HOME  ⁄  Nasional

Polda Riau Bongkar Dugaan Penyelewengan 6.500 Liter Biosolar Subsidi di Siak, Dua Tersangka Ditahan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Riau Bongkar Dugaan Penyelewengan 6.500 Liter Biosolar Subsidi di Siak, Dua Tersangka Ditahan
Foto: Barang bukti 6.500 liter solar subsidi yang diduga diselewengkan pada sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak (sumber: Polda Riau)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 6.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang diduga diselewengkan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, serta menahan dua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27).

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali biosolar bersubsidi tanpa dokumen sesuai ketentuan.

Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi pada Minggu (18/10).

"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Minggu (18/10) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi," kata Ade Kuncoro Wahyu di Pekanbaru, Rabu.

Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Biosolar Bersubsidi di Kandis

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya dugaan penyimpanan dan penyelewengan BBM bersubsidi di Kabupaten Siak.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah gudang di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, yang diduga menjadi lokasi penampungan biosolar bersubsidi pada Senin (19/10).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas penyimpanan dan pengangkutan BBM bersubsidi.

Tersangka FG (24) diduga merupakan pemilik gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan biosolar sebelum dijual kembali.

Sementara itu, tersangka SG (27) diduga menjadi pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir biosolar bersubsidi menuju lokasi penampungan.

Polisi menduga kedua tersangka terlibat dalam kegiatan penyimpanan dan perdagangan kembali BBM bersubsidi yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan.

Polisi Sita 12 Tangki dan Puluhan Jeriken Berisi Biosolar

Dalam pemeriksaan di lokasi gudang, petugas menemukan 12 unit tangki penyimpanan berukuran kecil atau baby tank dengan kapasitas masing-masing mencapai 1.000 liter.

Dari jumlah tersebut, lima tangki diketahui berisi biosolar bersubsidi, sedangkan tujuh tangki lainnya ditemukan dalam keadaan kosong.

Selain tangki penyimpanan, polisi turut mengamankan 60 jeriken yang diduga digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM bersubsidi.

Sebanyak 55 jeriken diketahui berisi solar, sementara lima jeriken lainnya dalam kondisi kosong saat dilakukan pemeriksaan.

Petugas juga menyita tujuh selang, satu unit mesin, timbangan, ember, serta sebuah mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan dan penyimpanan biosolar.

Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, Ditreskrimsus Polda Riau mencatat jumlah biosolar bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 6.500 liter.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Siak.

Biosolar Subsidi Diduga Dibeli Murah dan Dijual Kembali dengan Harga Tinggi

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, kedua tersangka diduga menjalankan praktik penyelewengan dengan membeli biosolar bersubsidi pada harga lebih murah.

BBM yang telah dibeli tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan di gudang yang berada di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Setelah terkumpul dalam jumlah tertentu, biosolar bersubsidi itu diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan.

Kepolisian menduga praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi karena bahan bakar yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan justru ditampung dan diperjualbelikan kembali tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Penyidik masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam aktivitas penyimpanan dan perdagangan biosolar bersubsidi.

Dua Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 20 huruf C dan D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan ketentuan hukum yang disangkakan, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutur Ade Kuncoro Wahyu.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polda Riau atas dugaan keterlibatan dalam praktik penyimpanan serta penjualan kembali biosolar bersubsidi yang diungkap di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026