
Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) melanjutkan mediasi sengketa pinjaman bernilai belasan miliar rupiah antara PT Manolo Putra dan sejumlah debitur BNI, sekaligus mendalami dugaan keterlibatan tiga pegawai bank dalam transaksi tersebut.
Permintaan itu disampaikan Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin kunjungan kerja di Wisma BNI, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).
Ahmad Heryawan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendorong pengembalian dana, BAM DPR RI meminta BNI memastikan pegawainya bekerja secara profesional dan tidak menjalankan aktivitas di luar kewenangannya.
Sengketa Bermula dari Pinjaman Antarnasabah BNI
Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari hubungan pinjam-meminjam antara nasabah BNI.
Sirman Silitongan selaku Direktur Utama PT Manolo Putra memberikan pinjaman kepada nasabah lain yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada BNI.
Dana pinjaman tersebut kemudian digunakan oleh debitur untuk mencicil kewajibannya kepada bank.
Namun, persoalan muncul ketika pengembalian dana kepada pihak pemberi pinjaman mengalami kendala.
“Yang kita dalami ternyata di BNI ini ada debitur atau nasabah yang mengalami masalah untuk melunasi utangnya kepada BNI, kemudian meminta bantuan kepada nasabah lain untuk meminjamkan uang. Dengan pinjaman tersebut, debitur mencicil utangnya kepada BNI. Jadi, sebetulnya ini hubungan antara nasabah dengan nasabah, dan keduanya merupakan nasabah BNI,” jelas Ahmad Heryawan.
Menurutnya, hubungan keuangan tersebut pada dasarnya merupakan transaksi antarnasabah, bukan pinjaman langsung dari BNI kepada PT Manolo Putra.
Meski demikian, para pihak meminta bantuan BNI untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa yang terjadi.
BAM DPR Minta BNI Lanjutkan Mediasi Sengketa Pinjaman
BAM DPR RI meminta BNI mempertahankan komitmennya dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak pemberi pinjaman dan debitur.
Mediasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian mengenai kewajiban pengembalian dana.
“Yang pertama, kami berharap fasilitasi oleh BNI dilanjutkan agar persoalan ini bisa diselesaikan, sehingga pihak yang berutang dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak yang memberikan pinjaman,” ujarnya.
Ahmad Heryawan menekankan bahwa penyelesaian harus mempertimbangkan kesepakatan para pihak serta aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, mediasi diperlukan agar sengketa tidak terus berlarut dan seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai hak serta kewajibannya.
DPR Soroti Dugaan Keterlibatan Tiga Pegawai BNI
Selain persoalan pengembalian pinjaman, BAM DPR RI menyoroti dugaan keterlibatan tiga pegawai BNI dalam memfasilitasi transaksi tersebut.
Ahmad Heryawan meminta bank mendalami motif, bentuk keterlibatan, dan kewenangan masing-masing pegawai yang diduga berperan.
Ia juga mempertanyakan mekanisme yang memungkinkan transaksi bernilai lebih dari Rp10 miliar berlangsung dengan melibatkan pegawai bank.
“Karena ternyata ada peran tiga oknum karyawan BNI, ini harus menjadi perhatian. Motifnya apa dan mengapa mereka memfasilitasi transaksi seperti ini, padahal nilainya lebih dari Rp10 miliar, bahkan mencapai belasan miliar rupiah, harus didalami,” kata politikus Fraksi PKS tersebut.
BAM turut meminta pendalaman mengenai dugaan penggunaan personal guarantee atau jaminan pribadi oleh pegawai yang bersangkutan.
Menurut Ahmad Heryawan, dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah terdapat tindakan yang melampaui tugas dan kewenangan pegawai bank.
Ahmad Heryawan Ingatkan Profesionalitas Pegawai Perbankan
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai sengketa PT Manolo Putra tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan keperdataan antarnasabah.
Menurutnya, dugaan keterlibatan pegawai bank dalam transaksi pinjam-meminjam di luar mekanisme resmi perlu menjadi bahan evaluasi tata kelola perbankan.
“Kami meminta agar hal seperti ini jangan sampai terjadi di tempat lain. Kalau pinjam-meminjam antarnasabah dilakukan di luar mekanisme resmi dan kemudian tidak terselesaikan, persoalannya bisa meluas. Karena itu, bank harus memastikan pegawainya bekerja secara profesional dan tidak melakukan hal-hal di luar tugasnya,” ujarnya.
Ahmad Heryawan menegaskan bahwa setiap pegawai bank harus menjalankan pekerjaan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan.
Ia meminta dugaan penggunaan jabatan atau kewenangan dalam transaksi keuangan pribadi antarnasabah ditelusuri secara cermat.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pegawai terkait.
BAM DPR Rekomendasikan Pemeriksaan Lanjutan
BAM DPR RI telah merekomendasikan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pegawai BNI dalam transaksi pinjaman tersebut.
Ahmad Heryawan menilai bentuk kesalahan maupun pelanggaran harus diperjelas sebelum menentukan tindak lanjut yang sesuai.
“Kesalahan maupun pelanggarannya perlu diperjelas dan didalami lebih lanjut agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi karyawan yang lain, sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang,” tegasnya.
BAM berharap pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar perbaikan pengawasan internal dan profesionalitas pegawai BNI.
Melalui kunjungan kerja di Bandung, BAM DPR RI juga mendorong penyelesaian sengketa antara PT Manolo Putra dan para debitur agar berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
DPR berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang bersengketa sekaligus memperkuat tata kelola perbankan yang akuntabel.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




