
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh dari delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berkaitan dengan enam proyek senilai sekitar Rp231,8 miliar.
Pemeriksaan terhadap tujuh tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026), sebagai bagian dari penyidikan lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan proses hukum setelah lembaga antirasuah menetapkan delapan tersangka tambahan dalam pengembangan perkara.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan para tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ketujuh tersangka yang masuk dalam agenda pemeriksaan merupakan mantan pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara beserta satuan kerja di bawahnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Dicky Erlangga, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
KPK Panggil Tujuh Mantan Pejabat BBPJN Sumatera Utara
Tujuh tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan terdiri atas sejumlah mantan pejabat yang sebelumnya menduduki posisi strategis dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan nasional di Sumatera Utara.
Tersangka pertama adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Tersangka kedua adalah Rahmad Parulian, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
Selanjutnya, Munson Ponter Paulus Hutauruk turut masuk dalam daftar pemeriksaan sebagai mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Faisal, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
Tersangka kelima adalah Heri Handoko, mantan pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
Selain itu, T. Rahmatsyah Putra turut dipanggil sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumatera Utara.
Tersangka ketujuh adalah Manaek Manalu, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumatera Utara.
Pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan korupsi pembangunan jalan yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Satu Tersangka Mangkir, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
Di tengah agenda pemeriksaan tujuh tersangka, KPK mengungkapkan bahwa satu tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/10/2026).
Tersangka yang tidak hadir adalah Dicky Erlangga, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik akan kembali mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Dicky setelah yang bersangkutan tidak hadir sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Penyidik akan segera jadwalkan ulang," katanya.
Dengan demikian, dari delapan tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara, tujuh orang masuk dalam agenda pemeriksaan pada 22 Oktober 2026, sedangkan satu tersangka masih menunggu penjadwalan ulang.
KPK belum menyampaikan jadwal baru pemeriksaan terhadap Dicky Erlangga dalam keterangan tersebut.
Kasus Korupsi Jalan Sumut Bermula dari OTT KPK pada Juni 2025
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Selain proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, perkara tersebut juga mencakup dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
Dua hari setelah operasi tangkap tangan, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka awal terdiri atas tiga pejabat pemerintah dan dua pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan jalan.
Tersangka pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka kedua adalah Rasuli Efendi Siregar, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen.
Tersangka ketiga adalah Heliyanto, pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Akhirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Na Mora.
Penanganan perkara pada tahap awal dibagi menjadi dua klaster berdasarkan lingkungan pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Klaster pertama mencakup dugaan korupsi pada empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Adapun klaster kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di lingkungan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
Secara keseluruhan, enam proyek pembangunan jalan dalam dua klaster tersebut memiliki nilai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Tambahan pada September 2026
Setelah menangani perkara awal, KPK melanjutkan pengembangan penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pada 5 Mei 2026, KPK secara resmi mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Pada tahap tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka baru karena pengembangan perkara masih dilakukan melalui mekanisme sprindik umum.
Perkembangan berikutnya terjadi pada September 2026 ketika KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
Penetapan delapan tersangka baru itu kemudian diumumkan kepada publik pada 7 Oktober 2026.
Selanjutnya, pada 13 Oktober 2026, KPK mengungkap identitas kedelapan tersangka yang berasal dari lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, Manaek Manalu, dan Dicky Erlangga.
Para tersangka tersebut sebelumnya menduduki sejumlah jabatan, mulai dari kepala balai, kepala satuan kerja, hingga pejabat pembuat komitmen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan jalan nasional.
Penetapan delapan tersangka tambahan tersebut memperluas penanganan perkara yang sebelumnya telah menyeret lima tersangka dari unsur pejabat pemerintah dan perusahaan swasta.
Total 13 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Dengan penambahan delapan tersangka pada September 2026, jumlah pihak yang telah diumumkan KPK sebagai tersangka dalam perkara awal dan pengembangannya mencapai 13 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas lima tersangka yang ditetapkan setelah operasi tangkap tangan pada Juni 2025 dan delapan tersangka tambahan dalam pengembangan penyidikan pada 2026.
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (22/10/2026) menjadi bagian dari kelanjutan penyidikan setelah KPK mengumumkan identitas delapan tersangka baru pada 13 Oktober 2026.
Sementara itu, penyidik masih harus menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dicky Erlangga yang tidak memenuhi panggilan pada Kamis.
Rangkaian penanganan perkara ini telah berlangsung sejak operasi tangkap tangan pada Juni 2025, pengembangan penyidikan pada Mei 2026, hingga penetapan delapan tersangka tambahan pada September 2026.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
- Penulis :
- Shila Glorya




