
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak penguatan pengawasan peredaran rokok elektrik atau vape, termasuk pemeriksaan kandungan cairannya, untuk melindungi masyarakat khususnya anak-anak dan remaja dari risiko kesehatan serta penyalahgunaan narkotika.
Netty juga mendukung langkah Kapolri yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait penggunaan rokok elektrik.
Menurutnya, perlindungan masyarakat harus dilakukan melalui kajian keagamaan, pengawasan produk, edukasi kesehatan, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape.
DPR Dukung Kajian Fatwa MUI tentang Vape
Netty mengatakan wacana fatwa terkait rokok elektrik perlu disikapi secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, nilai keagamaan, dan bukti ilmiah.
“Saya mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika dan berbagai risiko kesehatan. Kajian mengenai vape perlu dilakukan secara mendalam agar menghasilkan panduan yang tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Netty dalam keterangan resminya, Selasa (20/10/2026).
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa kewenangan untuk mengkaji dan menetapkan fatwa berada pada MUI.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses pembahasan yang dilakukan lembaga tersebut.
Netty berharap kajian MUI dapat menghasilkan panduan yang memiliki landasan keagamaan kuat serta didukung informasi ilmiah mengenai kandungan dan risiko penggunaan rokok elektrik.
Netty Minta Kandungan Cairan Vape Diperiksa Secara Ketat
Selain mendukung kajian fatwa, Netty menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap produk rokok elektrik yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, pengawasan perlu mencakup kandungan cairan vape atau liquid untuk memastikan produk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika dan zat terlarang.
“Pemeriksaan terhadap produk yang beredar penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika atau zat terlarang,” tegasnya.
Netty meminta aparat penegak hukum menindak produk yang terbukti mengandung narkotika atau zat berbahaya lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mendorong pengawasan pada seluruh rantai distribusi agar produk berisiko tidak mudah diakses masyarakat.
Perlindungan terhadap anak-anak dan remaja menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya pengawasan tersebut.
Edukasi Bahaya Rokok Elektrik Harus Diperkuat
Netty menilai pengawasan produk perlu disertai edukasi kesehatan secara berkelanjutan.
Menurutnya, masyarakat harus memperoleh informasi yang benar mengenai risiko penggunaan rokok elektrik.
Ia mengingatkan agar vape tidak dianggap sebagai produk yang sepenuhnya aman bagi kesehatan.
Edukasi dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai dampak penggunaan maupun penyalahgunaan rokok elektrik.
“Jangan sampai generasi muda terpapar risiko kesehatan atau menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika melalui produk yang mudah diakses. Pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran,” jelas Netty.
DPR Dorong Kolaborasi MUI, Kemenkes, BPOM, BNN, dan Polri
Netty mendorong penguatan koordinasi antara MUI, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, kerja sama lintas lembaga diperlukan agar edukasi kesehatan, pemeriksaan produk, dan penindakan terhadap pelanggaran dapat berjalan secara terpadu.
Ia berharap pengawasan yang konsisten mampu mencegah peredaran produk rokok elektrik yang mengandung zat terlarang.
Netty juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat agar keputusan mengenai penggunaan rokok elektrik didasarkan pada pemahaman terhadap risikonya.
“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan yang memadai. Dengan kolaborasi berbagai pihak, kita berharap upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat berjalan semakin optimal,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




