatkan kesadaran konsumen, sosialisasi yang lebih luas diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban dan prosedur sertifikasi halal.
KSP menekankan pentingnya tanggung jawab bersama agar penerapan kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai tujuan pemerintah.
KSP Kawal Kesiapan Wajib Halal melalui Koordinasi Lintas Kementerian
Selain mengajak masyarakat berpartisipasi, KSP terus mengawal kesiapan penerapan kebijakan Wajib Halal melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh instansi yang memiliki kewenangan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara selaras.
KSP juga berupaya membantu menyelesaikan berbagai hambatan yang berpotensi muncul dalam proses persiapan maupun pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
Selain melakukan koordinasi, KSP melaksanakan pemantauan terhadap tindak lanjut kebijakan untuk memastikan kesiapan implementasi sesuai dengan rencana pemerintah.
Penguatan koordinasi antarlembaga diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
Kesiapan tersebut mencakup instansi pemerintah, organisasi masyarakat, pelaku industri, serta konsumen yang menjadi bagian dari pelaksanaan sistem jaminan produk halal.
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Bukan Kebijakan Pembatasan Usaha
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, telah memberikan penjelasan mengenai tujuan penerapan kebijakan Wajib Halal.
Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal, termasuk pemastian kehalalan produk dari luar negeri, bukan dimaksudkan sebagai kebijakan pembatasan maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Menurutnya, penerapan Wajib Halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal.
Dasar hukum kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Melalui penerapan undang-undang tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk sekaligus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Selain melindungi konsumen, sistem jaminan produk halal juga ditujukan untuk menciptakan kepastian berusaha bagi pelaku industri dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
BPJPH menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal harus dipahami sebagai pelaksanaan amanat undang-undang, bukan semata-mata sebagai bentuk pembatasan kegiatan perdagangan.
Pemerintah Siapkan Pembinaan dan Pengawasan Mulai 18 Oktober 2026
Pemerintah telah menetapkan bahwa penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 akan dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kebijakan tersebut akan didukung melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Pembinaan dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami ketentuan serta memenuhi persyaratan sertifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan dan mendukung tujuan sistem jaminan produk halal.
Pemerintah berharap pendekatan pembinaan dan pengawasan dapat membantu pelaku usaha menyesuaikan diri dengan kebijakan yang diberlakukan.
KSP juga mengharapkan keterlibatan MUI, akademisi, media massa, dan organisasi masyarakat dapat memperluas pemahaman publik mengenai pentingnya sertifikasi halal.
Partisipasi masyarakat dalam memilih produk bersertifikat halal diharapkan semakin mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Melalui koordinasi lintas lembaga, sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan, pemerintah berupaya memastikan penerapan Wajib Halal berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi konsumen dan dunia usaha.
KSP menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan bersama agar masyarakat memperoleh kepastian status kehalalan produk sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
- Penulis :
- Shila Glorya




