
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur koordinasi dan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang diterbitkan pada Mei 2026.
Untuk memperkuat substansi aturan, LPSK bekerja sama dengan pusat riset hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan ICLD menggelar diskusi tematik di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis.
Diskusi tersebut melibatkan berbagai kementerian, lembaga penegak hukum, akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil guna menghimpun masukan terhadap rancangan aturan pelaksana UU PSDK.
LPSK Wajib Susun Tujuh Peraturan Pemerintah dan Empat Peraturan Presiden
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan bahwa penerbitan UU PSDK membawa sejumlah kewajiban baru bagi lembaganya untuk menyiapkan perangkat regulasi yang mendukung pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.
Susilaningtyas yang akrab disapa Susi menyampaikan hal tersebut saat mewakili Ketua LPSK membuka diskusi tematik mengenai penguatan substansi peraturan pelaksana UU PSDK.
"Pascaterbitnya UU PSDK, LPSK memiliki beberapa kewajiban, beberapa mandat yang harus diselesaikan, yaitu dengan membuat, merancang tujuh peraturan pemerintah, empat peraturan presiden, dan peraturan LPSK sebagai peraturan pelaksana dari UU PSDK," kata Susi.
Berdasarkan mandat tersebut, LPSK harus menyiapkan tujuh peraturan pemerintah (PP), empat peraturan presiden (Perpres), serta sejumlah peraturan LPSK sebagai aturan pelaksana undang-undang.
Susi menjelaskan bahwa seluruh peraturan pelaksana tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun sejak UU PSDK diterbitkan pada Mei 2026.
Dengan batas waktu tersebut, LPSK berupaya mempercepat proses pembahasan dan penyusunan regulasi bersama berbagai pihak terkait.
LPSK menargetkan hasil pembahasan tersebut dapat mendorong penetapan peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan LPSK pada 2027.
Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib Dukung Perlindungan Saksi dan Korban
Salah satu fokus utama dalam penyusunan RPP adalah pengaturan mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 68 ayat (3) UU PSDK yang mengatur peran pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan perlindungan.
Selain itu, LPSK juga membahas Pasal 69 ayat (5) UU PSDK yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban.
Kedua pasal tersebut menjadi dasar penyusunan aturan yang lebih teknis dan operasional mengenai pembagian tanggung jawab serta koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.
"Jadi undang-undang ini memandatkan memang mengatur mengenai peran pemerintah pusat dan daerah, termasuk partisipasi masyarakat. Untuk itu melalui Pasal 68 ayat (3) dan Pasal 69 ayat (5) memadatkan LPSK untuk membuat peraturan pemerintah, peraturan yang lebih operasional berkaitan dengan pelaksanaan peran pemerintah dan masyarakat," jelas Susi.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam menjalankan kewajiban mendukung perlindungan saksi dan korban.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting yang perlu diatur agar dukungan publik terhadap perlindungan saksi dan korban dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
LPSK Tekankan Tanggung Jawab Negara Menjamin Hak Saksi dan Korban
Susi menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dalam mendukung pengungkapan perkara serta kelancaran proses peradilan pidana.
Menurutnya, keberadaan sistem perlindungan yang memadai diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban selama menjalani proses hukum.
Perlindungan tersebut juga bertujuan memastikan hak-hak saksi dan korban tetap terpenuhi dalam setiap tahapan penegakan hukum.
"Negara mempunyai kewajiban untuk hadir dalam rangka memastikan terjaminnya hak para saksi dan korban," tegas Susi.
Ia menilai bahwa tanggung jawab perlindungan tidak hanya berada pada LPSK, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah dan berbagai unsur masyarakat.
Karena itu, penguatan koordinasi antarlembaga menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penyusunan peraturan pelaksana UU PSDK.
Polri, Kejaksaan Agung hingga Mahkamah Agung Dilibatkan dalam Pembahasan
Diskusi tematik yang diselenggarakan LPSK melibatkan sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Selain lembaga penegak hukum, kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA), Kementerian Dalam Negeri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sejumlah akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil juga memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan yang sedang disiapkan.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut bertujuan menghimpun pandangan dan kebutuhan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban dari sejumlah sektor.
Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan pembahasan dalam menyusun ketentuan yang dapat diterapkan secara operasional oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
LPSK berharap penyusunan peraturan pelaksana tersebut dapat memperjelas pembagian peran, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban.
Melalui penguatan regulasi dan kerja sama berbagai pihak, LPSK berupaya memastikan hak saksi dan korban semakin terlindungi sekaligus mendukung kelancaran proses peradilan pidana di Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya




