
Pantau - Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, termasuk menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan silaturahmi antara Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto dan jajaran Kejati DKI Jakarta di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menegaskan pentingnya meningkatkan komunikasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum untuk membangun kesamaan persepsi dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Menurut Dadang, koordinasi yang intensif antara kedua institusi menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Silaturahmi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Koordinasi yang baik penting untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat," kata Dadang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kapolda Metro Jaya Tekankan Pentingnya Komunikasi Penyidik dan Jaksa
Dadang menjelaskan bahwa hubungan kerja yang baik antara kepolisian dan kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses penanganan perkara.
Ia menilai komunikasi yang terbuka antara penyidik dan penuntut umum diperlukan untuk mencegah munculnya hambatan akibat perbedaan pandangan dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, setiap perbedaan persepsi yang muncul selama proses penegakan hukum harus diselesaikan melalui komunikasi dan evaluasi bersama.
Pembahasan secara konstruktif dinilai dapat membantu kedua lembaga menemukan solusi yang tepat sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan efektif.
Penguatan koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari kesiapan kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum di tengah penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Melalui komunikasi yang berkelanjutan, kedua institusi diharapkan mampu menyelaraskan langkah dalam menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati DKI Jakarta Dorong Koordinasi Sejak Tahap Awal Penyidikan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sutikno menegaskan bahwa koordinasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum sebaiknya dilakukan sejak tahap awal penanganan perkara.
Menurut Sutikno, komunikasi sejak proses penyidikan dimulai sangat penting untuk memastikan kedua lembaga memiliki pemahaman yang sama mengenai penanganan suatu perkara.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi dapat dimulai sejak penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada pihak kejaksaan.
Selain melalui penyampaian SPDP, koordinasi juga dapat diperkuat dengan pelaksanaan gelar perkara bersama antara penyidik kepolisian dan penuntut umum.
Sutikno menilai komunikasi sejak penyampaian SPDP hingga gelar perkara bersama menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi dalam proses penegakan hukum.
"Langkah ini dilakukan guna mendukung proses penanganan perkara yang profesional dan akuntabel," ucapnya.
Penguatan komunikasi sejak tahap awal diharapkan dapat mendukung kelancaran proses penyidikan hingga penuntutan serta meminimalkan perbedaan pemahaman antara kedua institusi.
Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan penerapan ketentuan hukum acara pidana berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Akuntabel
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum harus terus ditingkatkan.
Menurut Budi, sinergi antara kepolisian dan kejaksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dapat berlangsung secara efektif, profesional, dan akuntabel.
Ia menilai kerja sama yang kuat antarinstitusi juga berperan penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen memperkuat hubungan kerja dengan berbagai lembaga penegak hukum melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.
"Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami terus memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga agar proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," kata Budi.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta berupaya membangun kesamaan persepsi dalam penanganan perkara sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Koordinasi yang berkelanjutan antara penyidik kepolisian dan penuntut umum diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP baru.
Selain meningkatkan efektivitas penanganan perkara, kerja sama kedua institusi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta juga berupaya memastikan penguatan koordinasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
- Penulis :
- Arian Mesa




