HOME  ⁄  Nasional

Polda Banten Bongkar Jaringan Perompak Suku Cadang Kapal di Merak, Tiga Tersangka Ditangkap dan Kerugian Capai Rp200 Juta

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Banten Bongkar Jaringan Perompak Suku Cadang Kapal di Merak, Tiga Tersangka Ditangkap dan Kerugian Capai Rp200 Juta
Foto: Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol. Eko Hartanto didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menunjukan barang bulti hasil ungkap kasus perompakan kapal di Banten pada Kamis 22/10/2026 (sumber: ANTARA/Susmiatun Hayati)

Pantau - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten membongkar jaringan pencurian dan perompakan suku cadang mesin kapal yang diduga beraksi di tujuh lokasi di perairan Merak-Bojonegara, Banten, Kamis (22/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial B, R, dan J yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut, termasuk satu orang yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol. Eko Hartanto, mengatakan ketiga orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan sebagai tersangka,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Kamis (22/10/2026).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pencurian suku cadang mesin kapal, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian.

Pelaku Intai Kapal Sebelum Sekap ABK dan Curi Suku Cadang Mesin

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi mengungkap bahwa jaringan tersebut menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu mengintai kapal yang akan dijadikan sasaran pencurian.

Para pelaku diketahui mengincar kapal-kapal besar yang beroperasi di kawasan perairan Merak-Bojonegara untuk mengambil suku cadang mesin yang memiliki nilai jual.

Setelah menentukan kapal sasaran, para pelaku kemudian melakukan penyekapan terhadap anak buah kapal (ABK) sebelum mengambil suku cadang mesin yang berada di kapal tersebut.

Barang hasil pencurian selanjutnya dibawa keluar dari kapal untuk dijual melalui jaringan penadah yang berada di wilayah Jakarta.

“Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta,” ucap Eko.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara pelaku pencurian di perairan Banten dan jaringan penjualan barang hasil kejahatan di luar wilayah tersebut.

Kepolisian masih menelusuri alur penjualan suku cadang mesin kapal untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Polisi Duga Tujuh Kapal Jadi Korban Perompakan di Perairan Merak

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa jaringan pencurian dan perompakan tersebut diduga telah menjalankan aksinya di tujuh lokasi kejadian.

Sedikitnya tujuh kapal besar yang beroperasi di perairan Merak-Bojonegara diduga menjadi sasaran pencurian suku cadang mesin oleh kelompok tersebut.

Meski jumlah kapal yang diduga menjadi korban mencapai tujuh unit, hingga pengungkapan kasus ini baru dua perusahaan pelayaran yang secara resmi melaporkan kejadian kepada kepolisian.

“Aksi pencurian tersebut diduga telah menyasar tujuh kapal. Namun, hingga saat ini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” ungkap Eko.

Penyidik masih menunggu laporan dari lima korban lainnya untuk melengkapi informasi mengenai rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan jaringan tersebut.

Laporan tambahan diperlukan untuk memastikan jumlah korban, mengidentifikasi kerugian, serta memperkuat barang bukti dalam proses penyidikan.

Satu Perusahaan Pelayaran Klaim Rugi hingga Rp200 Juta

Dalam proses penyidikan, kepolisian menerima informasi mengenai kerugian yang dialami salah satu perusahaan pelayaran akibat pencurian suku cadang mesin kapal.

Perusahaan tersebut mengklaim mengalami kerugian hingga Rp200 juta setelah sejumlah komponen mesin kapal menjadi sasaran pencurian.

Nilai kerugian tersebut merupakan klaim dari satu perusahaan pelayaran dan belum mencakup kemungkinan kerugian yang dialami korban lainnya.

“Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu. Dari satu perusahaan pelayaran, diklaim kerugian mencapai Rp200 juta,” kata Eko.

Ditpolairud Polda Banten mengimbau perusahaan pelayaran dan pemilik kapal yang pernah mengalami kejadian serupa di perairan Merak-Bojonegara agar segera melaporkannya kepada kepolisian.

Keterangan dari korban lainnya diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian dan perompakan yang diduga dilakukan jaringan tersebut.

Sejumlah Pelaku Masih Buron dan Diduga Melarikan Diri ke Sumatera

Selain menangkap tiga tersangka, Ditpolairud Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan perompakan suku cadang mesin kapal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, sejumlah pelaku yang belum tertangkap diduga telah melarikan diri ke wilayah Sumatera.

Kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk mengidentifikasi keberadaan para buronan sekaligus mengungkap peran masing-masing dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Pengembangan kasus juga diarahkan untuk menelusuri jaringan penadah dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan suku cadang mesin kapal hasil pencurian.

Polisi belum merinci jumlah pelaku lain yang masih dalam pengejaran maupun identitas mereka.

Tersangka Pencurian Terancam Sembilan Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka yang terlibat dalam pencurian suku cadang mesin kapal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan ketentuan yang diterapkan penyidik, tersangka pencurian dengan pemberatan menghadapi ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai penadah barang hasil pencurian menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Sementara itu, tersangka penadah terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Eko.

Ditpolairud Polda Banten menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dan melengkapi bukti terkait dugaan aksi pencurian terhadap tujuh kapal.

Kepolisian juga mengharapkan kerja sama perusahaan pelayaran dan pemilik kapal yang menjadi korban agar segera menyampaikan laporan guna mendukung pengembangan kasus serta pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026