HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Sopir Truk Pengangkut 5.000 Liter Biosolar Subsidi Ilegal di Nagan Raya, Aceh

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Tangkap Sopir Truk Pengangkut 5.000 Liter Biosolar Subsidi Ilegal di Nagan Raya, Aceh
Foto: Polisi mengamankan satu truk tangki berisi 5.000 liter BBM Biosolar subsidi dan seorang sopir dalam penangkapan yang dilakukan di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Hingga Selasa (20/10/2026) barang bukti dan tersangka berinisial MHA sudah diamankan di mapolres setempat untuk penyidikan lebih lanjut (sumber: Humas Polres Nagan Raya Aceh)

Pantau - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang sopir truk tangki berinisial MHA (36) yang diduga mengangkut 5.000 liter atau sekitar lima ton bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi tanpa dokumen resmi.

Penangkapan terhadap warga Kabupaten Aceh Besar tersebut dilakukan di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 03.10 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan sopir bersama kendaraan serta ribuan liter biosolar telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka dan barang bukti satu unit mobil truk tangki berisi 5.000 liter biosolar subsidi ini, sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyidikan lebih lanjut," kata Rizal.

Polisi menduga ribuan liter biosolar bersubsidi tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan dan perdagangan BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Polisi Sita Truk Tangki Hino dan 5.000 Liter Biosolar Bersubsidi

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk tangki merek Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG yang digunakan untuk mengangkut sekitar 5.000 liter biosolar bersubsidi.

Selain kendaraan dan muatan BBM, polisi turut menyita satu buah kunci kendaraan, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Markas Polres Nagan Raya bersama MHA untuk mendukung pemeriksaan dan pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MHA mengaku bahwa ribuan liter biosolar yang diangkutnya diduga merupakan milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh.

Penyidik kemudian mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri asal-usul BBM, cara pengumpulan, lokasi penyimpanan, hingga rencana pendistribusiannya.

Biosolar Diduga Dikumpulkan dari Sejumlah SPBU di Aceh Besar

Berdasarkan keterangan awal sopir, sebanyak 5.000 liter biosolar bersubsidi tersebut diduga dikumpulkan melalui pembelian di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Besar.

Pengumpulan BBM diduga dilakukan menggunakan kendaraan pelangsir yang berfungsi membeli dan mengumpulkan bahan bakar dari beberapa SPBU.

Setelah terkumpul, ribuan liter biosolar tersebut diduga disimpan sementara di sebuah gudang yang berlokasi di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi sebelum muatannya dipindahkan ke truk tangki untuk dikirim ke wilayah lain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, biosolar tersebut juga diduga diperjualbelikan dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Ribuan liter BBM itu rencananya dikirim kepada seseorang berinisial M yang berada di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Polisi kini mendalami dugaan rangkaian kegiatan pengumpulan biosolar dari sejumlah SPBU di Aceh Besar, penyimpanan di gudang Blang Bintang, hingga rencana pengiriman ke Kecamatan Beutong.

Sopir Tidak Bisa Tunjukkan Dokumen Resmi Pengangkutan BBM

AKP Muhammad Rizal menjelaskan bahwa ketika petugas melakukan penangkapan, MHA tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan dan niaga biosolar bersubsidi.

Ketidakmampuan sopir memperlihatkan dokumen tersebut menjadi salah satu dasar pemeriksaan penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Petugas kemudian mengamankan MHA beserta truk tangki, muatan biosolar, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, MHA diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyidik juga mencantumkan Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari ketentuan hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.

Kapolres Nagan Raya Minta Masyarakat Laporkan Penyelewengan BBM Subsidi

Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhamad Taufiq, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik melalui pembelian, pengangkutan, maupun perdagangan yang melanggar ketentuan.

Kapolres juga meminta masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Informasi masyarakat diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga keterangan kepolisian disampaikan, perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga 5.000 liter biosolar bersubsidi tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Nagan Raya.

Penyidik masih mendalami keterangan MHA, asal-usul biosolar, dugaan kepemilikan oleh seseorang berinisial R, serta rencana pengiriman kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong.

Seluruh dugaan pelanggaran hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026