
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi tindak pidana korupsi karena dinilai berpotensi mempersempit ruang penegakan hukum dan meningkatkan risiko penyalahgunaan keuangan negara.
Nasir menegaskan bahwa penyuapan sudah termasuk salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurutnya, pemerintah seharusnya memprioritaskan penguatan integritas penyelenggara negara dan efektivitas pemberantasan korupsi daripada mengubah definisi tindak pidana yang telah berlaku.
“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Nasir Djamil Nilai Redefinisi Korupsi Berisiko Melemahkan Penindakan
Nasir menilai usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak diperlukan dalam kondisi penegakan hukum saat ini.
Politisi Fraksi PKS tersebut mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus diarahkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.
Ia meminta Luhut menyampaikan langkah konkret kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
Nasir juga mengkhawatirkan perubahan definisi korupsi dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegasnya.
DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh terhadap Lembaga Penegak Hukum
Nasir mengusulkan evaluasi komprehensif terhadap sistem penanganan perkara korupsi dengan melibatkan berbagai lembaga negara.
Institusi yang perlu dilibatkan antara lain Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan untuk memperbaiki penanganan perkara sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.
Nasir menilai penerapan pasal dalam perkara korupsi selama ini masih memerlukan perhatian karena banyak terdakwa dijerat menggunakan ketentuan yang serupa.
“Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi di antara institusi penegak hukum.
Nasir Usulkan Perbaikan Gaji Aparat dan Penguatan Sistem Peradilan
Selain evaluasi regulasi, Nasir meminta pemerintah meningkatkan integritas aparat penegak hukum melalui pembenahan sistem kelembagaan.
Salah satu langkah yang diusulkannya adalah memperbaiki sistem penggajian aparat penegak hukum.
“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” kata Nasir.
Ia juga mendorong pembangunan sistem peradilan pidana yang berintegritas atau integrity criminal justice system secara menyeluruh.
Menurutnya, penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum diperlukan agar penanganan perkara korupsi dapat berlangsung secara terintegrasi dan terukur.
Nasir Tanggapi Sikap Yusril soal Redefinisi Korupsi
Nasir turut menanggapi pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan Luhut layak dipertimbangkan.
Menurut Nasir, praktik penyuapan berkaitan erat dengan risiko kerugian keuangan negara karena dapat memengaruhi keputusan penyelenggara pemerintahan.
Ia menilai suap dapat menyebabkan kebijakan publik lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat luas.
“Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.
Nasir menegaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat upaya menghadirkan penyelenggara negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurutnya, penguatan integritas pejabat publik dan penegakan hukum yang konsisten lebih mendesak daripada perubahan definisi tindak pidana korupsi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




