HOME  ⁄  Nasional

Guru Besar Unhas Minta Kekayaan Tak Wajar Tak Diatur dalam RUU Perampasan Aset, Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Guru Besar Unhas Minta Kekayaan Tak Wajar Tak Diatur dalam RUU Perampasan Aset, Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang
Foto: (Sumber :Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Prof Said Karim saat rapat bersama Komisi III DPR RI di komplek parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). ANTARA/HO-DPR.)

Pantau - Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Said Karim menilai ketentuan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau illicit enrichment tidak perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset karena memiliki karakter hukum yang berbeda.

Menurut Said, pengaturan illicit enrichment lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset berkaitan dengan hukum acara pidana atau hukum formil.

Pandangan tersebut disampaikan Said dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

"Tidaklah mungkin kita memproduk perundang-undangan dengan mencampuradukkan keduanya," kata Said Karim.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar tidak membuka peluang tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Said Karim Tolak Penggabungan Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset

Said menjelaskan bahwa ketentuan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar memiliki karakteristik yang berbeda dari mekanisme perampasan aset.

Menurutnya, illicit enrichment lebih berkaitan dengan pengaturan tindak pidana secara materiil.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset dipandangnya sebagai instrumen hukum formil yang mengatur mekanisme penanganan aset.

Perbedaan tersebut menjadi dasar pandangannya bahwa kedua pengaturan tidak seharusnya dicampurkan dalam satu undang-undang.

Ia meminta pembentuk undang-undang memperhatikan batasan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana dalam penyusunan regulasi tersebut.

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Selain mempersoalkan pengaturan illicit enrichment, Said menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan undang-undang perampasan aset.

Menurutnya, ketentuan hukum harus dirancang secara hati-hati agar tidak memberikan ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

"Harus benar-benar bisa dijamin dan dipastikan bahwa aparat penegak hukumnya profesional," kata dia.

Said juga meminta Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset tidak melahirkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.

Ia mengingatkan bahwa kelemahan pengaturan berpotensi dimanfaatkan untuk memperburuk penegakan hukum maupun kondisi keuangan negara.

Karena itu, ia menilai kejelasan ketentuan dan batas kewenangan aparat menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut.

Kriteria Aset yang Bisa Dirampas Harus Diperketat

Said menekankan bahwa ruang lingkup RUU Perampasan Aset harus ditentukan secara jelas agar tidak mencakup terlalu banyak jenis tindak pidana.

Menurutnya, semakin luas jenis tindak pidana yang masuk dalam pengaturan, semakin besar pula kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum.

Ia meminta pembentuk undang-undang menetapkan kriteria aset yang dapat dirampas secara terperinci.

"Alat kriteria aset yang dapat dirampas atau tidak dalam RUU ini harus jelas dan diperketat. Tidak boleh terlalu luas atau melahirkan ketidakjelasan," katanya.

Kejelasan kriteria tersebut dinilai penting untuk membatasi ruang penafsiran dalam pelaksanaan perampasan aset.

Said juga mengingatkan agar pengaturan tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai aset yang dapat menjadi objek perampasan.

Usulkan Lembaga Independen untuk Awasi Perampasan Aset

Said mengusulkan pembentukan lembaga independen yang bertugas mengelola dan mengawasi pelaksanaan undang-undang perampasan aset.

Menurutnya, pengawasan diperlukan baik dari sisi internal maupun eksternal.

Keberadaan lembaga tersebut diusulkan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian pelaksanaan kewenangan perampasan aset.

Said juga menyinggung pengalaman sejumlah negara yang menurutnya belum berhasil menerapkan penggabungan ketentuan illicit enrichment dalam regulasi perampasan aset.

"Pengalaman di negara-negara lain, seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda, yang memasukkan menggabungkan illicit enrichment ke dalam Undang-Undang Perampasan Sset, terbukti kemudian hasilnya kurang berhasil dalam pelaksanaannya," katanya.

Ia meminta pengalaman tersebut menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.

Menurut Said, pembentukan undang-undang perlu mengutamakan kejelasan ruang lingkup, profesionalitas penegak hukum, serta pengawasan yang memadai agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026