
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa pengadaan angkutan perdesaan, khususnya di wilayah tertinggal, membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi untuk meningkatkan akses transportasi masyarakat.
Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PPDT) Kemendes PDT, Samsul Widodo, mengatakan kolaborasi lintas sektor diperlukan agar penyediaan transportasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi geografis masing-masing wilayah.
“Jadi (perlu kolaborasi) baik itu dengan BUMN, baik itu dengan provinsi, kabupaten, atau desa,” kata Samsul saat memberikan arahan dalam Forum Transportasi Perdesaan dan Daerah Tertinggal 2026 yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dapat menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan sarana transportasi yang masih dihadapi masyarakat di sejumlah desa dan daerah tertinggal.
Kemendes Soroti Keterbatasan Transportasi di Daerah Terpencil
Samsul menjelaskan bahwa penyediaan angkutan perdesaan tidak dapat menggunakan pendekatan yang sama di seluruh wilayah Indonesia karena setiap daerah memiliki karakteristik geografis dan kemampuan anggaran yang berbeda.
Sejumlah desa menghadapi kendala berupa jarak antardaerah yang cukup jauh, sementara ketersediaan kendaraan umum masih terbatas.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi masyarakat yang membutuhkan transportasi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari maupun mengakses berbagai layanan dasar.
Samsul mencontohkan Kabupaten Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah yang memiliki wilayah dengan jarak perjalanan lebih dari 100 kilometer dari desa paling ujung menuju kawasan lainnya.
Jarak yang jauh tersebut menunjukkan pentingnya penyediaan sarana transportasi yang sesuai dengan kondisi wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
Selain untuk mendukung mobilitas masyarakat, angkutan perdesaan juga diperlukan guna mempermudah akses menuju fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Menurut Samsul, kebutuhan transportasi tersebut harus menjadi pertimbangan dalam merancang sistem angkutan yang dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Pengadaan Angkutan Bersama Antar Desa Jadi Alternatif
Kemendes PDT menilai pengadaan kendaraan secara bersama dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi keterbatasan angkutan di wilayah perdesaan.
Samsul mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah muncul gagasan penggunaan dana desa melalui skema kerja sama sejumlah desa untuk menyediakan kendaraan angkutan masyarakat.
Melalui konsep tersebut, beberapa desa dapat bekerja sama dalam menyediakan sarana transportasi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga di wilayah masing-masing.
Pendekatan bersama dinilai dapat menjadi pilihan bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran untuk menyediakan kendaraan secara mandiri.
Namun, pengadaan angkutan tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kondisi geografis, serta kemampuan pembiayaan masing-masing daerah.
Samsul menekankan pentingnya penyusunan model transportasi yang sesuai dengan karakteristik wilayah agar kendaraan yang disediakan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kementerian Perhubungan dan Operator Transportasi Perlu Dilibatkan
Selain melibatkan pemerintah daerah, BUMN, dan koperasi, Kemendes PDT juga mendorong keterlibatan Kementerian Perhubungan dalam pengembangan sistem angkutan perdesaan.
Samsul mengatakan operator transportasi perlu dilibatkan agar pengelolaan kendaraan dapat dilakukan secara terpadu dan sesuai dengan kebutuhan layanan masyarakat.
Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk menyelaraskan penyediaan kendaraan dengan sistem operasional transportasi yang akan diterapkan di daerah.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan juga diharapkan dapat membantu menentukan pola pelayanan angkutan yang sesuai dengan kondisi setiap wilayah.
Dengan demikian, penyediaan transportasi tidak hanya berfokus pada pengadaan kendaraan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan pengelolaan dan pemanfaatannya oleh masyarakat.
Kemendes PDT berharap kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMN, koperasi, dan operator transportasi dapat menghasilkan model angkutan perdesaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengembangan transportasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas warga, terutama di wilayah yang memiliki jarak antardesa jauh dan keterbatasan layanan transportasi umum.
- Penulis :
- Aditya Yohan




