HOME  ⁄  Nasional

MA Tolak Peninjauan Kembali Sengketa Merek Kutus Kutus, Kemenkum Siapkan Pembatalan Tiga Pendaftaran Merek

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

MA Tolak Peninjauan Kembali Sengketa Merek Kutus Kutus, Kemenkum Siapkan Pembatalan Tiga Pendaftaran Merek
Foto: (Sumber :Produk Tamba Waras Bali Kutus Kutus. ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI..)

Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus dengan melaksanakan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto.

Putusan MA Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut mempertahankan putusan pengadilan sebelumnya yang memerintahkan pembatalan ketiga merek yang menjadi objek sengketa.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

MA Pertahankan Pembatalan Tiga Merek Kutus Kutus

Sengketa merek Kutus Kutus bermula dari gugatan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terhadap Fazlie Hasniel Sugiharto di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Melalui Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan memerintahkan pembatalan tiga pendaftaran merek.

Ketiga merek yang diperintahkan untuk dibatalkan memiliki nomor pendaftaran IDM000565819, IDM001197078, dan IDM001180838.

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Penguatan putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tertanggal 25 September 2025.

Pihak tergugat selanjutnya mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.

Namun, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 pada 31 Agustus 2026.

Dengan demikian, putusan pembatalan tiga pendaftaran merek tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

DJKI Akan Tindak Lanjuti Pembatalan Merek Sesuai Putusan

Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI bertugas menjalankan administrasi kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan.

Dalam perkara Kutus Kutus, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis akan menindaklanjuti pencoretan atau pembatalan ketiga pendaftaran merek sesuai amar putusan.

Pelaksanaan pembatalan tersebut mengacu pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ketentuan tersebut mengatur penerimaan salinan resmi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh menteri serta pengumuman pembatalan dalam Berita Resmi Merek.

Hermansyah menegaskan bahwa DJKI tidak mengambil alih kewenangan pengadilan dalam memeriksa pokok sengketa.

Lembaga tersebut hanya menjalankan tindak lanjut administratif berdasarkan keputusan pengadilan yang berlaku.

Proses Pidana Tidak Otomatis Menunda Pembatalan Merek

Hermansyah juga menjelaskan perbedaan antara perkara perdata pembatalan merek dan proses pidana terkait dugaan pelanggaran di bidang merek.

Menurutnya, kedua proses hukum tersebut memiliki objek, tujuan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.

Karena itu, keberadaan proses pidana tidak secara otomatis menunda pelaksanaan putusan pembatalan merek yang telah berkekuatan hukum tetap.

DJKI tetap harus menjalankan kewenangan administratifnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan putusan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kekayaan intelektual.

Kemenkum Ingatkan Pendaftaran Merek Harus Beriktikad Baik

Hermansyah mengatakan sengketa Kutus Kutus menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya memahami sistem pendaftaran merek di Indonesia.

Indonesia menganut prinsip pendaftar pertama atau first to file, yakni hak atas merek pada prinsipnya diperoleh setelah merek terdaftar.

Prinsip tersebut diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Namun, Hermansyah menegaskan bahwa pendaftaran merek tidak memberikan perlindungan hukum secara mutlak apabila terdapat dasar untuk membatalkannya.

Pasal 21 ayat (3) undang-undang tersebut mengatur penolakan permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemohon dengan iktikad tidak baik.

Sementara itu, Pasal 76 membuka mekanisme gugatan pembatalan merek terdaftar berdasarkan alasan yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

Pasal 77 ayat (2) juga memungkinkan gugatan pembatalan diajukan tanpa batas waktu apabila terdapat unsur iktikad tidak baik atau alasan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendaftaran merek bukan perlindungan mutlak apabila kemudian terdapat dasar hukum untuk membatalkannya,” kata Hermansyah.

Riwayat Penggunaan Merek Jadi Bagian Penting dalam Sengketa

Dalam perkara Kutus Kutus, riwayat penggunaan merek serta penilaian pengadilan terhadap iktikad para pihak menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.

Sejumlah pemberitaan mengenai putusan peninjauan kembali menyebut Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama merek yang disengketakan.

Namun, Hermansyah menekankan bahwa penilaian mengenai kepemilikan merek dan unsur iktikad tidak baik tetap harus mengacu pada pertimbangan hukum serta amar putusan pengadilan.

Ia mengingatkan pelaku usaha agar melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan pendaftaran.

Pelaku usaha juga diminta memastikan merek yang digunakan tidak melanggar hak pihak lain dan segera mengurus pendaftaran sejak tahap awal pengembangan bisnis.

Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi risiko sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap identitas produk dalam jangka panjang.

“Kasus ini menegaskan bahwa pelindungan merek tidak hanya berkaitan dengan pencatatan hak, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan atas hak pihak lain,” ujar Hermansyah.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026