
Pantau - Pemerintah Kota Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) melalui kegiatan kerja sosial dan pembinaan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkungan Pondok Sosial (UPTD Liponsos) Keputih, Jawa Timur, dengan total 42 peserta sejak program dijalankan pada 2025 hingga Oktober 2026.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada orang-orang yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif untuk menjalani kegiatan sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Peserta membantu operasional Liponsos, mengikuti pembinaan mental dan kerohanian, serta mendapatkan pengenalan keterampilan usaha sebelum kembali ke masyarakat.
Pendekatan ini menempatkan pemulihan hak korban, perubahan perilaku peserta, dan penerapan hukum yang adil sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara.
Sebanyak 42 Peserta Ikuti Program Keadilan Restoratif di Surabaya
Dinas Sosial Kota Surabaya mencatat sebanyak 25 orang mengikuti program kerja sosial di Liponsos Keputih sepanjang 2025.
Sementara itu, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan serupa hingga Oktober 2026 mencapai 17 orang.
Dengan demikian, total peserta program sejak 2025 mencapai 42 orang.
Jumlah tersebut menunjukkan jangkauan pelaksanaan program, tetapi belum dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pembinaan.
Efektivitas program juga perlu dilihat dari perubahan perilaku peserta setelah menyelesaikan kegiatan sosial.
Selain itu, pemulihan hak korban menjadi aspek penting dalam menilai keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Peserta Jalani Kerja Sosial Selama Tiga Hari
Peserta program keadilan restoratif menjalani kegiatan sosial selama tiga hari di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya.
Selama mengikuti program, mereka membantu berbagai aktivitas operasional yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari penghuni Liponsos.
Kegiatan tersebut meliputi menyiapkan dan membagikan makanan kepada penghuni.
Peserta juga membantu mencuci pakaian serta membersihkan barak yang digunakan sebagai tempat tinggal penghuni Liponsos.
Selain itu, mereka mendukung kegiatan pelayanan sehari-hari di lingkungan fasilitas sosial tersebut.
Salah satu pelaksanaan kegiatan kerja sosial berlangsung pada Sabtu (24/10/2026), sebagai bagian dari pembinaan peserta sebelum kembali ke masyarakat.
Pembinaan Mental dan Keterampilan Usaha Jadi Bagian Program
Selain menjalankan pekerjaan sosial, peserta mendapatkan pembinaan mental dan kerohanian.
Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran peserta mengenai tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.
Peserta juga diperkenalkan pada sejumlah kegiatan usaha sederhana yang dapat menjadi bekal keterampilan.
Jenis usaha yang dikenalkan antara lain penjualan kopi dan teh serta jasa pencucian sepeda motor.
Pengenalan keterampilan tersebut melengkapi kegiatan kerja sosial yang dilakukan selama program berlangsung.
Melalui rangkaian kegiatan itu, peserta tidak hanya menjalankan kewajiban sosial, tetapi juga memperoleh pengalaman yang dapat dimanfaatkan setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Keadilan Restoratif Utamakan Pemulihan dan Tanggung Jawab
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menempatkan pemulihan sebagai salah satu tujuan utama.
Dalam perkara tertentu, pertanggungjawaban hukum tidak selalu diwujudkan melalui hukuman penjara, tetapi dapat mencakup pemulihan hak korban dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Meski demikian, mekanisme tersebut tidak dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Pelaksanaan keadilan restoratif tetap perlu memperhatikan kepentingan korban, perubahan perilaku pihak yang menjalani pembinaan, serta prinsip keadilan tanpa diskriminasi.
Kegiatan kerja sosial di Liponsos Keputih menjadi salah satu bentuk penerapan pendekatan tersebut melalui kerja sama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Keberhasilan Program Perlu Diukur dari Perubahan Perilaku
Kegiatan sosial yang dijalani peserta memiliki unsur pendidikan melalui keterlibatan langsung dalam pelayanan kepada orang lain.
Aktivitas menyiapkan makanan, menjaga kebersihan, dan mengikuti jadwal kerja memberikan kesempatan bagi peserta untuk membangun kedisiplinan.
Interaksi dengan penghuni Liponsos juga menjadi bagian dari proses pembelajaran sosial yang berkaitan dengan kepedulian dan empati.
Namun, jumlah peserta yang menyelesaikan program belum cukup untuk memastikan bahwa pembinaan telah menghasilkan perubahan perilaku yang berkelanjutan.
Penilaian keberhasilan perlu mencakup kondisi peserta setelah kembali ke masyarakat dan sejauh mana hak korban telah dipulihkan.
Penerapan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif juga menjadi unsur penting agar penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tetap memenuhi prinsip keadilan.
Program di Liponsos Keputih memperlihatkan bentuk kerja sama antara penegakan hukum dan pelayanan sosial, dengan hasil pembinaan yang tetap memerlukan penilaian lebih lanjut.
- Penulis :
- Aditya Yohan




