
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan peredaran kayu ilegal di Kalimantan Barat setelah mengamankan satu truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti serta menetapkan seorang pria berinisial AB sebagai tersangka di Kabupaten Sanggau.
Penindakan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan di Jalan Trans-Kalimantan, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (20/10/2026).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penyidik kini mendalami dugaan jaringan peredaran kayu ilegal yang berkaitan dengan Kabupaten Ketapang dan Kubu Raya.
"Dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan peredaran yang berkaitan dengan Ketapang dan Kubu Raya sedang kami dalami. Target kami adalah mengungkap dan memutus mata rantainya, melalui pelaku yang tertangkap di lapangan," ujar Leonardo dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Truk Bermuatan Kayu Ulin dan Meranti Dihentikan di Sanggau
Kasus tersebut terungkap melalui Operasi Penegakan Hukum Peredaran Hasil Hutan yang dilaksanakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Petugas menghentikan sebuah truk yang dikemudikan AB saat melintas di Jalan Trans-Kalimantan, Kabupaten Sanggau.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu olahan jenis ulin dan meranti berbentuk balok dengan berbagai ukuran.
Petugas kemudian meminta pengemudi menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai dokumen legalitas pengangkutan.
Namun, AB tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan untuk pengangkutan kayu tersebut.
Temuan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penindakan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap asal-usul serta tujuan pengiriman kayu.
Tersangka AB Sebut Kayu Milik Warga Kubu Raya
Berdasarkan pemeriksaan awal, AB mengaku mengangkut kayu atas perintah seseorang berinisial SY.
SY disebut sebagai pemilik kayu yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
AB juga memberikan keterangan bahwa kayu tersebut rencananya akan dikirim ke salah satu toko bangunan dan tempat pemotongan kayu di Kabupaten Kubu Raya.
Penyidik kini mendalami keterangan tersebut untuk memastikan pihak yang menguasai kayu serta mengetahui alur pengangkutan dan penerima barang.
Selain itu, petugas menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan penampungan maupun peredaran kayu tanpa dokumen sah.
Kemenhut Dalami Dugaan Pencucian Kayu Ilegal Antarkabupaten
Leonardo menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pengangkutan kayu yang ditemukan di lapangan.
Petugas juga menelusuri dugaan keterlibatan jaringan yang beroperasi di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat.
Wilayah Ketapang dan Kubu Raya menjadi bagian dari penelusuran karena diduga berkaitan dengan rantai peredaran kayu olahan tersebut.
Kemenhut mendalami kemungkinan adanya praktik pencucian kayu ilegal untuk mengungkap pihak yang berperan dalam penguasaan, penampungan, dan distribusi hasil hutan.
Penetapan AB sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan yang lebih luas.
Kemenhut Perkuat Pengawasan Peredaran Hasil Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pemberantasan kayu ilegal merupakan bagian penting dari upaya menjaga tata kelola hasil hutan nasional.
Menurutnya, pengawasan harus diperkuat untuk mencegah peredaran kayu tanpa dokumen legalitas sejak dari sumbernya.
"Pencegahan dan pengawasan di lapangan harus terus diperkuat agar praktik serupa dapat ditekan sejak dari sumbernya. Hutan harus terlindungi, tata niaga hasil hutan harus sehat, dan pelaku usaha yang patuh harus mendapatkan kepastian dan perlindungan,” jelasnya.
Dwi memastikan Kemenhut terus menempatkan pemberantasan peredaran kayu ilegal sebagai salah satu langkah penguatan tata kelola kehutanan.
Penyidikan terhadap kasus di Sanggau masih dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran kayu tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




