
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong pengkajian pembentukan undang-undang khusus antiperundungan untuk memperkuat perlindungan anak menyusul kasus meninggalnya dua anak di Pemalang, Jawa Tengah, dan Surabaya, Jawa Timur, yang diduga berkaitan dengan perundungan.
Abdullah menilai meningkatnya perhatian terhadap kasus perundungan anak harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan.
"Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pengkajian diperlukan untuk menilai apakah peraturan yang berlaku sudah memadai dalam melindungi anak dari tindakan perundungan.
DPR Soroti Dua Kasus Anak Meninggal Diduga Akibat Perundungan
Abdullah menyoroti kasus MHAQ (7), siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan.
Ia juga menyinggung kasus Z (10), anak penyandang sindrom Down di Surabaya, Jawa Timur, yang dilaporkan meninggal dunia dengan dugaan serupa.
Kedua kasus tersebut menjadi perhatian Abdullah dalam mendorong evaluasi sistem perlindungan anak dari perundungan.
Ia menilai penanganan kasus tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul korban atau ketika peristiwa telah menjadi perhatian masyarakat.
Upaya pencegahan dinilai perlu diperkuat agar tindakan perundungan dapat ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih serius.
Abdullah Usulkan Kajian Pembentukan UU Antiperundungan
Abdullah menyampaikan bahwa pembentukan undang-undang khusus dapat dipertimbangkan apabila hasil kajian menunjukkan adanya kekurangan dalam peraturan yang berlaku.
Menurutnya, evaluasi regulasi perlu dilakukan untuk mengidentifikasi celah perlindungan anak sekaligus menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
"Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan khusus tersebut dapat mencakup kewajiban berbagai pihak dalam mencegah dan menangani perundungan.
Pengaturan mengenai sanksi, pengawasan, serta pemulihan korban juga dinilai perlu menjadi bagian dari pembahasan apabila gagasan pembentukan undang-undang dilanjutkan.
Meski demikian, usulan tersebut masih berupa gagasan yang perlu dikaji dan dibahas bersama.
Sistem Pencegahan Perundungan Dinilai Belum Terintegrasi
Abdullah mengidentifikasi dua persoalan utama dalam upaya pencegahan dan penanganan perundungan di Indonesia.
Persoalan pertama adalah belum meratanya pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan perundungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan kedua adalah belum terintegrasinya gerakan antiperundungan di berbagai lingkungan.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan penanganan kasus cenderung dilakukan setelah perundungan terjadi dan menjadi perhatian publik.
Sementara itu, langkah pencegahan dinilai belum berjalan secara optimal.
Keluarga dan Sekolah Diminta Terlibat dalam Evaluasi
Abdullah menekankan bahwa evaluasi sistem antiperundungan perlu melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan pertemanan anak.
Pelibatan berbagai pihak tersebut diperlukan untuk mengukur efektivitas program pencegahan dan penanganan yang selama ini telah dijalankan.
Evaluasi juga bertujuan memastikan kebijakan dan langkah perlindungan anak sesuai dengan kondisi yang dihadapi di lapangan.
Ia menilai pembenahan tidak cukup dilakukan dengan mengulangi pendekatan yang selama ini diterapkan.
Karena itu, Abdullah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, sistem pengawasan, dan mekanisme penanganan agar upaya perlindungan anak dapat dilakukan secara lebih efektif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




