
Pantau - Sebanyak 33 anggota Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Aceh mendesak PSSI Pusat memberikan kejelasan mengenai status hasil Kongres Pemilihan PSSI Aceh yang berlangsung pada 3 Oktober 2026 di Sigli, Kabupaten Pidie, setelah muncul keputusan penunjukan Rudi Yulianto sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua PSSI Aceh.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap bersama yang ditandatangani 33 anggota PSSI Aceh sebagai bentuk keberatan sekaligus permintaan klarifikasi terhadap keputusan organisasi yang diterbitkan setelah kongres pemilihan berlangsung.
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Langsa (PSBL) Aceh, Hasan Basri, mengatakan para anggota meminta PSSI Pusat meninjau kembali keputusan penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh serta menjelaskan dasar hukum dan prosedur yang digunakan.
Dalam keterangannya kepada ANTARA di Banda Aceh pada Sabtu, Hasan menjelaskan bahwa permintaan tersebut tertuang dalam dokumen pernyataan sikap bersama Nomor 01/IST/PSA/X/2026.
"Kami meminta PSSI Pusat meninjau kembali keputusan tersebut dan memeriksa dasar hukum penunjukan Plt, penghentian tahapan kongres pemilihan, serta status hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh yang sudah dilaksanakan pada 3 Oktober lalu di Sigli, Kabupaten Pidie," ujar Hasan.
Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan karena PSSI Aceh sebelumnya telah melaksanakan kongres pemilihan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaannya kepada PSSI Pusat.
PSSI Pusat Tunjuk Rudi Yulianto sebagai Plt Ketua PSSI Aceh Usai Kongres Pemilihan
Hasan menjelaskan bahwa Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh telah dilaksanakan pada 3 Oktober 2026 di Sigli, Kabupaten Pidie.
Hasil pelaksanaan kongres kemudian dilaporkan kepada PSSI Pusat melalui surat Nomor 204/PSSI-ACEH/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Namun, pada 10 Oktober 2026, PSSI Pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 224/SKEP/X-2026 mengenai penunjukan Rudi Yulianto sebagai Plt Ketua PSSI Aceh.
Setelah keputusan tersebut diterbitkan, PSSI Aceh kembali mengirimkan surat Nomor 205/PSSI-ACEH/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang berisi permohonan pengesahan hasil kongres pemilihan.
Terbitnya keputusan penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh menimbulkan pertanyaan dari sejumlah anggota mengenai kedudukan dan keabsahan hasil kongres yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Sebanyak 33 anggota PSSI Aceh meminta penjelasan tertulis mengenai dasar kewenangan PSSI Pusat dalam menunjuk pelaksana tugas ketua, prosedur penerbitan keputusan, serta konsekuensi administratif terhadap hasil kongres.
Para anggota juga mempertanyakan batas kewenangan Plt Ketua PSSI Aceh dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan organisasi.
Selain itu, mereka meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan tidak berlakunya kepengurusan PSSI Aceh sebelumnya.
"Meminta peninjauan kembali SK penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh melalui mekanisme organisasi yang sah, objektif, transparan dan akuntabel," kata Hasan mengutip salah satu tuntutan dalam pernyataan sikap bersama tersebut.
Sebanyak 33 Anggota PSSI Aceh Minta Dokumen Kongres Diperiksa Secara Objektif
Selain meminta peninjauan kembali keputusan penunjukan Plt, para anggota mendesak PSSI Pusat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pelaksanaan Kongres Pemilihan PSSI Aceh.
Dokumen yang diminta untuk diperiksa meliputi tata tertib pemilihan, daftar peserta kongres, hak suara anggota, berita acara pemilihan, serta ketentuan organisasi yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan penilaian terhadap hasil kongres dilakukan berdasarkan fakta administratif dan aturan organisasi.
Dalam pernyataan sikapnya, para anggota merujuk Pasal 23 Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025 yang mengatur kedudukan kongres sebagai forum tertinggi organisasi pada tingkat provinsi.
Mereka juga merujuk Pasal 31 Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025 yang berkaitan dengan hasil Kongres PSSI Provinsi.
Hasan berharap PSSI Pusat tidak mengesampingkan hasil kongres pemilihan tanpa memberikan penjelasan hukum dan prosedural yang memadai.
Ia juga mengungkapkan bahwa anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Pusat, Juni Rahman, sebelumnya telah menyatakan Kongres Pemilihan PSSI Aceh berjalan sesuai dengan statuta organisasi.
Menurut Hasan, pernyataan tersebut disampaikan Juni Rahman saat pembukaan kongres di Sigli pada 3 Oktober 2026, sebelum terbitnya keputusan penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh.
