
Pantau - Pimpinan Pusat (PP) Pagar Nusa menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia untuk menyediakan 2.000 beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi kader sebagai upaya meningkatkan kompetensi hukum dan memperluas akses pendampingan hukum kepada masyarakat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Jumat (16/10/2026), yang disaksikan langsung oleh Katib Syuriah PBNU, KH Ahmad Sudrajat.
Ketua Umum PP Pagar Nusa, Muchamad Nabil Haroen, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/10/2026), menegaskan bahwa kehormatan seorang pendekar tidak hanya ditentukan oleh kemampuan bela diri, tetapi juga kesanggupannya menggunakan kekuatan untuk melindungi sesama.
Menurut Nabil, dalam kehidupan bernegara, tanggung jawab seorang pendekar juga mencakup kemampuan memahami hukum dan memperjuangkan hak masyarakat melalui mekanisme yang beradab.
Program beasiswa tersebut diharapkan dapat membekali kader Pagar Nusa dengan pengetahuan dan keterampilan hukum sehingga mampu memberikan kontribusi lebih luas dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.
Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Tingkatkan Kompetensi Kader
Kerja sama antara PP Pagar Nusa dan DPN Indonesia menjadi langkah strategis untuk memperluas kesempatan kader mengikuti pendidikan profesi advokat.
Sebanyak 2.000 kader Pagar Nusa ditargetkan memperoleh beasiswa PKPA sebagai bekal untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan profesional dalam bidang advokasi hukum.
Nabil menyebut kerja sama tersebut sebagai kado menjelang peringatan Hari Santri yang sekaligus menjadi momentum untuk memperluas ruang pengabdian kader kepada masyarakat.
Menurutnya, penguatan kemampuan hukum menjadi bagian penting dalam membangun kader yang tidak hanya memiliki keterampilan kependekaran, tetapi juga mampu memperjuangkan keadilan.
Perhatian khusus diarahkan kepada masyarakat yang menghadapi keterbatasan pengetahuan hukum maupun kemampuan finansial untuk memperoleh pendampingan profesional.
Melalui pendidikan profesi advokat, kader Pagar Nusa diharapkan dapat membantu warga memahami hak-haknya dan menghadapi berbagai persoalan melalui jalur hukum.
Penguatan kapasitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya organisasi dalam menjaga martabat manusia dan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
DPN Indonesia Buka Peluang hingga Ujian dan Sumpah Advokat
Presiden DPN Indonesia, Dr Faizal Hafied, menyampaikan komitmen organisasinya untuk mendukung peningkatan kapasitas hukum kader Pagar Nusa melalui program pendidikan profesi advokat.
Faizal menilai Pagar Nusa memiliki tradisi kuat dalam menjaga kiai, agama, dan bangsa sehingga penguasaan kompetensi hukum dapat memperluas kontribusi para kader dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, DPN Indonesia bersama PP Pagar Nusa menargetkan penyaluran 2.000 beasiswa PKPA yang dirancang khusus untuk memberikan akses pendidikan profesi hukum.
Selain beasiswa pendidikan, kedua organisasi juga membuka peluang dukungan lanjutan bagi peserta tertentu yang menunjukkan prestasi selama mengikuti program.
Dukungan khusus yang disebut sebagai "karpet merah" tersebut akan diberikan kepada peserta terpilih untuk melanjutkan tahapan menuju profesi advokat.
Fasilitasi lanjutan mencakup dukungan hingga tahap Ujian Profesi Advokat (UPA) dan pengambilan Berita Acara Sumpah (BAS).
Namun, kesempatan memperoleh dukungan hingga tahap pengambilan sumpah advokat tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penerima beasiswa PKPA.
Fasilitas tersebut secara khusus diperuntukkan bagi peserta terpilih dan berprestasi yang memenuhi ketentuan dalam proses pendidikan serta tahapan profesi advokat.
Dengan adanya dukungan tersebut, kader Pagar Nusa diharapkan memiliki kesempatan lebih luas untuk mengembangkan kemampuan profesional dan berkontribusi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
PBNU Dukung Penguatan Bantuan Hukum melalui LABH Pagar Nusa
Katib Syuriah PBNU, KH Ahmad Sudrajat, menyambut baik kerja sama antara PP Pagar Nusa dan DPN Indonesia sebagai langkah memperkuat pendidikan serta kompetensi hukum kader Nahdlatul Ulama.
Menurutnya, peningkatan kapasitas hukum kader dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses pendampingan bagi warga yang membutuhkan keadilan.
Penguatan kompetensi tersebut juga diharapkan meningkatkan kemampuan organisasi dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum melalui mekanisme yang berlaku.
Salah satu saluran pengabdian yang akan diperkuat melalui kerja sama ini adalah Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) PP Pagar Nusa.
Melalui lembaga tersebut, kader yang telah memperoleh pendidikan dan keterampilan hukum diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam memberikan pendampingan serta bantuan hukum.
Keberadaan kader dengan kompetensi hukum juga diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan LABH kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan advokasi.
Kerja sama ini sekaligus menjadi upaya memperluas bentuk pengabdian kader Pagar Nusa dari tradisi kependekaran menuju pelayanan profesional di bidang hukum.
Peragaan Pencak Silat Warnai Penandatanganan Kerja Sama
Acara penandatanganan nota kesepahaman antara PP Pagar Nusa dan DPN Indonesia turut diwarnai dengan peragaan jurus pencak silat oleh Ketua LABH PP Pagar Nusa, Dr Ahmad Muzakka.
Peragaan tersebut menjadi simbol perpaduan antara tradisi kependekaran Pagar Nusa dan komitmen pengembangan pengabdian profesional melalui bidang hukum.
Kegiatan itu juga menggambarkan upaya organisasi dalam mengintegrasikan nilai-nilai kependekaran, perlindungan terhadap sesama, dan perjuangan keadilan melalui mekanisme hukum.
Melalui kerja sama dengan DPN Indonesia, PP Pagar Nusa berharap target 2.000 penerima beasiswa PKPA menjadi langkah awal dalam memperkuat sumber daya kader yang memiliki kompetensi hukum.
Sinergi kedua organisasi diharapkan mampu memperluas akses pendidikan profesi advokat, memperkuat peran LABH, serta meningkatkan kontribusi kader Pagar Nusa dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Program tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh perlindungan dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum secara lebih mudah dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya




