
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjaga keseimbangan antara efektivitas pengembalian aset hasil kejahatan dan perlindungan kepastian hukum agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset membawa harapan baru bagi upaya pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan pengalaman sejumlah negara.
Menurutnya, penerapan instrumen hukum modern yang mengadopsi praktik internasional tidak otomatis menjamin keberhasilan pemulihan aset.
"Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/10/2026).
DPR Soroti Pengalaman Nigeria dan Ukraina
Habiburokhman mencontohkan pengalaman Nigeria yang mengesahkan undang-undang pemulihan dan pengelolaan aset pada 2022.
Regulasi tersebut mengadopsi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) serta sistem pembuktian terbalik.
Namun, menurut Habiburokhman, catatan Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan implementasi kebijakan tersebut berjalan lambat akibat keterbatasan sumber daya manusia dan celah regulasi.
Ia juga menyoroti pengalaman Ukraina yang membentuk lembaga pengelola aset bernama ARMA dengan dukungan asistensi internasional.
Menurutnya, efektivitas lembaga tersebut masih terbatas akibat belum memadainya sistem data dan persoalan penerapan asas proporsionalitas.
Habiburokhman menilai kondisi tersebut dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset.
Ia menekankan bahwa pembentukan instrumen hukum yang kuat perlu didukung kelembagaan yang memadai agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Mekanisme Perampasan Tanpa Putusan Pidana Harus Dibatasi
Habiburokhman mengingatkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa pengaturan perlindungan hukum yang jelas.
Ia mengatakan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Meski demikian, penerapan ketentuan terkait perampasan aset tetap harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Oleh karena itu, rancang bangun RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan," kata dia.
Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak diterapkan tanpa dasar hukum dan persyaratan yang memadai.
Pengaturan yang jelas juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Pembekuan dan Penyitaan Aset Harus Diawasi Pengadilan
Habiburokhman menegaskan bahwa setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang menunjukkan hubungan jelas antara aset dan tindak pidana.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan pengadilan yang independen dan efektif terhadap pelaksanaan mekanisme tersebut.
Menurutnya, keterlibatan pengadilan diperlukan untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Habiburokhman menilai efektivitas pengembalian aset tidak dapat dipisahkan dari jaminan kepastian hukum dan pengawasan terhadap kewenangan negara.
DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU
Selain memperkuat pengaturan hukum, Habiburokhman meminta proses penyusunan RUU Perampasan Aset melibatkan masyarakat secara bermakna.
Ia menilai pembahasan regulasi tersebut membutuhkan kajian menyeluruh dari berbagai bidang agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
"Pada akhirnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus bertumpu pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan kajian mendalam dari sisi hukum, ekonomi, hingga geopolitik," kata dia.
Menurutnya, masukan masyarakat dan kajian lintas sektor diperlukan untuk memastikan rancangan aturan tidak hanya berorientasi pada pemulihan aset, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum.
Habiburokhman menegaskan bahwa keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya harus diukur dari kemampuan aturan tersebut mendukung pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus menjaga kepastian hukum dan prinsip demokrasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




