HOME  ⁄  Nasional

Karhutla Capai 1,92 Juta Hektare, Ateng Sutisna Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Pengendalian Kebakaran

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Karhutla Capai 1,92 Juta Hektare, Ateng Sutisna Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Pengendalian Kebakaran
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna. Foto: Jaka/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah data pemantauan satelit menunjukkan luas lahan terbakar di Indonesia mencapai 1,92 juta hektare pada akhir September 2026.

Angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan catatan Agustus 2026 yang mencapai 895.650 hektare.

Ateng menilai peningkatan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem pencegahan, deteksi dini, kesiapan personel, serta koordinasi antarlembaga.

"Pemerintah jangan terus bergerak ketika api sudah membesar. Wilayah rawan dan potensi kekeringan bisa dipetakan sejak awal. Jika potensi kebakaran tidak diantisipasi dengan langkah nyata, kita akan terus mengulang pola yang sama: kebakaran terjadi, anggaran terserap, sementara hutan rusak dan masyarakat menanggung kerugian kesehatan serta ekonomi," tegas Ateng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Luas Karhutla Melonjak dan Lampaui Catatan 2019

Berdasarkan data satelit yang dikutip Ateng, akumulasi luas lahan terbakar meningkat dari 895.650 hektare pada Agustus menjadi 1,92 juta hektare pada akhir September 2026.

Ateng menyebut luas kebakaran tersebut telah melampaui catatan karhutla pada periode yang sama tahun 2019.

Ia juga merujuk data SiPongi Kementerian Kehutanan yang menunjukkan kenaikan luas areal karhutla sebesar 69 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, peningkatan jumlah personel Polisi Kehutanan (Polhut) tidak akan efektif tanpa dukungan sistem pencegahan dan peralatan yang memadai.

Ateng menilai pengendalian kebakaran membutuhkan kesiapan operasional yang terintegrasi, termasuk dukungan anggaran, teknologi pemantauan, dan kemampuan merespons titik api sejak awal.

Ateng Soroti Dampak Kabut Asap terhadap Kesehatan dan Penerbangan

Ateng mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan kegiatan ekonomi.

Dalam keterangannya, ia menyoroti ribuan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap kebakaran.

Ia juga menyebut gangguan kabut asap lintas batas atau cross-border haze sebagai salah satu dampak karhutla.

Selain itu, lebih dari 2.600 penerbangan domestik disebut mengalami gangguan akibat memburuknya jarak pandang.

Ateng menilai dampak tersebut menjadi alasan pemerintah harus memperkuat pencegahan sebelum kebakaran meluas.

Pemerintah Diminta Integrasikan Deteksi Dini dan Pemantauan Drone

Ateng mendorong pemerintah mengintegrasikan data titik panas atau hotspot dengan informasi cuaca, indikator kekeringan, patroli lapangan, serta laporan masyarakat.

Menurut data yang dikutipnya, pemantauan hingga Oktober 2026 telah mendeteksi sekitar 1,15 juta titik panas.

Ia meminta seluruh informasi tersebut dihubungkan dalam satu sistem peringatan dini yang dapat langsung ditindaklanjuti tim respons cepat.

Penggunaan pesawat nirawak atau drone juga dinilai penting untuk mempercepat pemeriksaan koordinat titik api dan memantau penyebaran kebakaran.

Selain teknologi, Ateng menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat di desa-desa rawan karhutla.

Kelompok yang perlu dilibatkan antara lain Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Mereka perlu memperoleh pelatihan, perlengkapan dasar, serta akses pelaporan cepat ketika menemukan indikasi kebakaran.

"Penambahan personel saja tidak cukup. Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi bagian dari sistem peringatan dini. Begitu ada indikasi kebakaran, laporan harus segera diverifikasi dan tim terdekat bergerak sebelum api meluas," ujarnya.

Pengelolaan Lahan Gambut dan Kepatuhan Perusahaan Harus Diaudit

Ateng meminta pemerintah memperketat pengawasan tata kelola air di kawasan gambut yang rawan terbakar.

Pengawasan tersebut mencakup fungsi kanal, sekat kanal, serta pemantauan tinggi muka air untuk mengurangi risiko kebakaran.

Ia juga mendorong audit kepatuhan darurat terhadap perusahaan pemegang izin di kawasan rawan karhutla.

Pemeriksaan perlu meliputi kesiapan personel terlatih, ketersediaan sumber air, perlengkapan pemadaman, serta prosedur tanggap darurat.

Ateng menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di wilayah kelola perusahaan harus ditelusuri penyebabnya secara transparan.

"Jika kebakaran terjadi di areal kelola perusahaan, penyebab dan kepatuhan pengelola harus diperiksa secara transparan dan tegas untuk menentukan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana," tambahnya.

Koordinasi Lintas Kementerian Diminta Tidak Berhenti pada Rapat

Ateng meminta pembagian kewenangan yang jelas dalam pengendalian karhutla agar penanganan tidak terhambat koordinasi antarlembaga.

Instansi yang perlu terlibat mencakup Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta TNI dan Polri.

Menurutnya, setiap instansi harus memiliki tanggung jawab operasional yang terukur, terutama dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan awal kebakaran.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla harus dinilai dari berkurangnya kebakaran, bukan semata-mata jumlah personel atau operasi pemadaman.

"Keberhasilan pengendalian karhutla bukan diukur dari berapa banyak personel yang ditambah atau operasi pemadaman yang dilakukan, melainkan dari seberapa efektif kebakaran dicegah sejak awal. Hutan harus dilindungi sebelum terbakar, masyarakat sebelum terdampak, dan setiap potensi kebakaran harus diantisipasi dengan tindakan nyata serta tanggung jawab yang jelas," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026