
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua tersangka berinisial AA dan AR serta menyita barang bukti sabu seberat 1.599 gram atau sekitar 1,5 kilogram dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan secara bertahap pada Minggu (18/10/2026) dan Senin (19/10/2026) setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari temuan awal narkotika di sebuah sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Upaya pemberantasan narkoba bukan sekadar mengungkap kasus dan mengamankan barang bukti, tetapi juga tentang menyelamatkan nyawa manusia, melindungi keluarga, serta menjaga masa depan generasi muda," kata Reynold dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.300 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polisi Temukan 51 Gram Sabu di Dasbor Sepeda Motor
Reynold menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Tim Operasional Unit III Sub 3B Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Salam Raya, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang kemudian diketahui berinisial AA.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 51 gram.
Barang bukti narkotika itu ditemukan di dalam sebuah kotak jam yang disimpan pada bagian dasbor sepeda motor.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Tersangka Kedua
Setelah mengamankan AA, polisi melakukan pemeriksaan awal dan mengembangkan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh.
Hasil pengembangan tersebut mengarahkan petugas kepada tersangka kedua berinisial AR.
Polisi kemudian menangkap AR pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan rumah kontrakan AR yang berada di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto mencapai 1.548 gram.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama satu paket sabu yang sebelumnya ditemukan dari tersangka AA.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang disita dari kedua lokasi mencapai 1.599 gram.
Polisi Perkirakan Pengungkapan Kasus Selamatkan 3.300 Jiwa
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa pengungkapan peredaran narkotika tersebut merupakan langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Berdasarkan perkiraan kepolisian, jumlah sabu yang berhasil disita berpotensi membahayakan sekitar 3.300 jiwa apabila beredar dan disalahgunakan.
Reynold menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat agar peredaran barang terlarang tersebut dapat dicegah.
"Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian," ujarnya.
Kepolisian mengharapkan masyarakat segera memberikan informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai dapat membantu aparat dalam mengungkap kasus serta mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba.
Dua Tersangka Dijerat Undang-Undang Narkotika dan KUHP
Setelah penangkapan, kedua tersangka berinisial AA dan AR dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, barang bukti yang disita telah dikirimkan untuk menjalani pengujian laboratorium forensik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan tindak pidana narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai alternatif pasal yang disangkakan.
Hingga Senin (26/10/2026), kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat.
- Penulis :
- Aditya Yohan




