HOME  ⁄  Nasional

Menhut Raja Juli Antoni Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalteng, Total 32 Perusahaan Disanksi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menhut Raja Juli Antoni Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalteng, Total 32 Perusahaan Disanksi
Foto: Menhut Raja Juli Antoni dan Wamenhut Rohmat Marzuki memberikan keterangan kepada wartawan jelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 21/10/2026 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, sehingga total perusahaan sektor kehutanan yang dikenai sanksi administratif meningkat menjadi 32 perusahaan.

Pengumuman tersebut disampaikan Raja Juli Antoni kepada wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Pembekuan izin tersebut merupakan langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus mendorong pemulihan ekosistem yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Sebelumnya, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan terhadap 26 perusahaan yang terkait dengan kasus karhutla.

Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa penambahan enam perusahaan yang dikenai sanksi dilakukan sesuai arahan Presiden sebagai bagian dari upaya pemerintah menangani kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan.

"Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Menhut.

Enam Perusahaan di Kalimantan Tengah Terkena Pembekuan Izin

Keenam perusahaan yang baru dikenai sanksi administratif tersebut berlokasi di Kalimantan Tengah dan memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang kini dibekukan disertai kewajiban pemulihan ekosistem.

PT Hasil Kalimantan Jaya menjadi salah satu perusahaan yang dikenai sanksi dengan luas konsesi mencapai 36.745 hektare dan kawasan terbakar seluas 4.803 hektare.

Perusahaan berikutnya adalah PT Taiyong Engreen yang memiliki luas konsesi 59.810 hektare dengan luas kawasan terbakar mencapai 1.049 hektare.

PT Hutan Produksi Lestari juga masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dibekukan setelah tercatat memiliki kawasan terbakar seluas 718 hektare dari total konsesi 10.050 hektare.

Sementara itu, PT Ramang Agro Lestari dikenai sanksi serupa dengan luas konsesi mencapai 13.580 hektare dan kawasan terbakar seluas 420 hektare.

PT Puspa Warna Cemerlang turut dikenai pembekuan izin dengan luas konsesi 12.920 hektare dan kawasan yang mengalami kebakaran mencapai 348 hektare.

Adapun PT Sinergi Hutan Sejati memiliki luas konsesi mencapai 68.286 hektare dengan kawasan terbakar seluas 193 hektare.

Secara keseluruhan, enam perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi mencapai 201.391 hektare dengan kawasan yang tercatat mengalami kebakaran seluas 7.531 hektare.

Pembekuan PBPH terhadap keenam perusahaan tersebut juga disertai kewajiban melakukan pemulihan ekosistem pada kawasan yang terdampak kebakaran.

Total 32 Perusahaan Disanksi, Kawasan Terbakar Capai 18.489 Hektare

Dengan penambahan enam perusahaan, jumlah perusahaan sektor kehutanan yang telah dikenai sanksi administratif oleh Kemenhut kini mencapai 32 perusahaan.

Seluruh perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi mencapai 1.931.115 hektare yang tersebar di wilayah perizinan masing-masing.

Dari keseluruhan kawasan konsesi tersebut, luas wilayah yang tercatat mengalami kebakaran mencapai 18.489 hektare.

Pemerintah menerapkan pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem sebagai bentuk tindakan administratif terhadap perusahaan yang terkait dengan kejadian karhutla.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menutup kemungkinan dilanjutkan dengan proses hukum pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kebakaran hutan.

"Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana," tuturnya.

Dengan demikian, perusahaan yang telah dikenai pembekuan izin masih berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan aparat penegak hukum.

Kemenhut Tangani 125 Subjek Hukum Terkait Dugaan Pidana Karhutla

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan mengungkapkan bahwa penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan telah dilakukan terhadap 125 subjek hukum.

Subjek hukum yang ditangani tersebut mencakup korporasi maupun perorangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kebakaran hutan.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, sebanyak 79 subjek hukum telah memasuki tahap penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan.

Dalam penanganan perkara tersebut, aparat penegak hukum telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka perorangan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.

Selain tersangka perorangan, satu korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penanganan perkara pidana karhutla.

Adapun dua subjek hukum korporasi lainnya telah mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.

Penanganan kasus karhutla oleh Kementerian Kehutanan dilakukan melalui dua jalur, yakni pemberian sanksi administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem serta penegakan hukum pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan sekaligus memastikan perusahaan yang terkait dengan kerusakan lingkungan menjalankan kewajiban pemulihan ekosistem.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026