HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Akan Hapus Sistem Kenaikan Kelas Otomatis Mulai 2027/2028, Nilai Akademik dan Karakter Jadi Penentu

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Akan Hapus Sistem Kenaikan Kelas Otomatis Mulai 2027/2028, Nilai Akademik dan Karakter Jadi Penentu
Foto: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memantau kegiatan revitalisasi sekolah di SDN 39 Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu 17/10/2026 (sumber: ANTARA/Rendra Oxtora)

Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan pemerintah berencana menerapkan kebijakan kenaikan kelas yang tidak lagi dilakukan secara otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028 dengan mempertimbangkan capaian akademik dan perkembangan karakter peserta didik.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelesaikan penyusunan peraturan menteri serta petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan di sekolah.

Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah mengkaji mekanisme kenaikan kelas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran peserta didik.

Melalui kebijakan baru tersebut, siswa tidak lagi secara otomatis dinyatakan naik kelas tanpa mempertimbangkan perkembangan kemampuan belajar dan pencapaian selama mengikuti proses pendidikan.

Pemerintah juga akan memasukkan aspek perkembangan karakter sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelayakan peserta didik untuk naik ke jenjang kelas berikutnya.

Kenaikan Kelas Tidak Lagi Otomatis, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Kemendikdasmen tengah menyusun rancangan peraturan menteri untuk memberikan landasan hukum yang jelas terhadap perubahan mekanisme kenaikan kelas.

Selain peraturan menteri, pemerintah juga menyiapkan petunjuk teknis sebagai pedoman bagi sekolah dan guru dalam melaksanakan penilaian serta menentukan kenaikan kelas peserta didik.

Dalam mekanisme yang sedang disiapkan, kenaikan kelas tidak hanya ditentukan berdasarkan penguasaan materi pelajaran dan capaian akademik, tetapi juga memperhatikan perkembangan karakter siswa.

Dengan demikian, keputusan kenaikan kelas akan mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan peserta didik selama menjalani proses pembelajaran.

Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan kelas yang berlaku sebelumnya telah menimbulkan sejumlah keluhan dari kalangan guru.

Keluhan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk melakukan pengkajian dan penyesuaian terhadap sistem kenaikan kelas yang selama ini diterapkan.

Pemerintah juga menilai capaian akademik peserta didik masih perlu ditingkatkan agar kualitas pembelajaran semakin baik.

Perubahan mekanisme kenaikan kelas diharapkan dapat mendorong siswa untuk lebih bersungguh-sungguh dalam belajar dan meningkatkan penguasaan terhadap materi pelajaran.

Meski demikian, ketentuan mengenai peserta didik yang dapat naik kelas maupun yang harus mengulang kelas masih menunggu penyelesaian regulasi resmi dari Kemendikdasmen.

Presiden Prabowo Setujui Perubahan Sistem Kenaikan Kelas dan Penjurusan

Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa rencana perubahan kebijakan kenaikan kelas telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah pembenahan sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, Presiden Prabowo telah memberikan persetujuan terhadap rencana penerapan mekanisme kenaikan kelas yang tidak lagi dilakukan secara otomatis.

Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Kemendikdasmen untuk melanjutkan penyusunan aturan pelaksanaan sebelum kebijakan diterapkan di sekolah.

Selain menyetujui perubahan mekanisme kenaikan kelas, Presiden Prabowo juga telah memberikan persetujuan terhadap kebijakan mengenai penjurusan peserta didik.

Kemendikdasmen saat ini sedang menyiapkan aturan pelaksanaan kebijakan penjurusan agar dapat diterapkan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Penyusunan regulasi tersebut dilakukan untuk memastikan sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kebijakan pendidikan yang baru.

Pemerintah menargetkan seluruh aturan dan petunjuk teknis dapat diselesaikan sebelum memasuki tahun ajaran 2027/2028.

Pemerintah Ingin Tingkatkan Prestasi Akademik dan Perkuat Karakter Siswa

Abdul Mu’ti menekankan bahwa perubahan sistem kenaikan kelas tidak hanya bertujuan meningkatkan prestasi akademik, tetapi juga memperkuat pembentukan karakter dan kesiapan mental peserta didik.

Menurutnya, kemampuan akademik perlu berjalan seiring dengan perkembangan karakter agar siswa memiliki bekal yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan pendidikan dan kehidupan.

Melalui mekanisme kenaikan kelas yang baru, pemerintah berharap peserta didik memiliki motivasi belajar lebih tinggi serta terdorong meningkatkan kemampuan secara berkelanjutan.

Pembentukan karakter dan kesiapan mental juga akan menjadi bagian penting dalam proses penilaian perkembangan peserta didik.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesungguhan siswa dalam mengikuti pembelajaran sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Namun, penerapan kebijakan tetap bergantung pada penyelesaian peraturan menteri dan petunjuk teknis yang saat ini masih disusun.

Abdul Mu’ti Tanggapi Wacana Sekolah Gratis

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Mu’ti juga menanggapi wacana sekolah gratis yang sebelumnya sempat dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Terkait wacana tersebut, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Meski demikian, penjelasan lebih lanjut mengenai rencana sekolah gratis belum dapat dirinci karena informasi yang tersedia belum memuat keterangan secara utuh.

Sementara itu, pemerintah tetap memprioritaskan penyelesaian regulasi mengenai mekanisme kenaikan kelas agar sekolah dan guru memiliki dasar yang jelas dalam melakukan penilaian.

Jika seluruh regulasi dan pedoman teknis dapat diselesaikan sesuai target, kebijakan kenaikan kelas yang tidak lagi otomatis direncanakan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026