
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat digitalisasi layanan pengajuan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC) untuk mempermudah proses administrasi dan meningkatkan mobilitas pelaku usaha Indonesia dalam menjalankan kegiatan bisnis internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan transformasi digital layanan keimigrasian harus memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi pengguna.
Pengembangan layanan tersebut diarahkan pada sistem pengajuan berbasis situs web yang mudah digunakan oleh para pebisnis.
"Digitalisasi itu paradigmanya harus makin mempermudah. Kami ingin pengajuan Kartu APEC ini menggunakan sistem digital berbasis website yang sangat user-friendly, sehingga akses bagi pebisnis benar-benar gampang didapatkan," kata Hendarsam seusai menghadiri kegiatan diseminasi kebijakan KPP APEC di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Imigrasi Dorong Pengajuan Kartu APEC Lebih Mudah
Ditjen Imigrasi terus mengembangkan layanan digital untuk mendukung kebutuhan perjalanan bisnis lintas negara.
Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah pengajuan KPP APEC bagi pelaku usaha nasional.
Hendarsam menegaskan bahwa digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan perubahan sistem administrasi, tetapi juga harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, kemudahan akses menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.
Sistem berbasis situs web diharapkan membuat proses pengajuan kartu lebih praktis bagi para pebisnis.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Imigrasi mendukung kelancaran kegiatan usaha Indonesia di kawasan Asia-Pasifik.
Pemegang Kartu APEC Bisa Gunakan Jalur Khusus di Bandara
KPP APEC memberikan fasilitas perjalanan bagi pebisnis yang melakukan kunjungan kerja ke negara-negara anggota Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC).
Salah satu manfaat utama kartu tersebut adalah akses ke jalur pemeriksaan keimigrasian khusus atau fast track di bandara internasional yang menyediakan fasilitas tersebut.
Melalui jalur khusus, pemegang kartu dapat mengurangi waktu antrean ketika menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Hendarsam mengatakan efisiensi waktu menjadi faktor penting bagi pelaku usaha yang memiliki jadwal pertemuan bisnis di luar negeri.
"Masalah ketepatan waktu sangat menunjang performa pebisnis di mata mitra bisnisnya. Ketika menggunakan KPP APEC, mereka tidak perlu mengantre lama di imigrasi luar negeri sehingga efisien waktu, dan kenyamanan psikologis dapat terjaga," ujarnya.
Menurutnya, kemudahan tersebut dapat membantu pebisnis menjaga ketepatan jadwal dan kenyamanan selama perjalanan internasional.
Sebanyak 1.814 Pebisnis Indonesia Telah Gunakan KPP APEC
Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 1.814 pebisnis Indonesia telah memanfaatkan fasilitas KPP APEC.
Hendarsam memperkirakan jumlah pengguna berpotensi meningkat seiring pengembangan sistem pengajuan yang lebih mudah diakses.
Peningkatan akses layanan diharapkan dapat memperluas pemanfaatan fasilitas perjalanan bisnis tersebut.
Ditjen Imigrasi juga berupaya memastikan transformasi digital mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha yang memiliki mobilitas tinggi.
Imigrasi Gandeng Kadin Ukur Dampak terhadap Investasi
Selain meningkatkan kualitas layanan, Ditjen Imigrasi berencana bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kolaborasi tersebut ditujukan untuk mengukur dampak kemudahan fasilitas KPP APEC terhadap peningkatan nilai investasi.
Evaluasi itu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai manfaat layanan keimigrasian bagi aktivitas bisnis internasional.
Hendarsam menilai kemudahan perjalanan menjadi salah satu aspek yang dapat mendukung hubungan usaha antara pebisnis Indonesia dan mitra di negara anggota APEC.
Melalui digitalisasi pengajuan KPP APEC dan kerja sama dengan Kadin, Ditjen Imigrasi berupaya meningkatkan pelayanan sekaligus mendukung daya saing pelaku usaha nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan




