HOME  ⁄  Nasional

Lima Bandara Jadi Jalur Ekspor Ilegal Emas Rp61,95 Miliar

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Lima Bandara Jadi Jalur Ekspor Ilegal Emas Rp61,95 Miliar
Foto: Bea Cukai mengamankan 25,88 kg emas senilai Rp61,95 miliar dalam penindakan ekspor ilegal di lima bandara internasional. (Dok. Bea Cukai)

Pantau — Bea Cukai mengamankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar dalam rangkaian penindakan di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. 

Petugas menemukan emas batangan, serbuk emas, dan emas berbentuk perhiasan setengah jadi yang dibawa penumpang tanpa dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.

Lima bandara tersebut meliputi Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda. 

Penindakan Oktober ini menyusul penggagalan ekspor ilegal 29 kilogram emas senilai Rp73 miliar di empat bandara internasional pada September 2026.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyebut penindakan tersebut sebagai bagian dari program prioritas Asta Cita Presiden untuk mencegah dan memberantas penyelundupan sumber daya alam.

“Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa,” tegas Priyono.

Emas di Lima Bandara

Di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Bea Cukai Cirebon menggagalkan pengeluaran 5,25 kilogram emas pada 6 Oktober 2026. Petugas memperkirakan nilai pasar emas itu mencapai Rp11,64 miliar.

Pemeriksaan bermula dari citra visual mencurigakan pada barang bawaan seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang ke Singapura. 

Petugas kemudian menemukan lima keping emas batangan atau cast bar di dalam tas ransel tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta menunjukkan kandungan emas atau Au mencapai 99,99 persen, setara 24 karat. 

Petugas mengamankan IS yang disebut sebagai kurir dan SY yang disebut sebagai pemilik barang. Perkara tersebut masih dalam penanganan.

Berikutnya, Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan pengeluaran 4,26 kilogram emas senilai sekitar Rp9,39 miliar di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo, pada 18 Oktober 2026. 

Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ yang hendak terbang ke Singapura.

Keduanya masing-masing membawa 2,13 kilogram emas yang disembunyikan pada pakaian dalam dan tubuh. 

Petugas tidak menemukan dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean. Kasus tersebut masih dalam penanganan.

Dua Kasus di Bali

Pada 20 Oktober 2026, Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total berat 1,58 kilogram dan nilai sekitar Rp3,9 miliar. 

Kedua penindakan melibatkan penumpang warga negara Tiongkok yang hendak terbang ke Guangzhou. Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan SC dan JZ. 

Keduanya membawa 644,6 gram emas yang dikenakan menyerupai perhiasan dalam bentuk tidak rapi atau setengah jadi.

Pada penindakan kedua, petugas mengamankan MW, WW, dan JC. Ketiganya membawa 939,8 gram emas dengan modus serupa. 

Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, maupun dokumen terkait lainnya.

Bea Cukai Ngurah Rai membawa barang bukti ke kantor setempat dan menetapkannya sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Soekarno-Hatta Terbesar

Bandara Soekarno-Hatta mencatat penindakan terbesar dalam rangkaian kasus ini, yakni 13,63 kilogram emas batangan dan serbuk emas senilai Rp34,09 miliar. 

Petugas menggagalkan tiga upaya pengeluaran emas pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026.

Pada 20 Oktober, petugas mengamankan tiga warga negara India berinisial TA, KSC, dan CNP di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. 

Mereka hendak terbang ke Bangkok dengan membawa sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai Rp8,02 miliar.

Dua hari kemudian, lima warga negara Tiongkok berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA diamankan di Terminal 2F Keberangkatan Internasional. 

Mereka hendak terbang ke Kuala Lumpur dengan membawa 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai Rp23,14 miliar.

Penindakan ketiga berlangsung pada 23 Oktober di Terminal 3. Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial YL yang hendak terbang ke Hong Kong. 

Ia membawa empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp2,92 miliar.

Menurut dokumen Bea Cukai, para penumpang dalam ketiga kasus tersebut menggunakan metode penyembunyian emas pada tubuh. 

Setelah gelar perkara, penanganan ketiga kasus naik ke tahap penyidikan melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten.

Dokumen tersebut menyebut tiga warga negara India dan enam warga negara Tiongkok telah memenuhi unsur Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Serbuk Emas di Juanda

Di Bandara Internasional Juanda, petugas menggagalkan pengeluaran 1,15 kilogram serbuk emas senilai sekitar Rp2,93 miliar pada 22 Oktober 2026. 

Bea Cukai Juanda menjalankan penindakan bersama Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura.

Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial MM yang hendak terbang ke Malaysia. 

Ia kedapatan membawa tiga bungkus serbuk emas yang disembunyikan di dalam tubuh.

Hasil pengujian laboratorium Bea dan Cukai menunjukkan kandungan emas dalam barang bukti mencapai 99,5 persen.

Proses Hukum Berlanjut

Bea Cukai menyatakan petugas telah mengamankan pelaku dan barang bukti dari rangkaian penindakan di lima bandara. 

Penanganan perkara selanjutnya akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” kata Priyono.

Bea Cukai mengimbau penumpang yang membawa emas ke luar negeri untuk memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan perizinan serta memberitahukan barang tersebut kepada petugas.

Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi apabila memenuhi unsur tindak pidana. 

Dokumen Bea Cukai merujuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Ketentuan barang bawaan penumpang mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. 

Sementara itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025, yang berlaku sejak 23 Desember 2025, mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenai bea keluar.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026