
Pantau - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia serta menegaskan dukungannya terhadap pencabutan izin perusahaan yang terbukti berulang kali melanggar aturan pengelolaan lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dalam forum tersebut, Presiden menyoroti sejumlah perusahaan pemegang konsesi lahan yang diduga melakukan pelanggaran berulang selama bertahun-tahun meskipun telah memperoleh hak pengelolaan lahan dari pemerintah.
Prabowo mengungkapkan bahwa terdapat perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran sebanyak tiga hingga empat kali, bahkan ada yang disebut telah melanggar aturan hingga 19 kali.
"Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang harus bertanggung jawab. Dikasih konsesi sudah belasan tahun ada yang melanggar tiga kali, empat kali, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar," kata Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional TPAKD Tahun 2026 di Jakarta, Kamis.
Prabowo Minta Izin Perusahaan Dicabut Jika Dua Kali Melanggar
Presiden Prabowo menilai bahwa pelanggaran berulang dalam pengelolaan lahan tidak seharusnya terus ditoleransi, terutama apabila berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, perusahaan yang telah memperoleh izin pengelolaan lahan selama belasan tahun wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Prabowo bahkan menyampaikan pandangannya bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran sebanyak dua kali sebaiknya langsung dikenai sanksi pencabutan izin.
"Kalau dua kali melanggar dicabut saja," ujar Prabowo menambahkan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Presiden terhadap pentingnya penerapan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.
Prabowo juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah yang mereka kelola.
Menurut Presiden, perusahaan yang telah mendapatkan hak pengelolaan lahan harus menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan serta bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah praktik pembakaran lahan yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan perkebunan.
Presiden menyampaikan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan, termasuk melakukan pembakaran lahan, dapat dikenai tindakan berupa tidak diperpanjangnya izin usaha maupun pencabutan izin.
Presiden Soroti Dugaan Peran Perusahaan Asing dalam Kebakaran Hutan
Selain menyoroti pelanggaran pengelolaan lahan, Prabowo mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan perusahaan dengan kepemilikan atau afiliasi asing dalam kasus karhutla di Indonesia.
Presiden menilai persoalan kebakaran hutan dan lahan juga perlu dilihat dari tanggung jawab korporasi yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah konsesi.
Menurutnya, perusahaan dengan pemodal asing tetap harus mematuhi peraturan Indonesia dan tidak dapat dikecualikan dari penegakan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Prabowo juga menyinggung sikap sejumlah negara yang menurutnya memberikan tanggapan negatif terhadap upaya Indonesia dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Ia mengkritik sikap tersebut karena menilai terdapat perusahaan yang berasal dari negara-negara bersangkutan dan diduga ikut berkontribusi terhadap terjadinya karhutla di Indonesia.
Meski menyampaikan adanya indikasi keterlibatan perusahaan asing, Presiden belum mengungkapkan identitas perusahaan yang dimaksud.
Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan nama-nama perusahaan berafiliasi asing yang berkaitan dengan kasus karhutla pada waktu yang dianggap tepat.
Dengan demikian, identitas perusahaan yang diduga memiliki tanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.
Prabowo Apresiasi TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah Tangani Karhutla
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah terlibat dalam penanganan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan di hadapan ratusan kepala daerah yang menghadiri Rapat Koordinasi Nasional TPAKD Tahun 2026.
Presiden secara khusus mengapresiasi keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung upaya penanganan dan pemadaman kebakaran hutan.
Selain TNI, Prabowo juga memberikan penghargaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang turut berperan dalam penanganan karhutla.
Jajaran pemerintah daerah juga mendapatkan apresiasi atas keterlibatan mereka dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.
Presiden menilai keterlibatan berbagai unsur tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam menangani persoalan karhutla.
Di sisi lain, Prabowo menegaskan bahwa tanggung jawab penanganan kebakaran tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga perusahaan yang menjalankan kegiatan pengelolaan lahan.
Oleh karena itu, perusahaan pemegang konsesi tetap harus memenuhi kewajiban pengelolaan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prabowo Dorong Generasi Muda Indonesia Kelola Perkebunan
Selain membahas pencabutan izin perusahaan, Presiden Prabowo menyampaikan gagasan mengenai peluang pengelolaan perkebunan oleh sumber daya manusia Indonesia apabila izin perusahaan sebelumnya dicabut.
Prabowo menilai generasi muda Indonesia memiliki kemampuan untuk menjalankan usaha perkebunan yang sebelumnya dikelola perusahaan pemegang konsesi.
Menurutnya, pengelolaan perkebunan tidak harus bergantung pada perusahaan dengan pemodal asing karena Indonesia memiliki sumber daya manusia yang mampu menjalankan kegiatan tersebut.
Presiden bahkan mendorong pemerintah daerah dan kalangan perguruan tinggi untuk mencari generasi muda yang memiliki kemampuan dalam bidang pengelolaan perkebunan.
Ia menilai daerah dan fakultas-fakultas di perguruan tinggi dapat berperan dalam menemukan tenaga muda yang berpotensi mengelola usaha perkebunan secara profesional.
"Saya tidak ragu-ragu. Saya cabut aja nanti. Tidak apa-apa. Anak-anak Indonesia mampu mengelola. Nanti daerah-daerah, fakultas-fakultas, cari anak-anak muda yang bagus-bagus. Masa orang Indonesia nggak bisa mengelola perkebunan-perkebunan itu," jelas Prabowo.
Melalui pernyataan tersebut, Presiden menegaskan keyakinannya terhadap kemampuan generasi muda Indonesia dalam mengelola sektor perkebunan nasional.
Gagasan tersebut juga menjadi bagian dari pandangan Presiden mengenai peluang memberikan peran lebih besar kepada tenaga dan pengelola dalam negeri.
Pemerintah Belum Umumkan Daftar Perusahaan yang Terancam Dicabut Izinnya
Meski menyatakan dukungan terhadap pencabutan izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang, Presiden Prabowo belum merinci perusahaan mana saja yang akan dikenai tindakan tersebut.
Pemerintah juga belum mengumumkan daftar perusahaan berafiliasi asing yang disebut memiliki indikasi keterlibatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, mekanisme pengalihan pengelolaan perkebunan kepada generasi muda Indonesia apabila izin perusahaan dicabut belum dijelaskan secara terperinci.
Pernyataan Presiden dalam forum tersebut menyoroti tiga persoalan utama, yakni dugaan keterlibatan perusahaan asing dalam karhutla, perlunya sanksi tegas terhadap pelanggaran berulang, serta peluang pengelolaan perkebunan oleh generasi muda Indonesia.
Prabowo menegaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi, termasuk yang memiliki afiliasi dengan pemodal asing, tetap harus mematuhi ketentuan pengelolaan lahan yang berlaku di Indonesia.
Pencabutan izin menjadi salah satu tindakan yang didukung Presiden apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berulang, khususnya yang berkaitan dengan pembakaran lahan dan kebakaran hutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




