
Pantau - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia ke tahap penyidikan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," ujar Suyudi Ario Seto.
Kapolri menjelaskan bahwa seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Suyudi menegaskan bahwa peningkatan status 98 perkara ke tahap penyidikan belum berarti seluruh kasus tersebut telah memiliki tersangka.
Meski demikian, kepolisian menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah kebutuhan pembuktian dalam masing-masing perkara terpenuhi.
Kapolri Targetkan Penetapan Tersangka Kasus Karhutla dalam Waktu Dekat
Suyudi mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap 98 laporan polisi masih berfokus pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi.
Menurutnya, penyidik harus memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan seseorang atau pihak tertentu sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.
Pengumpulan bukti tersebut juga diperlukan untuk mengetahui hubungan antara aktivitas perusahaan dan peristiwa kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," terang Suyudi.
Kapolri belum menyampaikan jumlah pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dari 98 perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Selain itu, kepolisian juga belum memberikan kepastian mengenai waktu penetapan tersangka karena proses pembuktian masih berlangsung.
Setiap perkara akan ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik untuk menentukan pihak yang memiliki tanggung jawab pidana.
Dengan demikian, penetapan tersangka dalam kasus karhutla korporasi masih menunggu perkembangan hasil penyidikan masing-masing laporan polisi.
Pemilik Perusahaan dan Pemegang Saham Berpotensi Dijerat Hukum
Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penyidikan kasus karhutla tidak hanya diarahkan kepada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap kegiatan korporasi tersebut.
Menurutnya, pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dapat mencakup pemilik perusahaan hingga pemegang saham apabila terbukti memiliki tanggung jawab atas peristiwa kebakaran.
"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," imbuh Suyudi.
Penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tersebut berdasarkan hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan perkara juga diarahkan untuk memastikan apakah terdapat tindakan atau tanggung jawab tertentu yang dapat menjadi dasar penerapan ketentuan pidana terhadap pihak terkait.
Meski demikian, status sebagai pemilik perusahaan atau pemegang saham tidak secara otomatis membuat seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kepolisian tetap harus membuktikan adanya keterlibatan atau tanggung jawab sesuai ketentuan hukum sebelum menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Kapolri belum mengungkapkan identitas perusahaan, pemilik usaha, maupun pemegang saham yang berpotensi terseret dalam 98 perkara karhutla tersebut.
Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Kebakaran Hutan
Penanganan 98 laporan polisi menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Bareskrim Polri masih mendalami masing-masing perkara untuk mengidentifikasi pihak yang diduga memiliki peran dalam terjadinya kebakaran.
Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana serta menentukan pertanggungjawaban hukum.
Dalam perkara yang melibatkan korporasi, penyidik juga harus menelusuri hubungan antara kegiatan perusahaan, pihak yang memiliki kewenangan, dan peristiwa kebakaran yang sedang ditangani.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan apakah terdapat pihak yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Suyudi menegaskan bahwa kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan hingga alat bukti yang diperlukan untuk penanganan perkara dinilai mencukupi.
Meski telah meningkatkan 98 laporan polisi ke tahap penyidikan, Bareskrim belum merinci perusahaan mana saja yang terlibat maupun jumlah individu yang berpotensi menghadapi proses hukum.
Kepolisian juga belum menyampaikan jadwal pasti penetapan tersangka dalam seluruh perkara tersebut.
Saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi pembuktian agar penanganan kasus karhutla korporasi dapat berlanjut ke tahap penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti memenuhi ketentuan hukum.
Dengan meningkatnya 98 laporan polisi ke tahap penyidikan, proses penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan terus berlangsung, sementara penentuan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan setiap perkara.
- Penulis :
- Shila Glorya




