
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong penyediaan alat kejut jantung otomatis atau Automated External Defibrillator (AED) di ruang publik untuk meningkatkan peluang hidup korban henti jantung mendadak dari 43 persen menjadi 66,5 persen.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes Then Suyanti mengatakan ketersediaan AED menjadi bagian penting dalam mempercepat pertolongan pertama bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat jantung.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar daring Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) bertajuk "Negara Hadir Melindungi Masyarakat/Konsumen Dalam Hal Penyediaan AED di Ruang Publik" di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
"Bahwa penyediaan alat pacu atau AED di ruang publik ini sangat penting. Kenapa? Karena kita lihat penyakit tidak menular menyumbang 64 persen dari total kematian," kata Then.
Peluang Hidup Korban Henti Jantung Menurun Setiap Menit
Kemenkes menyoroti pentingnya penanganan cepat terhadap korban henti jantung mendadak, terutama ketika kejadian berlangsung di luar fasilitas kesehatan.
Then menjelaskan bahwa peluang hidup seseorang yang mengalami henti jantung dapat menurun sekitar 7 hingga 10 persen setiap menit apabila tidak mendapatkan pertolongan dan defibrilasi.
Menurut data dan literatur yang dipaparkannya, sekitar 70 hingga 80 persen kasus henti jantung di luar rumah sakit pada awalnya berupa fibrilasi ventrikel.
Fibrilasi ventrikel merupakan gangguan irama jantung berbahaya yang dapat ditangani menggunakan kejutan listrik dari AED.
AED dirancang untuk menganalisis irama jantung dan memberikan kejutan listrik apabila perangkat mendeteksi kondisi yang memerlukannya.
Penggunaan AED secara cepat, disertai resusitasi jantung paru (RJP), menjadi bagian penting dalam penanganan henti jantung mendadak.
Kemenkes menyebut ketersediaan AED di ruang publik dapat meningkatkan peluang hidup korban dari 43 persen menjadi 66,5 persen.
Kemenkes Catat 261 AED Siap Pakai di Ruang Publik
Kementerian Kesehatan menyatakan sebanyak 261 perangkat AED saat ini telah tersedia dan siap digunakan di sejumlah fasilitas publik.
Perangkat tersebut ditempatkan di lokasi seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.
Ketersediaan AED di tempat-tempat tersebut diharapkan dapat mempercepat pertolongan ketika seseorang mengalami henti jantung mendadak.
Kemenkes juga telah menyusun pedoman nasional penanggulangan krisis kesehatan yang mencakup tata cara penggunaan AED.
Then mengatakan penguatan penyediaan AED mengacu pada rekomendasi International Liaison Committee on Resuscitation (ILCOR) 2025.
Selain penyediaan perangkat, pemerintah mendorong peningkatan kemampuan petugas dan masyarakat dalam memberikan pertolongan pertama.
Pemerintah Daerah Diminta Wajibkan AED di Fasilitas Publik
Kemenkes meminta pemerintah daerah memperkuat kebijakan penyediaan AED melalui regulasi di tingkat daerah.
Then menjelaskan bahwa landasan kebijakan terkait pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan telah tersedia di tingkat nasional.
Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Menurutnya, aturan nasional perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan daerah agar penyediaan AED di ruang publik dapat diperluas.
"Regulasi Kemenkes sudah ada, perlu turunan regulasi daerah, ya. Kita minta pemda mewajibkan AED di ruang publik," katanya.
Kemenkes berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesiapan fasilitas umum dalam menghadapi keadaan darurat medis.
Kemenkes Dorong Pelatihan AED dan Integrasi Layanan Darurat
Selain memperluas jumlah perangkat, Kemenkes mendorong pelatihan penggunaan AED bagi petugas fasilitas publik dan masyarakat umum.
Pelatihan tersebut diperlukan agar perangkat yang tersedia dapat digunakan secara tepat ketika terjadi henti jantung mendadak.
Kemenkes juga berupaya mengintegrasikan informasi lokasi AED dengan layanan kegawatdaruratan.
Integrasi tersebut diharapkan mempermudah pencarian perangkat terdekat ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.
Pemerintah turut menjalin koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong penyediaan AED di lingkungan kerja.
Kerja sama dengan berbagai mitra juga dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan terhadap kejadian henti jantung di luar rumah sakit.
Penyakit Jantung Bebani Pembiayaan Kesehatan hingga Rp17,35 Triliun
Then turut menyoroti besarnya beban penyakit jantung terhadap sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan pada 2022 yang disampaikannya, pembayaran klaim untuk penyakit jantung mencapai sekitar Rp17,35 triliun.
Pada tahun yang sama, tercatat sekitar 15,5 juta kasus penyakit jantung.
Data tersebut menjadi salah satu dasar perhatian pemerintah terhadap upaya pencegahan dan penanganan penyakit kardiovaskular.
Melalui penyediaan AED, pelatihan pertolongan pertama, dan penguatan regulasi, Kemenkes berupaya meningkatkan kesiapan masyarakat serta fasilitas publik dalam menangani henti jantung mendadak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




