
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kebijakan pelindungan bahasa daerah melalui Kongres Bahasa Daerah 2026 untuk mengatasi melemahnya pewarisan bahasa antargenerasi dan menurunnya minat generasi muda menggunakan bahasa daerah.
Kongres tersebut menghadirkan pemaparan kebijakan, diskusi lintas sektor, serta berbagai praktik baik pelindungan bahasa daerah guna mendorong langkah pelestarian yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen, Hafidz Muksin, dalam pernyataan tertulis di Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026), menjelaskan bahwa kongres digelar sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang mengancam keberlangsungan bahasa daerah di Indonesia.
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah adalah semakin lemahnya proses pewarisan bahasa daerah dari generasi tua kepada generasi muda.
Selain itu, penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari juga menghadapi tantangan akibat menurunnya minat generasi muda untuk mempertahankan bahasa ibu mereka.
Kemendikdasmen Evaluasi Revitalisasi 120 Bahasa Daerah
Hafidz menjelaskan bahwa pelindungan bahasa dan sastra daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, Badan Bahasa Kemendikdasmen menilai masih banyak pemerintah daerah yang belum memberikan perhatian serius terhadap penurunan penggunaan bahasa daerah di wilayah masing-masing.
Sebagai langkah pelindungan, Badan Bahasa telah menjalankan program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) sejak 2022 untuk menjaga keberlangsungan bahasa daerah di Indonesia.
Sejak diluncurkan hingga 2026, program tersebut telah menjangkau sebanyak 120 bahasa daerah melalui berbagai kegiatan revitalisasi.
Memasuki tahun kelima pelaksanaannya, Kemendikdasmen akan mengevaluasi efektivitas program untuk mengetahui dampaknya terhadap upaya memperlambat laju kepunahan bahasa daerah.
Evaluasi juga diarahkan untuk mengukur peningkatan kemauan generasi muda dalam menggunakan bahasa daerah sebagai bagian dari komunikasi sehari-hari.
Hafidz menegaskan bahwa pelindungan bahasa daerah harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata, bukan sekadar komitmen yang tidak diikuti pelaksanaan berkelanjutan.
“Melalui kongres ini, pelindungan bahasa daerah diharapkan tidak berhenti pada komitmen, tetapi diwujudkan dalam kebijakan dan praktik nyata. Bahasa daerah perlu terus digunakan, dikembangkan, dan diwariskan agar kekayaan bahasa Indonesia tetap terjaga sebagai bagian penting dari identitas dan jati diri bangsa,” kata Hafidz.
Pemerintah Soroti Lemahnya Pewarisan Bahasa Daerah kepada Generasi Muda
Dalam rangkaian Kongres Bahasa Daerah 2026, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menyoroti sejumlah tantangan dalam pelindungan bahasa daerah.
Tantangan tersebut meliputi melemahnya penggunaan bahasa daerah, belum optimalnya pelestarian bahasa dan aksara daerah, serta perlunya penguatan literasi bahasa daerah di kalangan generasi muda.
Pungkas juga menekankan pentingnya penggunaan bahasa ibu dalam proses pembelajaran pada kelas awal karena dapat mendukung pengembangan kemampuan literasi membaca dan numerasi murid.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menegaskan bahwa pelindungan bahasa daerah membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Menurut Akmal, keberhasilan pelestarian bahasa daerah tidak cukup hanya mengandalkan dukungan pendanaan, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan.
Keterlibatan tersebut mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, hingga komunitas masyarakat untuk memastikan bahasa daerah terus digunakan dan diwariskan.
Wakil Bupati Majene Usulkan Kongres Bahasa Daerah Digelar Berkala
Dalam sesi diskusi, Wakil Bupati Majene, Sulawesi Barat, Andi Ritamariani Basharoe, mengusulkan agar Kongres Bahasa Daerah diselenggarakan secara berkala untuk memperkuat kesinambungan program pelindungan bahasa daerah.
Andi Ritamariani juga mendorong agar target pelindungan bahasa daerah diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui penyusunan regulasi dan program yang jelas sehingga pemerintah daerah memiliki arah kebijakan dalam mempertahankan penggunaan bahasa daerah.
Selain penguatan kebijakan, ia menekankan pentingnya pewarisan bahasa ibu sejak lingkungan keluarga sebagai fondasi utama keberlangsungan bahasa daerah antargenerasi.
Peran keluarga dinilai penting karena penggunaan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari menjadi bagian dari proses pewarisan bahasa kepada anak-anak.
Bali Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah melalui Regulasi dan Teknologi Digital
Kongres Bahasa Daerah 2026 turut menghadirkan pemaparan praktik baik pelindungan bahasa daerah dari sejumlah wilayah, termasuk Papua Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Guru Besar Institut Seni Indonesia Denpasar, I Gede Arya Sugiartha, memaparkan berbagai kebijakan dan program pelindungan bahasa, aksara, serta sastra Bali.
Upaya tersebut mencakup penguatan regulasi, pemberdayaan lembaga adat, dan penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali sebagai bagian dari kegiatan pelestarian bahasa daerah.
Pemerintah dan masyarakat Bali juga mendorong penggunaan aksara daerah di ruang publik untuk memperkuat keberadaan bahasa dan aksara Bali dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu pendekatan yang digunakan untuk mendukung pelestarian bahasa, aksara, dan sastra Bali.
I Gede Arya Sugiartha menilai pengalaman Bali menunjukkan bahwa kebijakan pelindungan bahasa daerah perlu diikuti program nyata agar bahasa tetap hidup dan digunakan masyarakat.
Sulawesi Selatan Kembangkan Kamus Bergambar dan Digitalisasi Bahasa Daerah
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Jufri, menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, sekolah, dan komunitas dalam menjaga keberlangsungan bahasa daerah.
Menurut Jufri, proses pewarisan bahasa daerah membutuhkan dukungan dari lingkungan pendidikan dan masyarakat agar generasi muda memiliki kesempatan mempelajari serta menggunakan bahasa ibu.
Sulawesi Selatan telah menjalankan sejumlah langkah pelindungan bahasa daerah, termasuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidik melalui program pelatihan guru.
Selain pelatihan tenaga pendidik, penguatan pembelajaran kontekstual juga dilakukan agar penggunaan bahasa daerah dapat disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan pembelajaran.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan turut mengembangkan kamus bergambar sebagai sarana pendukung pembelajaran bahasa daerah, khususnya bagi peserta didik.
Digitalisasi bahasa daerah juga menjadi bagian dari upaya pelestarian untuk memperluas akses masyarakat terhadap bahan pembelajaran dan dokumentasi bahasa.
“Upaya yang kami lakukan antara lain memberikan pelatihan kepada guru, menguatkan pembelajaran kontekstual, serta pengembangan kamus bergambar dan digitalisasi bahasa daerah,” kata Jufri.
Melalui Kongres Bahasa Daerah 2026, Kemendikdasmen mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat untuk memastikan pelindungan bahasa daerah berjalan secara berkelanjutan.
Hasil pembahasan dan berbagai praktik baik yang disampaikan dalam kongres diharapkan dapat menjadi bahan penguatan kebijakan serta pelaksanaan program revitalisasi bahasa daerah di berbagai wilayah Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa




