
Pantau - Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa kepastian standar pelayanan publik menjadi langkah utama untuk mencegah malaadministrasi, terutama penundaan berlarut yang menyebabkan masyarakat tidak memperoleh kepastian penyelesaian layanan.
Rahmadi menyatakan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik harus menerapkan standar pelayanan secara konsisten agar masyarakat memperoleh layanan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, Rahmadi menjelaskan bahwa salah satu bentuk malaadministrasi yang masih kerap ditemukan adalah penundaan berlarut dalam proses pemberian layanan kepada masyarakat.
"Salah satu bentuk malaadministrasi yang kerap ditemukan dalam pelayanan publik adalah penundaan berlarut, yakni ketika masyarakat tidak memperoleh layanan atau kepastian penyelesaian sesuai waktu yang telah ditetapkan," ujar Rahmadi.
Menurutnya, penundaan berlarut dapat terjadi ketika penyelenggara pelayanan tidak memberikan kepastian mengenai proses maupun waktu penyelesaian urusan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap instansi perlu memastikan standar pelayanan diterapkan secara konsisten untuk mencegah munculnya keluhan dan persoalan administrasi.
Ombudsman RI Tekankan Tiga Standar Utama Pelayanan Publik
Rahmadi menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang harus diperhatikan penyelenggara pelayanan publik untuk mencegah terjadinya malaadministrasi.
Ketiga aspek tersebut sebelumnya disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Karantina Indonesia Tahun 2026 yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Aspek pertama adalah kejelasan persyaratan pelayanan agar masyarakat mengetahui secara pasti dokumen, ketentuan, dan kelengkapan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan layanan.
Menurut Rahmadi, informasi mengenai persyaratan harus disampaikan secara jelas sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan akibat ketidakpastian ketentuan administrasi.
Aspek kedua adalah kepastian prosedur pelayanan yang mengharuskan setiap instansi menjalankan proses pemberian layanan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan.
Kepastian prosedur diperlukan agar masyarakat mengetahui tahapan yang harus dilalui serta memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, aspek ketiga adalah standar waktu penyelesaian yang terukur sehingga setiap jenis pelayanan memiliki batas waktu yang jelas.
Dengan adanya kepastian waktu, masyarakat dapat mengetahui kapan urusan yang diajukan seharusnya selesai tanpa harus menunggu dalam ketidakpastian.
Rahmadi menilai penerapan ketiga aspek tersebut secara konsisten dapat membantu menciptakan pelayanan publik yang lebih tertib sekaligus mengurangi risiko malaadministrasi.
Ombudsman Ingatkan Keluhan Masyarakat Jangan Dibiarkan Berlarut
Selain menyoroti pentingnya standar pelayanan, Rahmadi mengingatkan bahwa malaadministrasi dapat bermula dari buruknya kualitas pelayanan publik yang tidak segera diperbaiki.
Menurutnya, pelayanan yang tidak berjalan sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan keluhan masyarakat terhadap instansi penyelenggara.
Keluhan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi instansi untuk memperbaiki sistem dan pelaksanaan pelayanan publik.
Namun, apabila pengaduan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti, persoalan pelayanan berpotensi berkembang menjadi malaadministrasi.
"Ketika pelayanan publik buruk, maka ada komplain. Kemudian tidak diperbaiki, dibiarkan berlarut, maka dia menjadi malaadministrasi," jelas Rahmadi.
Ia menekankan pentingnya respons cepat dari aparatur penyelenggara layanan dalam menangani setiap pengaduan masyarakat.
Penanganan keluhan secara tepat diperlukan untuk memastikan persoalan pelayanan tidak terus berlangsung dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Rahmadi juga mengingatkan bahwa kepastian standar pelayanan harus dibarengi dengan komitmen instansi untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
Malaadministrasi Berpotensi Berkembang Menjadi Tindak Pidana Korupsi
Dalam Rakornas Badan Karantina Indonesia Tahun 2026, Rahmadi turut mengingatkan bahwa persoalan malaadministrasi yang tidak ditangani dapat menimbulkan konsekuensi hukum lebih serius.
Ia menjelaskan bahwa malaadministrasi berpotensi berkembang menjadi permasalahan hukum apabila dalam pelaksanaannya ditemukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu risiko yang disoroti adalah kemungkinan berkembangnya persoalan pelayanan menjadi tindak pidana korupsi apabila tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan di hadapan para pejabat pimpinan tinggi tingkat pusat dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) karantina yang mengikuti kegiatan koordinasi nasional.
Rahmadi menekankan bahwa pencegahan malaadministrasi membutuhkan perhatian serius dari seluruh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Selain memastikan kejelasan persyaratan, prosedur, dan waktu pelayanan, aparatur juga harus memperhatikan etika dalam menjalankan tugas serta kualitas pekerjaan.
Menurutnya, terdapat dua aspek penting yang harus dijaga oleh aparatur, yakni etika aparatur dan mutu pekerjaan.
Etika aparatur berkaitan dengan tanggung jawab setiap pegawai dalam menjalankan pelayanan berdasarkan prinsip etika dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, mutu pekerjaan berkaitan dengan kemampuan aparatur memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Rahmadi menilai aparatur sipil negara (ASN) yang menjaga etika dan kualitas pekerjaannya dapat mengurangi risiko munculnya teguran akibat pelayanan yang buruk.
Penerapan kedua aspek tersebut juga diperlukan untuk mencegah persoalan pelayanan berkembang menjadi tindakan malaadministrasi.
Ombudsman RI Saksikan Pencanangan Zona Integritas Badan Karantina Indonesia
Pada akhir rangkaian Rakornas Badan Karantina Indonesia Tahun 2026, Rahmadi turut hadir sebagai saksi dalam penandatanganan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI).
Pencanangan tersebut diarahkan untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026 di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen penyelenggaraan birokrasi yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui pembangunan Zona Integritas, Badan Karantina Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat integritas aparatur dalam menjalankan tugas.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik malaadministrasi dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Rahmadi menegaskan bahwa pencegahan malaadministrasi membutuhkan keterkaitan antara kepastian standar pelayanan, penanganan pengaduan masyarakat, penerapan etika aparatur, dan peningkatan mutu pekerjaan.
Dengan penerapan langkah-langkah tersebut secara konsisten, penyelenggara pelayanan publik diharapkan dapat memberikan kepastian layanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi risiko pelanggaran administrasi maupun hukum.
- Penulis :
- Shila Glorya




