HOME  ⁄  Nasional

LMND Dukung Gagasan Pendidikan Gratis Prabowo dari TK hingga Perguruan Tinggi, Desak Pemerintah Jamin Akses yang Adil

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

LMND Dukung Gagasan Pendidikan Gratis Prabowo dari TK hingga Perguruan Tinggi, Desak Pemerintah Jamin Akses yang Adil
Foto: (Sumber :Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Julfikar Hasan. (ANTARA/HO-LMND).)

Pantau - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyatakan dukungan terhadap gagasan pendidikan gratis Presiden Prabowo Subianto dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi negeri sebagai upaya memperluas akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sekretaris Jenderal LMND Julfikar Hasan mengatakan pendidikan harus menjadi hak dasar setiap warga negara tanpa dibatasi kondisi ekonomi keluarga.

Pernyataan tersebut disampaikan Julfikar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026), saat menanggapi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

LMND Dukung Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Julfikar menilai gagasan pendidikan gratis perlu mendapatkan dukungan luas agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.

"Pendidikan gratis dari TK hingga perguruan tinggi negeri harus didukung dan diperjuangkan agar seluruh rakyat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa terbebani persoalan ekonomi," kata Julfikar.

Menurutnya, kemampuan ekonomi tidak boleh menjadi faktor penentu seseorang dapat melanjutkan pendidikan atau tidak.

Ia menegaskan bahwa upaya mewujudkan pendidikan gratis harus dilanjutkan melalui kebijakan nyata, bukan berhenti sebagai wacana politik.

Kebijakan tersebut juga harus memperhatikan kualitas pendidikan dan pemerataan akses di seluruh wilayah Indonesia.

LMND Minta RUU Sisdiknas Berpihak pada Hak Pendidikan Rakyat

Selain mendukung pendidikan gratis, Julfikar menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ia meminta agar pembahasan regulasi tersebut memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurutnya, arah kebijakan pendidikan Indonesia sejak masa Orde Baru hingga saat ini masih dipengaruhi orientasi pasar bebas dan liberalisme.

Julfikar menilai pendekatan tersebut berpotensi menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi.

Ia menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional harus berlandaskan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak warga negara memperoleh pendidikan dan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraannya.

"Dengan demikian, pendidikan harus diposisikan sebagai hak dasar rakyat dan tanggung jawab konstitusional negara, bukan semata-mata sebagai instrumen ekonomi atau kepentingan pasar," ujarnya.

Undang-Undang Pendidikan Tinggi Diminta Dievaluasi

Julfikar turut menyoroti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dinilainya perlu dievaluasi.

Menurutnya, pengaturan pendidikan tinggi harus memastikan tidak terbukanya ruang bagi praktik komersialisasi yang mengutamakan keuntungan individu maupun kelompok tertentu.

Ia menilai perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan kemampuan berpikir kritis.

Selain itu, kesempatan menempuh pendidikan tinggi harus tetap terbuka bagi masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi.

LMND mendorong agar kebijakan pendidikan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan pemerataan kesempatan belajar.

Mahasiswa dan Masyarakat Diminta Kawal Kebijakan Pendidikan Gratis

Julfikar mengajak mahasiswa, organisasi masyarakat, dan berbagai elemen rakyat ikut mengawasi arah kebijakan pendidikan nasional.

"Seluruh elemen rakyat harus bersama-sama mengawal kebijakan pendidikan gratis dan mengawasi pembahasan RUU Sisdiknas agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjamin pendidikan yang bermutu, merata, dan dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar Julfikar.

Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai amanat konstitusi.

Menurutnya, pendidikan gratis harus diwujudkan melalui langkah konkret yang menjamin akses, mutu, dan pemerataan pendidikan.

LMND berharap gagasan pendidikan gratis dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan kesempatan belajar secara setara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026