
Pantau - Kompleksitas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) serentak di Indonesia kembali menjadi perhatian karena dinilai menimbulkan beban besar bagi pemilih, petugas penyelenggara, serta sistem penghitungan suara, sehingga muncul dorongan untuk merekonstruksi mekanisme pemilu agar lebih sederhana, efisien, dan aman.
Persoalan tersebut diulas Muhammad Sutisna dalam artikel opini mengenai rekonstruksi sistem pemilu Indonesia yang diterbitkan pada Rabu (21/10/2026).
Dalam kajiannya, Sutisna menyoroti pelaksanaan pemilu serentak yang mengharuskan masyarakat memberikan lima suara sekaligus dalam satu hari pemungutan suara.
Sistem tersebut merupakan konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota legislatif.
Lima jenis pemilihan tersebut mencakup presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten atau kota.
Menurut Sutisna, besarnya jumlah pemilih dan luasnya wilayah Indonesia menjadikan penyelenggaraan pemilu serentak sebagai tantangan operasional yang membutuhkan pengelolaan sangat kompleks.
Lebih dari 204 Juta Pemilih dan 820 Ribu TPS Jadi Tantangan Penyelenggaraan Pemilu
Indonesia memiliki karakteristik geografis kepulauan yang luas sehingga distribusi logistik pemilu membutuhkan perencanaan dan koordinasi di berbagai daerah.
Pada Pemilu 2024, daftar pemilih tetap (DPT) tercatat melampaui 204 juta orang yang tersebar di lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara (TPS).
Besarnya jumlah pemilih tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan penyelenggaraan pemilu satu hari yang sangat kompleks.
Dalam sistem proporsional terbuka, masyarakat harus menentukan pilihan dari ribuan calon anggota legislatif yang berasal dari berbagai partai politik.
Pemilih tidak hanya memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga harus membuka empat surat suara legislatif berukuran besar yang memuat banyak nama calon.
Kondisi tersebut menuntut pemilih memahami tata cara pencoblosan untuk setiap jenis surat suara dalam waktu yang terbatas.
Sutisna menilai kerumitan desain surat suara dapat memengaruhi kemampuan pemilih dalam menentukan pilihan sekaligus meningkatkan beban penyelenggara di lapangan.
Tingginya Surat Suara Tidak Sah Jadi Sorotan dalam Pemilu 2024
Selain persoalan logistik, tingginya jumlah surat suara tidak sah menjadi salah satu indikator yang disoroti dalam evaluasi sistem pemilu Indonesia.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Presiden 2024 mencapai 83,58 persen.
Sementara itu, persentase suara tidak sah dalam pemilihan presiden tercatat sebesar 2,49 persen.
Namun, angka suara tidak sah dalam pemilihan anggota legislatif, khususnya DPR RI dan DPD RI, disebut jauh lebih tinggi dibandingkan pemilihan presiden.
Kajian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengaitkan persoalan tersebut dengan bentuk surat suara yang berukuran besar serta kejenuhan pemilih atau voter fatigue.
Kejenuhan dapat muncul ketika masyarakat harus memeriksa banyak nama calon dan memahami beberapa mekanisme pemilihan dalam satu kesempatan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kesalahan pencoblosan yang membuat surat suara tidak dapat dihitung sebagai suara sah.
Ratusan Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Beban Kerja KPPS Disorot
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tingginya beban fisik dan psikologis petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam artikel tersebut, Sutisna mengutip laporan KPU RI dan Kementerian Kesehatan RI yang mencatat sekitar 181 hingga 182 petugas pemilu meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu, lebih dari 4.700 petugas dilaporkan mengalami gangguan kesehatan selama pelaksanaan tahapan pemilu.
Beban pekerjaan petugas mencakup persiapan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penyelesaian administrasi hasil pemilihan.
Rangkaian pekerjaan tersebut dalam sejumlah kondisi berlangsung lebih dari 24 jam tanpa jeda istirahat yang memadai.
Durasi kerja yang panjang menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu.
Sutisna menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan kembali sistem kerja penyelenggara agar pelaksanaan pemilu tidak memberikan beban berlebihan kepada petugas.
Kendala Sirekap Turut Menambah Persoalan Penyelenggaraan Pemilu
Penggunaan teknologi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara juga menjadi bagian dari evaluasi sistem pemilu.
Salah satu aplikasi yang disoroti adalah Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan hasil pemungutan suara.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, aplikasi tersebut menghadapi sejumlah kendala teknis yang menjadi perhatian publik.
Sutisna menilai persoalan teknis pada sistem digital dapat menimbulkan ketidakpastian dan memperbesar potensi perselisihan terkait hasil rekapitulasi suara.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pemilu perlu disertai kesiapan sistem dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Selain memastikan keakuratan data, penyelenggara juga perlu memperhatikan kemampuan petugas dalam mengoperasikan teknologi yang digunakan.
Penyederhanaan Sistem Pemilu Dinilai Penting untuk Melindungi Pemilih dan Petugas
Berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu serentak menjadi dasar perlunya evaluasi terhadap mekanisme penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Kompleksitas surat suara, tingginya beban petugas, serta kendala teknis penghitungan menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian dalam pembahasan rekonstruksi sistem pemilu.
Dalam kajiannya, Sutisna menempatkan penyederhanaan sistem sebagai salah satu kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan demokrasi.
Penataan mekanisme pemilu juga berkaitan dengan upaya memudahkan masyarakat menggunakan hak pilih dan mengurangi risiko kesalahan dalam proses pencoblosan.
Sementara itu, dari sisi penyelenggara, evaluasi beban kerja diperlukan untuk mencegah terulangnya persoalan kesehatan yang dialami petugas pada pemilu sebelumnya.
Pembahasan mengenai rekonstruksi sistem pemilu tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan demokrasi Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan kebutuhan partisipasi politik, keakuratan hasil pemilihan, dan keselamatan petugas.
- Penulis :
- Aditya Yohan




