
Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menggelar razia gabungan terhadap sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, dan berhasil menyita sebanyak 197 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Operasi penertiban tersebut menyasar sejumlah tempat usaha, termasuk warung jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhy Noviandi, menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan permukiman.
"Tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan bebasnya penjualan miras di lingkungan pemukiman masyarakat," kata Budhy Noviandi.
Selain mengamankan ratusan botol miras, petugas juga memanggil pemilik warung yang terbukti melanggar ketentuan perizinan untuk menjalani proses tindakan administratif.
Satpol PP Sita 197 Botol Miras Ilegal dari Warung di Cilincing
Satpol PP Jakarta Utara melakukan penertiban terhadap sejumlah warung di wilayah Cilincing setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai merek minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Sebanyak 197 botol minuman beralkohol kemudian diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.
Seluruh barang bukti hasil penertiban langsung dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Budhy menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.
Penertiban dilakukan dengan menyasar tempat usaha yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, termasuk warung yang beroperasi di kawasan permukiman.
Satpol PP Jakarta Utara menegaskan bahwa aktivitas penjualan minuman beralkohol harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.
Razia Gabungan Libatkan TNI dan Dinas Perhubungan
Operasi penertiban di wilayah Cilincing tidak hanya melibatkan personel Satpol PP Jakarta Utara, tetapi juga mendapat dukungan dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Pelibatan personel gabungan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan razia sekaligus menjaga keamanan selama proses penertiban berlangsung.
Sebelum bergerak menuju lokasi sasaran, seluruh petugas terlebih dahulu mengikuti apel pengecekan dan pengarahan personel.
"Kegiatan diawali dengan apel pengecekan dan pengarahan personel terlebih dahulu," ujar Budhy.
Apel tersebut menjadi bagian dari persiapan operasi untuk memastikan personel gabungan memahami tugas masing-masing selama pelaksanaan penertiban.
Setelah pengarahan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung yang menjadi sasaran razia berdasarkan laporan masyarakat.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi.
Pemilik Warung Dipanggil dan Diberi Surat Peringatan Keras
Selain melakukan penyitaan barang bukti, Satpol PP Jakarta Utara mengambil tindakan administratif terhadap pemilik warung yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Para pemilik warung dipanggil untuk menjalani proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga meminta para penjual membuat surat pernyataan resmi yang berisi komitmen untuk tidak kembali memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Surat pernyataan tersebut menjadi salah satu langkah administratif untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Selain itu, Satpol PP Jakarta Utara telah memberikan surat peringatan keras kepada para penjual yang melanggar aturan.
"Penjualnya sudah kita berikan surat peringatan keras untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi," tegas Budhy.
Pemberian surat peringatan tersebut merupakan bagian dari tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan penjualan minuman beralkohol.
Satpol PP Jakarta Utara Tindaklanjuti Keresahan Warga
Penertiban penjualan miras ilegal di Cilincing menjadi salah satu langkah Satpol PP Jakarta Utara dalam merespons laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang melanggar ketentuan perizinan.
Laporan warga menjadi dasar pelaksanaan operasi terhadap sejumlah warung yang diketahui memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Melalui operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan 197 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Selain penyitaan, petugas juga melakukan pemanggilan pemilik warung, memberikan surat peringatan keras, serta mewajibkan penjual membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Satpol PP Jakarta Utara menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol harus dilakukan sesuai aturan perizinan yang berlaku.
Penertiban tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban lingkungan permukiman dari aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal.
- Penulis :
- Shila Glorya




