HOME  ⁄  Nasional

Mendikdasmen Pastikan TPG Guru Non-ASN Cair 100 Persen, Setiap Penerima Berhak atas Rp6 Juta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mendikdasmen Pastikan TPG Guru Non-ASN Cair 100 Persen, Setiap Penerima Berhak atas Rp6 Juta
Foto: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Taklimat Media Capaian 2 Tahun Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Senin 26/10/2026 (sumber: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) untuk periode Juli hingga September 2026 telah mencapai 100 persen, dengan total pembayaran Rp6 juta bagi setiap guru yang memenuhi persyaratan.

Kepastian tersebut disampaikan berdasarkan laporan terbaru Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Senin (26/10/2026) pukul 10.30 WIB.

Abdul Mu'ti mengumumkan perkembangan penyaluran tunjangan tersebut dalam kegiatan Taklimat Media Capaian Dua Tahun Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan laporan dari Puslapdik Kemendikdasmen pukul 10.30 WIB tadi, seluruh tunjangan guru non-ASN sudah disalurkan 100 persen. Untuk tiga bulan, Juli, Agustus, September, itu semuanya sudah terkirim," kata Mendikdasmen Mu'ti dalam Taklimat Media Capaian 2 tahun Kemendikdasmen, di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin.

Menurutnya, penyaluran tersebut mencakup seluruh transfer TPG kuartal ketiga 2026 bagi guru non-ASN yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan memiliki data penerima yang valid.

TPG Guru Non-ASN Rp2 Juta per Bulan, Total Rp6 Juta

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru yang telah disalurkan mencakup pembayaran selama tiga bulan pada kuartal ketiga 2026.

Periode pembayaran tersebut meliputi Juli, Agustus, dan September 2026.

Besaran tunjangan yang diberikan kepada setiap guru non-ASN penerima adalah Rp2 juta per bulan.

Dengan nominal tersebut, total pembayaran yang menjadi hak setiap penerima mencapai Rp6 juta untuk tiga bulan.

Mendikdasmen menegaskan bahwa pembayaran diberikan kepada guru non-ASN yang status datanya telah melalui proses validasi sebagai penerima TPG.

Dengan demikian, guru yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki data valid berhak memperoleh tunjangan sesuai periode pembayaran yang ditetapkan.

Pernyataan penyaluran 100 persen tersebut merujuk pada proses transfer yang telah dilaksanakan Kemendikdasmen berdasarkan laporan Puslapdik.

Kementerian menyatakan bahwa seluruh transfer TPG non-ASN untuk kuartal ketiga 2026 telah dikirimkan hingga Senin pukul 10.30 WIB.

Kemendikdasmen Sebelumnya Akui Keterlambatan Pencairan Tunjangan

Sebelum pengumuman penyaluran 100 persen, pembayaran TPG untuk kuartal ketiga 2026 sempat mengalami keterlambatan yang berdampak pada sejumlah guru dan tenaga kependidikan.

Keterlambatan tersebut sebelumnya mendapatkan perhatian dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, telah menyampaikan permintaan maaf kepada para guru yang mengalami keterlambatan pencairan tunjangan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Nunuk ketika dihubungi di Jakarta Pusat pada Kamis (22/10/2026) sore.

Menurut Nunuk, keterlambatan penyaluran tunjangan telah menimbulkan kegelisahan di kalangan guru yang menunggu pembayaran hak mereka.

Ia mengakui bahwa tunjangan profesi memiliki arti penting bagi para guru sehingga persoalan keterlambatan tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah administrasi.

“Pertama-tama, tentu kami mohon maaf atas tertundanya penyaluran tunjangan guru yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Saya sangat memahami bagi bapak-ibu guru tunjangan itu bukan sekedar angka. Saya ikut merasakan dan memahami betul kegelisahan bapak-ibu,” kata Dirjen GTK Nunuk Suryani saat dihubungi di Jakarta Pusat pada Kamis (22/10) sore.

Nunuk menegaskan bahwa kementerian memahami kekhawatiran para guru yang belum mendapatkan kepastian mengenai pencairan tunjangan profesi.

Guru yang Belum Menerima TPG Bisa Mengadu ke Kemendikdasmen

Kemendikdasmen menyediakan sejumlah saluran pengaduan bagi guru yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Profesi Guru.

Layanan tersebut terutama ditujukan kepada guru yang telah memiliki data valid sebagai penerima TPG, tetapi belum menerima pembayaran hingga akhir Oktober 2026.

Melalui saluran pengaduan tersebut, guru dapat menyampaikan laporan agar kendala pencairan tunjangannya dapat ditelusuri oleh pihak kementerian.

Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan adalah Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui situs resmi ult.kemendikdasmen.go.id.

Selain melalui situs layanan terpadu, guru juga dapat menghubungi nomor telepon pengaduan Kemendikdasmen di 177.

Kementerian turut menyediakan layanan pengaduan melalui surat elektronik di alamat [email protected].

Ketiga saluran tersebut disediakan agar guru dapat melaporkan kendala pencairan tanpa harus datang langsung ke kantor pusat Kemendikdasmen di Jakarta.

Nunuk memastikan bahwa kementerian akan membantu menelusuri laporan dari guru yang telah memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima pembayaran tunjangan.

“Jadi, ibu bapak guru tidak perlu capek-capek atau jauh-jauh datang ke Jakarta ya, silakan kontak saja ke Kemendikdasmen, kami akan membantu menelusurinya,” kata Nunuk.

Penyaluran TPG 100 Persen, Layanan Pengaduan Tetap Dibuka

Meskipun Mendikdasmen telah mengumumkan bahwa seluruh transfer TPG non-ASN kuartal ketiga 2026 mencapai 100 persen, mekanisme pengaduan tetap tersedia bagi penerima yang masih menghadapi kendala pencairan.

Guru yang memiliki data valid tetapi belum menerima dana dapat memanfaatkan layanan yang disediakan Kemendikdasmen untuk memperoleh penjelasan mengenai status pembayaran.

Kementerian menegaskan bahwa proses pengaduan dapat dilakukan secara daring, melalui telepon, maupun surat elektronik.

Dengan demikian, guru tidak perlu melakukan perjalanan ke Jakarta hanya untuk melaporkan persoalan pencairan tunjangan.

Berdasarkan laporan Puslapdik, seluruh transfer TPG non-ASN untuk Juli, Agustus, dan September 2026 telah disalurkan hingga 26 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB.

Besaran pembayaran tersebut mencapai Rp2 juta per bulan atau Rp6 juta untuk setiap guru non-ASN yang memenuhi persyaratan selama periode tiga bulan.

Kemendikdasmen tetap menyediakan mekanisme penelusuran bagi penerima yang mengalami kendala meskipun proses transfer secara keseluruhan telah dinyatakan selesai.

Melalui penyelesaian penyaluran tunjangan dan penyediaan layanan pengaduan, pemerintah berupaya memberikan kepastian pembayaran hak guru non-ASN sekaligus memastikan kendala yang masih dihadapi penerima dapat ditindaklanjuti.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026