HOME  ⁄  Nasional

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Hadapi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Hadapi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Foto: Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam Forum Diskusi Kerja Sama Kelembagaan Lintas Sektor di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) Tangerang, Banten, Selasa 20/10/2026 (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat koordinasi lintas sektor serta kesiapan aparatur keimigrasian dan pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui Forum Diskusi Kerja Sama Kelembagaan Lintas Sektor yang digelar di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas), Tangerang, Banten, pada Selasa.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional harus diikuti perubahan pola pikir, peningkatan kompetensi, dan kesiapan seluruh aparatur penegak hukum.

Menurut Otto, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.

KUHP dan KUHAP Baru Ubah Paradigma Pemidanaan

Otto menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional menggeser pendekatan pemidanaan yang sebelumnya berorientasi pada pembalasan menuju sistem yang lebih mengutamakan perbaikan, rehabilitasi, dan pemulihan.

"Pembaruan ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan, dari yang semula berorientasi pada pembalasan atau retributif, menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif," ungkap Otto.

Perubahan tersebut membuka ruang lebih luas bagi penerapan pidana alternatif dalam sistem peradilan pidana nasional.

Sejumlah bentuk pidana alternatif yang diatur meliputi pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pemaafan hakim atau judicial pardon.

Melalui pendekatan tersebut, pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana.

Sebaliknya, pemidanaan diarahkan agar lebih proporsional dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pembinaan, dan pemulihan.

Otto menekankan bahwa perubahan regulasi harus diterjemahkan ke dalam praktik penegakan hukum melalui kesiapan kelembagaan, peningkatan kemampuan aparatur, serta koordinasi yang efektif.

Ia mengingatkan bahwa pembaruan peraturan perundang-undangan tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak disertai perubahan pola pikir dan cara kerja aparat penegak hukum.

"Perubahan undang-undang tidak otomatis menghasilkan perubahan praktik. Jika pola pikir dan cara kerja aparatur tidak berubah, reformasi hukum akan berhenti di atas kertas," tegasnya.

Peran Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan Diperkuat

Dalam kesempatan tersebut, Otto turut menyoroti pentingnya peran institusi pemasyarakatan dalam mendukung implementasi pidana alternatif sebagaimana diatur dalam pembaruan hukum pidana nasional.

Menurutnya, penguatan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung pelaksanaan sistem pemidanaan yang lebih korektif dan rehabilitatif.

Penguatan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pidana alternatif dapat berjalan efektif sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Otto menegaskan bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari kemampuan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Keberhasilan juga harus dilihat dari efektivitas program pembinaan warga binaan, kemampuan mendukung reintegrasi sosial, serta upaya mencegah pengulangan tindak pidana.

Selain itu, kesiapan satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan harus menjadi perhatian karena kedua sektor tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan pidana nasional.

Otto juga memberikan pesan kepada para taruna dan taruni Poltekimipas agar memahami hukum secara menyeluruh, bukan sekadar menghafal ketentuan dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan.

Ia meminta calon aparatur keimigrasian dan pemasyarakatan memahami nilai, tujuan, serta prinsip keadilan yang melatarbelakangi pembentukan hukum.

Para taruna dan taruni juga diingatkan untuk menjaga integritas, mengedepankan pendekatan humanis, serta menghindari ego sektoral ketika menjalankan tugas.

Kemenko Kumham Imipas Dorong Kesamaan Pemahaman Antarlembaga

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa penyelenggaraan forum tersebut merupakan bentuk komitmen kementerian dalam memperkuat sinergi lintas sektor menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Andika menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional membawa konsekuensi terhadap seluruh unsur dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan.

Oleh karena itu, penerapan kedua undang-undang tersebut membutuhkan kesamaan pemahaman antarlembaga agar pelaksanaan tugas dan kewenangan dapat berjalan selaras.

Selain kesamaan pemahaman, setiap lembaga perlu memiliki pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas untuk menghindari hambatan dalam pelaksanaan kebijakan.

Penguatan kerja sama kelembagaan secara berkelanjutan juga dinilai penting untuk memastikan perubahan sistem hukum pidana dapat diterapkan secara efektif.

Sebagai kementerian yang menjalankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong kesiapan regulasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Langkah tersebut dilakukan agar aparatur memiliki kompetensi dan kesiapan yang memadai dalam menghadapi perubahan sistem peradilan pidana nasional.

Kemenko Kumham Imipas juga memperkuat mekanisme kerja sama antarlembaga guna memastikan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Forum Lintas Sektor Jadi Bagian Peringatan Hari Bakti Ke-2

Forum Diskusi Kerja Sama Kelembagaan Lintas Sektor tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Ke-2 Kemenko Kumham Imipas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi penutup rangkaian penyuluhan hukum yang sebelumnya diselenggarakan Kemenko Kumham Imipas di lima sekolah menengah atas di Jakarta.

Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kementerian dalam meningkatkan literasi hukum dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenko Kumham Imipas berupaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai hukum sekaligus memperkuat kesiapan institusi terkait dalam menghadapi perubahan regulasi nasional.

Penguatan regulasi, peningkatan kompetensi aparatur, kesiapan kelembagaan, serta sinergi lintas sektor diharapkan mampu mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara efektif.

Kemenko Kumham Imipas menargetkan pembaruan hukum pidana nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih adil, proporsional, dan humanis.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026