HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Desak Pemprov Jalankan Perda Disabilitas, Soroti Kuota Kerja hingga Akses Pendidikan dan Bansos

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPRD DKI Desak Pemprov Jalankan Perda Disabilitas, Soroti Kuota Kerja hingga Akses Pendidikan dan Bansos
Foto: (Sumber :Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan memberikan pelatihan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga miskin dan penyandang disabilitas Tahun 2026 di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta, Selasa (22/9/2026). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.)

Pantau - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara nyata dalam pelayanan publik.

Wibi menilai pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jakarta masih belum optimal, terutama dalam akses lapangan pekerjaan, pendidikan, transportasi umum, dan bantuan sosial.

Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan harus menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah agar penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang setara.

"Pemerintah harus hadir dan melaksanakan amanat Perda tersebut. Jangan hanya sebagai kertas kosong yang tertulis, tetapi pelaksanaannya tidak ada," kata Wibi di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

DPRD Soroti Kuota Pekerja Disabilitas di BUMD dan Swasta

Wibi menyoroti pelaksanaan ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas yang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, badan usaha milik daerah (BUMD) diwajibkan menyediakan kuota pekerja penyandang disabilitas sebesar dua persen.

Sementara itu, perusahaan swasta memiliki ketentuan kuota sebesar satu persen bagi pekerja penyandang disabilitas.

Namun, Wibi menilai pelaksanaan dan pengawasan terhadap ketentuan tersebut masih belum maksimal.

Ia menyebut penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka.

"Yang kita rasakan ini masih sangat jauh dari kondisi ideal karena teman-teman penyandang disabilitas masih sangat kesulitan mendapatkan akses terhadap lapangan pekerjaan," ucap Wibi.

Wibi meminta pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap penerapan kuota tersebut agar kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dapat diperluas.

DPRD Dorong Pembangunan SLB di Cakung dan Penambahan Transcare

Selain ketenagakerjaan, Wibi meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Ia mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta membangun Sekolah Luar Biasa (SLB) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Pembangunan fasilitas pendidikan tersebut diharapkan dapat memperluas layanan pendidikan khusus bagi anak-anak penyandang disabilitas.

Di sektor transportasi, Wibi meminta Transjakarta meningkatkan kuota layanan Transcare yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

Penambahan layanan tersebut dinilai diperlukan untuk mendukung mobilitas penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Wibi juga mendorong peningkatan kuota pelatihan kerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD).

Program pelatihan tersebut diharapkan dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengembangkan keterampilan dan memasuki dunia kerja.

Pemprov DKI Diminta Permudah Akses KPDJ dan Bantuan Sosial

Dalam aspek perlindungan sosial, Wibi meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian khusus terhadap akses bantuan sosial bagi penyandang disabilitas.

Salah satu program yang disoroti adalah Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), yang menjadi bagian dari dukungan sosial pemerintah daerah.

Menurutnya, prosedur penentuan kelayakan penerima bantuan berdasarkan desil ekonomi berpotensi menyulitkan penyandang disabilitas yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

Wibi mendorong adanya kebijakan diskresi gubernur terhadap penerapan kriteria desil ekonomi agar kebutuhan penyandang disabilitas dapat dipertimbangkan secara lebih menyeluruh.

"Tolong disabilitas ini dibantu karena prosedur baku desil sering kali menyulitkan. Rumah orang tuanya mungkin bagus, tetapi mereka tetap butuh intervensi pemerintah untuk mendapatkan kesetaraan," ujar Wibi.

Ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi keluarga tidak selalu mencerminkan kebutuhan khusus yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas.

Melalui pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2022, DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah daerah memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi dalam bidang pekerjaan, pendidikan, transportasi, dan perlindungan sosial.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026