HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Kaji Usulan DEN Ubah Definisi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BUMN

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenkum Kaji Usulan DEN Ubah Definisi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BUMN
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin 26/10/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengkaji usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai peninjauan kembali definisi kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan keputusan bisnis dan aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum menjadi keputusan maupun kebijakan resmi pemerintah.

Kajian dilakukan untuk menelaah kemungkinan perlunya pembedaan antara kerugian yang muncul akibat risiko bisnis dan kerugian yang disebabkan oleh tindakan korupsi.

Supratman menyampaikan penjelasan tersebut di Jakarta, Senin, sekaligus memastikan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah diminta mengkaji usulan tersebut.

"Pasti, pastilah, pasti itu akan (dikaji) semuanya. Setiap hari Dirjen PP (Direktur Jenderal Perundang-Undangan-red), saya sudah meminta ke BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) juga melakukan kajian yang sama. Tapi pasti akan kami lakukan kajian," katanya.

Kemenkum Libatkan Ditjen PP dan BPHN untuk Kaji Usulan DEN

Supratman menjelaskan bahwa pembahasan mengenai definisi kerugian negara dalam perkara korupsi memerlukan kajian hukum secara menyeluruh.

Menurutnya, gagasan yang disampaikan DEN belum dapat langsung diterapkan karena berkaitan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mendalami persoalan tersebut, Supratman telah meminta Ditjen PP dan BPHN melakukan pengkajian dari berbagai aspek hukum.

Pelibatan kedua unit tersebut bertujuan memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi apabila definisi kerugian negara ditinjau kembali.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah urgensi perubahan ketentuan mengenai kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Selain urgensi, pemerintah juga akan menelaah manfaat yang mungkin diperoleh serta berbagai dampak yang dapat muncul apabila usulan DEN diterapkan.

Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah menentukan perlu atau tidaknya perubahan kebijakan hukum.

Supratman menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan untuk mengubah definisi kerugian negara dalam perkara korupsi.

Perubahan Definisi Kerugian Negara Berpotensi Membutuhkan Revisi UU

Supratman menjelaskan bahwa perubahan konsep kerugian negara tidak dapat dilakukan hanya melalui pernyataan atau kesepakatan dalam sebuah diskusi.

Menurutnya, apabila pemerintah benar-benar ingin mengubah ketentuan tersebut, diperlukan dasar hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut bahwa perubahan definisi kerugian negara berpotensi membutuhkan revisi terhadap undang-undang terkait.

"Itu-kan baru usulan, belum ada sampai hari ini, itu masih didiskusikan. Karena kalau kita mau bicara yang pasti-pastikan berarti harus mengubah undang-undang," ujarnya.

Supratman menambahkan bahwa sejauh pengetahuannya, pembahasan resmi mengenai perubahan undang-undang tersebut belum dilakukan.

"Dan sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut," sambungnya.

Dengan demikian, pembahasan usulan DEN masih berada pada tahap kajian dan belum menghasilkan rumusan baru mengenai definisi kerugian negara.

Kementerian Hukum juga belum mengumumkan ketentuan hukum tertentu yang akan diubah sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut.

Supratman Soroti Perbedaan Risiko Bisnis dan Niat Korupsi

Dalam pembahasan tersebut, Supratman menyampaikan pandangan pribadinya mengenai pentingnya membedakan risiko bisnis dengan tindakan yang sejak awal dilandasi niat melakukan pelanggaran hukum.

Menurutnya, tidak semua kerugian yang muncul akibat keputusan bisnis korporasi dapat dinilai menggunakan pendekatan yang sama.

Ia menilai proses pengambilan keputusan perlu menjadi perhatian ketika menelaah suatu tindakan korporasi yang menimbulkan kerugian.

Salah satu aspek yang disoroti adalah penerapan prinsip kehati-hatian atau prudent dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Prinsip tersebut berkaitan dengan keputusan korporasi yang telah mempertimbangkan berbagai aspek dan risiko sebelum suatu tindakan dilakukan.

Di sisi lain, Supratman menekankan pentingnya membedakan keputusan bisnis yang dilakukan secara hati-hati dengan tindakan yang sejak awal memiliki niat jahat atau mens rea.

Dalam hukum pidana, mens rea berkaitan dengan unsur sikap batin atau kesalahan pelaku, termasuk niat yang relevan dengan suatu tindak pidana.

Menurut Supratman, perbedaan tersebut dapat ditelusuri melalui proses pengambilan keputusan dalam suatu korporasi.

"Saya hanya memberi perspektif saya, bahwa memang harus dibedakan mana tindakan korporasi yang dalam aksi korporasinya itu sudah memperhitungkan segala hal dan prudent, itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat dari awal, karena itu bisa dilihat dari proses pengambilan keputusannya," ucapnya.

Pandangan tersebut disampaikan sebagai salah satu perspektif dalam kajian hukum, bukan sebagai pengumuman perubahan aturan mengenai tindak pidana korupsi.

Pembedaan antara risiko bisnis dan unsur kesengajaan menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam pembahasan usulan DEN, terutama terkait keputusan korporasi BUMN.

Meski demikian, Kementerian Hukum belum menetapkan rumusan baru mengenai batasan kerugian negara maupun mekanisme penerapannya dalam penanganan perkara korupsi.

Menteri Hukum Tanggapi Penurunan Indeks Negara Hukum

Selain membahas usulan DEN, Supratman turut menanggapi perkembangan indeks negara hukum yang dilaporkan mengalami penurunan nilai.

Ia menyampaikan pandangannya bahwa hasil pengukuran indeks negara hukum sangat dipengaruhi oleh unsur persepsi yang digunakan dalam penilaian.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, salah satu langkah yang sedang dilakukan pemerintah adalah pembenahan sistem tata kelola pemerintahan.

Pembenahan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.

Supratman menyatakan keyakinannya bahwa perbaikan tata kelola akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan indeks negara hukum pada masa mendatang.

"Percayalah, semakin hari indeks itu pasti akan naik, karena sistem tata kelola pemerintah sekarang itu lagi dibenahi," katanya menegaskan.

Pernyataan tersebut merupakan optimisme Supratman, sedangkan perkembangan nilai indeks pada periode berikutnya tetap bergantung pada hasil pengukuran yang dilakukan.

Supratman Tegaskan Komitmen Kebebasan Pers dan Kritik Pemerintah

Supratman juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia.

Menurutnya, masyarakat dan media tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, informasi, maupun kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menyatakan bahwa kritik dapat disampaikan kepada pemerintah secara umum, termasuk kepada dirinya sebagai Menteri Hukum maupun kementerian lainnya.

Supratman turut menyinggung keberadaan media sosial sebagai salah satu sarana masyarakat untuk menyampaikan informasi dan kritik.

Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak membatasi masyarakat maupun media dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan.

"Tidak ada orang yang dibatasi. Semua media, medsos, semua boleh menyiarkan apa saja. Pemerintah, saya, maupun kementerian-kementerian yang lain, bebas teman-teman kritik, apa yang menjadi masalah?" pungkasnya.

Sementara itu, terkait usulan DEN, Kementerian Hukum masih menunggu hasil kajian Ditjen PP dan BPHN untuk menilai urgensi, manfaat, serta dampak peninjauan definisi kerugian negara dalam perkara korupsi.

Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah menentukan langkah politik hukum, termasuk kemungkinan perubahan undang-undang yang berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026