HOME  ⁄  Nasional

LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban PT Dana Syariah Indonesia, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban PT Dana Syariah Indonesia, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan
Foto: Ketua LPSK Achmadi menyerahkan berkas hasil penilaian restitusi senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman di Jawa Barat, Rabu 21/10/2026 (sumber: LPSK)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan hasil penghitungan restitusi atau ganti kerugian senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penuntutan sekaligus memperjuangkan pemulihan hak para korban yang mengalami kerugian dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui platform pendanaan berbasis teknologi finansial syariah.

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa penghitungan restitusi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi data, serta pencocokan informasi dari sejumlah lembaga terkait.

"LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan," kata Achmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Total nilai restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp1.076.021.883.889 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan korban yang memenuhi persyaratan formal dan materiil.

LPSK Serahkan Hasil Penghitungan Restitusi kepada Kejaksaan Negeri Depok

Penyerahan berkas hasil penghitungan restitusi dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, oleh Ketua LPSK Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Berkas tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan PT DSI.

Achmadi menjelaskan bahwa LPSK sebelumnya membuka kesempatan bagi para korban untuk mengajukan permohonan restitusi pada periode 1 April hingga 16 Mei 2026.

Setelah masa pengajuan berakhir, LPSK melakukan verifikasi dokumen dan penghitungan nilai kerugian korban mulai 17 Mei hingga 5 Oktober 2026.

Dari proses tersebut, sebanyak 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi.

Hasil penghitungan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk digunakan dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Meski demikian, nilai Rp1,07 triliun tersebut masih merupakan hasil penghitungan kerugian yang diajukan dan belum berarti dana restitusi telah dibayarkan kepada para korban.

Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan restitusi serta besaran ganti kerugian yang ditetapkan tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Dari 25 Ribu Korban PT DSI, Sebanyak 5.102 Orang Penuhi Syarat Restitusi

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang tercatat, terdapat sekitar 25 ribu korban dalam perkara yang berkaitan dengan PT Dana Syariah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, proses verifikasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama LPSK telah mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban.

Namun, tidak seluruh korban yang teridentifikasi dapat langsung dimasukkan dalam penghitungan restitusi karena terdapat persyaratan administrasi dan dokumen yang harus dipenuhi.

Arif menyampaikan bahwa sebanyak 5.102 korban telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh hasil penghitungan restitusi dari LPSK.

"Dari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan," jelas Arif.

Kejaksaan juga berencana menghadirkan ahli dari LPSK dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai metode verifikasi, dasar penghitungan, serta nilai restitusi yang diajukan.

Langkah tersebut dilakukan agar hasil penghitungan kerugian korban dapat diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses peradilan.

LPSK Periksa Dokumen Investasi hingga Mutasi Rekening Korban

Dalam proses penghitungan restitusi, LPSK memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pendanaan dan investasi korban melalui PT DSI.

Dokumen yang diperiksa meliputi berkas permohonan restitusi, sertifikat elektronik PT DSI, serta perjanjian Wakalah Bil Ujrah yang berkaitan dengan hubungan para pihak dalam kegiatan pendanaan.

Selain itu, LPSK memeriksa tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI dan dokumen mutasi rekening bank untuk mencocokkan informasi transaksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah dana yang telah disetorkan korban, transaksi yang berlangsung, serta nilai kerugian yang dapat diperhitungkan.

LPSK juga menggunakan data korban dari Bareskrim Polri serta data pemberi pinjaman atau lender dari OJK untuk memperkuat proses verifikasi.

Penggunaan data dari berbagai lembaga bertujuan memastikan bahwa hasil penghitungan tidak hanya bergantung pada keterangan pemohon, tetapi juga didukung dokumen dan catatan transaksi.

Dalam menentukan nilai kerugian riil, LPSK turut memperhatikan dugaan penggunaan skema Ponzi dalam aktivitas pendanaan yang berkaitan dengan perkara PT DSI.

Oleh karena itu, penghitungan restitusi tidak hanya didasarkan pada jumlah dana yang disetorkan korban, tetapi juga memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang sebelumnya telah diterima.

Pendekatan tersebut digunakan karena dalam dugaan skema Ponzi, keuntungan yang diterima peserta dapat berasal dari dana peserta lainnya dan bukan semata-mata dari hasil kegiatan usaha.

Dengan metode tersebut, LPSK berupaya memperoleh nilai kerugian yang lebih objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan transaksi.

Kasus PT DSI Diduga Melibatkan Proyek Fiktif dan Manipulasi Data Peminjam

Perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia berkaitan dengan penggunaan platform pendanaan berbasis teknologi finansial syariah sebagai sarana dugaan penipuan investasi.

Salah satu modus yang diduga digunakan adalah pembuatan proyek fiktif yang berkaitan dengan aktivitas pendanaan melalui platform perusahaan tersebut.

Selain proyek fiktif, perkara ini juga mencakup dugaan manipulasi data peminjam yang digunakan dalam kegiatan pendanaan.

Dugaan tindak pidana yang ditangani aparat penegak hukum tidak hanya berkaitan dengan pencucian uang, tetapi juga mencakup penggelapan dalam jabatan dan penipuan melalui media elektronik.

Perkara tersebut turut meliputi dugaan pembuatan laporan keuangan palsu serta pelaksanaan transaksi tanpa dokumen yang sah.

Seluruh dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan di persidangan.

Pembayaran Restitusi Masih Menunggu Putusan Pengadilan

LPSK menegaskan bahwa penghitungan restitusi merupakan bagian dari upaya pemulihan hak korban yang mengalami kerugian akibat dugaan tindak pidana.

Dalam pelaksanaannya, LPSK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan OJK untuk mendukung penanganan perkara serta memperjuangkan pemenuhan hak korban.

Penyerahan hasil penghitungan senilai Rp1,07 triliun menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum untuk menentukan nilai ganti kerugian yang dapat dimohonkan melalui persidangan.

Namun, realisasi pembayaran restitusi kepada 5.102 korban masih bergantung pada keputusan majelis hakim dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Melalui proses verifikasi dan penghitungan yang telah dilakukan, LPSK berupaya memastikan tuntutan pemulihan kerugian korban PT DSI memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026