
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana meminta pemerintah menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 sebagai momentum untuk memperbaiki sistem penanggulangan bencana nasional, mulai dari mitigasi, peringatan dini, hingga pemulihan pascabencana.
Kariyasa menegaskan bahwa pembenahan tidak boleh hanya berfokus pada prosedur administratif penetapan status bencana nasional maupun daerah.
Menurutnya, pemerintah harus mengutamakan pencegahan dan kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko korban jiwa serta kerusakan akibat bencana.
“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Kariyasa dalam keterangannya kepada awak media.
Putusan MK Jadi Dasar Evaluasi Penetapan Status Bencana
Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 menjadi perhatian dalam pembahasan indikator penetapan status bencana nasional maupun daerah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, indikator tersebut mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Dalam ketentuan yang dijelaskan, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi dengan jumlah korban sebagai salah satu pertimbangan utama.
Kariyasa menilai parameter yang lebih terukur harus diikuti dengan peningkatan kemampuan pemerintah dalam mengantisipasi bencana.
Ia mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas sebelum bencana terjadi, bukan hanya ketika korban dan kerusakan telah muncul.
“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, masyarakat diberi peringatan, evakuasi dilakukan, dan penanganan berjalan cepat,” tegasnya.
DPR Dorong Penguatan Sistem Peringatan Dini di Daerah Rawan
Kariyasa menyoroti pentingnya penguatan sistem peringatan dini atau early warning system (EWS) yang terintegrasi di wilayah rawan bencana.
Menurutnya, keberhasilan sistem peringatan dini tidak cukup dinilai dari ketersediaan perangkat sensor dan teknologi pemantauan.
Informasi mengenai potensi bencana juga harus disampaikan kepada masyarakat secara cepat, jelas, dan mudah dipahami.
Kariyasa meminta pemerintah memastikan perangkat peringatan dini berfungsi, data antarlembaga terhubung, serta jalur komunikasi dapat digunakan saat keadaan darurat.
“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemda siap, serta masyarakat rutin mendapat edukasi dan simulasi,” tuturnya.
Ia juga mendorong pelaksanaan edukasi dan simulasi kebencanaan secara berkala agar masyarakat memahami langkah penyelamatan diri.
Koordinasi BNPB, BPBD, dan Pemerintah Daerah Harus Diperjelas
Selain penguatan teknologi, Kariyasa meminta pembagian kewenangan dalam penanggulangan bencana diatur secara jelas.
Koordinasi tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurutnya, pembagian tugas yang tegas diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan keterlambatan penanganan ketika bencana terjadi.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga meminta pemerintah meningkatkan kesiapan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Ia menilai koordinasi yang baik akan membantu mempercepat penyampaian informasi, proses evakuasi, dan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
Anggaran Mitigasi Bencana Diminta Jadi Prioritas
Kariyasa mendorong perubahan pendekatan dalam pengalokasian anggaran penanggulangan bencana.
Menurutnya, belanja kebencanaan tidak seharusnya hanya difokuskan pada penanganan darurat setelah bencana terjadi.
Pemerintah perlu meningkatkan investasi untuk mitigasi, kesiapsiagaan, edukasi masyarakat, sistem peringatan dini, dan pembangunan infrastruktur yang tahan terhadap risiko bencana.
“Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” tandasnya.
Ia menilai penguatan langkah pencegahan dapat membantu mengurangi dampak bencana terhadap keselamatan masyarakat dan fasilitas publik.
Pemerintah Diminta Segera Susun Aturan Teknis Putusan MK
Kariyasa meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis yang objektif dan transparan untuk menerapkan indikator penetapan status bencana sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.
Menurutnya, pedoman tersebut diperlukan agar penetapan status bencana tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di antara lembaga terkait.
Ia menekankan bahwa keputusan pemerintah harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan kebutuhan penanganan masyarakat terdampak.
Kariyasa juga mengingatkan bahwa keberhasilan sistem kebencanaan harus diukur dari kemampuan negara mencegah korban, memberikan pertolongan, dan mempercepat pemulihan.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan, dan membantu mereka pulih kembali,” pungkas Kariyasa.
- Penulis :
- Aditya Yohan




