HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Rote Ndao Bentuk Satgas Garam untuk Awasi Proyek K-SIGN, Cegah Sengketa Lahan dan Pastikan Transparansi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkab Rote Ndao Bentuk Satgas Garam untuk Awasi Proyek K-SIGN, Cegah Sengketa Lahan dan Pastikan Transparansi
Foto: (Sumber :Bupati Rote Ndao Paulus Henuk saat diwawancarai terkait progres pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN). (M Mardiansyah Al Afghani).)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), membentuk Satuan Tugas (Satgas) Garam untuk memastikan pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) berlangsung transparan sekaligus menangani persoalan kepemilikan lahan yang muncul selama pelaksanaan proyek.

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk mengatakan pembentukan Satgas Garam bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat agar pembangunan kawasan industri garam berjalan terbuka serta tidak menimbulkan kecurigaan.

“Satgas (Garam) ini untuk memastikan bahwa proyek ini dilakukan secara transparan, tidak ada hidden agenda, tidak ada juga hengki-pengki di situ, tidak ada yang disembunyikan,” kata Paulus di Rote Ndao, Senin (26/10/2026).

Satgas tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di kawasan proyek.

Satgas Garam Tangani Sertifikat Ganda dan Sengketa Lahan

Paulus menjelaskan bahwa persoalan kepemilikan tanah menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional.

Permasalahan yang ditemukan antara lain sertifikat tanah ganda, klaim kepemilikan tanpa dokumen pendukung, serta ketidakjelasan batas bidang tanah.

Menurutnya, persoalan tersebut cukup sering muncul di tengah masyarakat selama proses pengembangan kawasan berlangsung.

Untuk mengatasinya, Satgas Garam bertugas melakukan inventarisasi lahan milik warga yang berada di area proyek.

Satgas juga menerima pendaftaran tanah yang telah memiliki sertifikat resmi dan membantu memperjelas status kepemilikan lahan.

Langkah tersebut dilakukan agar proses pengadaan tanah dapat berlangsung lebih tertib dan mengurangi potensi perselisihan.

Bupati Minta Hak Masyarakat Dipenuhi Secara Adil

Paulus menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan K-SIGN harus memperhatikan pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Ia meminta seluruh kewajiban masing-masing pihak dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pembangunan.

“Apa yang menjadi kewajiban pemerintah pusat dikerjakan, apa yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dikerjakan, apa kewajiban dan yang menjadi hak masyarakat harus dibayarkan dan terdistribusi dengan adil secara transparan sehingga tidak ada kecurigaan-kecurigaan,” katanya.

Menurut Paulus, transparansi diperlukan untuk memastikan hak masyarakat atas lahan yang digunakan dalam pembangunan dapat dipenuhi secara adil.

Keterlibatan tokoh masyarakat dalam Satgas Garam juga diharapkan dapat membantu komunikasi antara pemerintah dan pemilik lahan.

Dengan koordinasi tersebut, pemerintah daerah berharap persoalan pertanahan tidak menghambat kelanjutan pembangunan kawasan industri garam.

Pembangunan K-SIGN Tahap Pertama Seluas 616 Hektare Rampung

Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Rote Ndao telah memasuki tahap pengembangan berikutnya.

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa pembangunan tahap pertama dengan luas kawasan mencapai 616 hektare telah rampung sepenuhnya.

Setelah menyelesaikan tahap pertama, pemerintah melanjutkan pembangunan tahap kedua yang mencakup lahan seluas 715 hektare.

Pengembangan kawasan tersebut membutuhkan kepastian status tanah agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.

Karena itu, Satgas Garam dibentuk untuk membantu menyelesaikan persoalan administrasi dan kepemilikan lahan yang masih ditemukan.

K-SIGN Dukung Target Swasembada Garam Nasional 2027

Kawasan Sentra Industri Garam Nasional dikembangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas produksi garam dalam negeri.

Proyek tersebut juga diarahkan untuk mendukung target swasembada garam nasional pada 2027.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap keberadaan Satgas Garam dapat memperlancar pengembangan kawasan melalui penyelesaian persoalan lahan secara terkoordinasi.

Selain memastikan keterbukaan proses pembangunan, satgas diharapkan dapat menjaga komunikasi antara pemerintah dan masyarakat selama proyek berlangsung.

Dengan selesainya pembangunan tahap pertama dan berlanjutnya tahap kedua, pemerintah daerah memprioritaskan kepastian administrasi pertanahan agar pengembangan K-SIGN tidak terkendala sengketa kepemilikan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026