Kronologi Kongres PSSI Aceh Sejak November 2025 hingga Oktober 2026
Hasan menjelaskan bahwa persiapan Kongres Pemilihan PSSI Aceh telah dimulai sejak November 2025 melalui sejumlah tahapan organisasi.
Pada 20 November 2025, PSSI Aceh menyelenggarakan Kongres Biasa Tahunan yang salah satu hasilnya adalah pembentukan dan penetapan Komite Pemilihan serta Komite Banding Pemilihan.
Komite Pemilihan ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 04/KEP/KONGRES BIASA/XI/2025, sedangkan Komite Banding Pemilihan melalui Surat Keputusan Nomor 05/KEP/KONGRES BIASA/XI/2025.
Setelah perangkat pemilihan terbentuk, PSSI Aceh mengajukan permohonan rekomendasi pelaksanaan kongres kepada PSSI Pusat melalui surat Nomor 077/PSSI-ACEH/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Menurut Hasan, permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan dari PSSI Pusat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI.
Meski belum mendapatkan tanggapan, perangkat pemilihan tetap melanjutkan tahapan persiapan kongres sesuai agenda yang telah disusun.
Pada 31 Agustus 2026, panitia menyampaikan pemberitahuan mengenai jadwal pemilihan dan persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon kepengurusan PSSI Aceh.
Tahapan berikutnya berlangsung pada 16 September 2026 dengan diterbitkannya surat keputusan Komite Pemilihan mengenai penetapan calon tetap Ketua PSSI Aceh.
Selanjutnya, PSSI Aceh menyampaikan laporan perkembangan tahapan kongres kepada PSSI Pusat pada 18 September 2026.
Undangan pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan kemudian dikirimkan kepada para anggota organisasi pada 24 September 2026.
Namun, pada 28 September 2026, PSSI Aceh menerima surat dari Sekretaris Jenderal PSSI yang berisi pemberitahuan penghentian sementara tahapan kongres pemilihan.
Surat tersebut bernomor 5656/PGD/5821/IX-2026 dan bertanggal 24 September 2026, atau beberapa hari sebelum jadwal pelaksanaan kongres.
Para anggota PSSI Aceh mempertanyakan dasar kewenangan dan prosedur penerbitan surat penghentian sementara tersebut, termasuk konsekuensinya terhadap tahapan pemilihan yang telah berjalan.
Meskipun menerima surat penghentian sementara, Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh tetap dilaksanakan pada 3 Oktober 2026 di Sigli, Kabupaten Pidie.
Pelaksanaan kongres tersebut kemudian menjadi salah satu pokok persoalan yang dimintakan klarifikasi kepada PSSI Pusat setelah diterbitkannya keputusan penunjukan Rudi Yulianto sebagai Plt Ketua PSSI Aceh.
Pernyataan Sikap 33 Anggota PSSI Aceh Ditembuskan ke FIFA dan AFC
Hasan menjelaskan bahwa pernyataan sikap bersama tersebut ditandatangani oleh perwakilan asosiasi sepak bola kabupaten dan kota, asosiasi futsal, serta sejumlah klub yang menjadi anggota PSSI Aceh.
Dokumen tersebut ditujukan kepada pimpinan dan sejumlah komite di lingkungan PSSI Pusat sebagai bentuk penyampaian keberatan dan permohonan penyelesaian persoalan organisasi.
Pernyataan sikap itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC), serta pemangku kepentingan olahraga di Aceh.
Menurut Hasan, langkah yang ditempuh 33 anggota PSSI Aceh merupakan bentuk penyampaian keberatan melalui mekanisme organisasi dan bukan tindakan untuk menghambat kegiatan maupun pembinaan sepak bola di daerah.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kepengurusan PSSI Aceh harus mengedepankan aturan organisasi, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap proses pemilihan yang telah berlangsung.
"Kami menegaskan bahwa organisasi sepak bola yang kuat harus berdiri di atas aturan yang berlaku, bukan semata-mata keputusan administratif," tegas Hasan.
Para anggota juga meminta PSSI Pusat menghormati hak anggota organisasi dalam menentukan kepemimpinan melalui mekanisme kongres serta menyediakan akses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pernyataan sikap bersama tersebut, sebanyak 33 anggota PSSI Aceh berharap PSSI Pusat segera memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh, penghentian sementara tahapan pemilihan, serta status hasil kongres pada 3 Oktober 2026.
Kejelasan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan kepengurusan PSSI Aceh melalui mekanisme organisasi yang sah, transparan, dan akuntabel.
- Penulis :
- Arian Mesa




