
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan skema khusus pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA bagi siswa di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna memastikan ujian tetap berlangsung dengan aman tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan peserta.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah telah menyiapkan penjadwalan tersendiri bagi daerah yang kondisi kebakaran hutan dan lahannya belum memungkinkan siswa mengikuti TKA secara aman.
"Karena keamanan dan keselamatan serta kesehatan murid adalah yang utama. Sudah kami jadwalkan nanti pelaksanaannya diselenggarakan secara tersendiri," kata Abdul Mu'ti seusai meninjau pelaksanaan TKA gelombang pertama hari pertama di SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (26/10/2026).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada siswa di wilayah terdampak bencana agar tetap dapat mengikuti TKA tanpa harus menghadapi risiko kesehatan akibat kondisi lingkungan yang belum kondusif.
Kalimantan Tengah Ajukan Penjadwalan Khusus TKA akibat Karhutla
Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah menjadi salah satu daerah yang telah mengajukan permohonan penyesuaian jadwal pelaksanaan TKA kepada Kemendikdasmen.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang mencakup seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.
Menurut Mu'ti, pengajuan penjadwalan khusus dilakukan karena kondisi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah belum memungkinkan siswa menjalani kegiatan pembelajaran maupun mengerjakan tes secara aman.
Kemendikdasmen mempertimbangkan kondisi tersebut sebagai dasar untuk memberikan fleksibilitas pelaksanaan TKA bagi satuan pendidikan yang terdampak.
Penyesuaian jadwal diharapkan dapat memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan mengikuti tes ketika kondisi lingkungan sudah memungkinkan.
Kemendikdasmen Terapkan Prosedur Khusus bagi Wilayah Bencana
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan prosedur operasional standar (SOP) untuk pelaksanaan TKA di wilayah terdampak bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
Prosedur tersebut memungkinkan pemerintah menyesuaikan jadwal pelaksanaan tes berdasarkan situasi dan kondisi masing-masing daerah.
Menurut Toni, wilayah yang masih memungkinkan menyelenggarakan ujian secara aman dapat tetap mengikuti TKA pada gelombang pertama maupun gelombang kedua.
Sementara itu, daerah yang menghadapi kondisi bencana dan belum memungkinkan melaksanakan ujian dapat mengajukan penundaan hingga periode pelaksanaan TKA susulan.
"Kalau ada sesuatu yang terjadi di area itu, kami sudah punya prosedur-prosedur standar untuk memundurkan jadwal sesuai dengan keperluan mereka. Jadi, jadwal pelaksanaannya mundur sampai jadwal susulan," ujarnya.
Melalui prosedur tersebut, penyesuaian jadwal dilakukan sesuai kebutuhan daerah dengan mempertimbangkan keamanan peserta dan kesiapan pelaksanaan ujian.
Jadwal Susulan TKA Juga Berlaku bagi Siswa yang Sakit
Selain diperuntukkan bagi siswa di wilayah terdampak bencana, Kemendikdasmen juga memberikan kesempatan mengikuti TKA susulan kepada peserta yang berhalangan hadir pada jadwal utama.
Toni menjelaskan bahwa siswa yang tidak dapat mengikuti ujian karena kondisi kesehatan, seperti sakit, dapat memanfaatkan jadwal susulan yang telah disiapkan.
Kemendikdasmen juga telah mengantisipasi kemungkinan perubahan kondisi di wilayah terdampak bencana yang dapat menghambat pelaksanaan tes meskipun jadwal sebelumnya telah disesuaikan.
Apabila situasi di lapangan belum memungkinkan penyelenggaraan ujian, pemerintah telah menyiapkan alternatif penjadwalan lainnya agar peserta tetap memiliki kesempatan mengikuti TKA.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Kemendikdasmen memastikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi setiap wilayah.
Dengan adanya fleksibilitas penjadwalan tersebut, siswa di daerah terdampak karhutla diharapkan dapat mengikuti TKA ketika kondisi lingkungan telah aman, tanpa mengesampingkan kesehatan dan keselamatan mereka.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




