
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada bandar udara yang ditutup akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun gangguan cuaca dan jarak pandang menyebabkan sekitar 1.700 penerbangan dibatalkan selama periode 14 Agustus hingga 25 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan seluruh bandara tetap beroperasi dengan penyesuaian jadwal penerbangan berdasarkan kondisi cuaca di masing-masing wilayah.
Pernyataan tersebut disampaikan Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026), menanggapi gangguan penerbangan yang terjadi akibat dampak karhutla di sejumlah daerah Indonesia.
"Jadi tidak ada bandara yang ditutup ya. Tidak ada bandara yang ditutup," kata Lukman.
Sebanyak 78 Bandara Terdampak Karhutla pada Oktober 2026
Lukman mengungkapkan bahwa sebanyak 78 bandara terdampak karhutla selama periode 18 hingga 25 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 bandara berada di bawah Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Sementara itu, tujuh bandara dikelola Angkasa Pura dan satu bandara lainnya merupakan bandara swasta.
Meskipun terdampak, operasional penerbangan tidak sepenuhnya dihentikan karena pengelola bandara melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi cuaca.
Salah satu contoh terjadi di Bandara Pontianak, Kalimantan Barat, yang harus menyesuaikan waktu penerbangan akibat gangguan jarak pandang.
Penerbangan yang sebelumnya dapat dilaksanakan pada siang hari dialihkan ke malam hari ketika kondisi cuaca lebih mendukung.
"Seperti di Pontianak yang tadinya siang bisa dimanfaatkan untuk penerbangan, akhirnya pindah pada saat cuaca cerah di malam hari. Itu tetap ada penerbangan," ujar dia.
Sebanyak 3.030 Penerbangan Terganggu dan 1.700 Dibatalkan
Kementerian Perhubungan mencatat dampak karhutla terhadap operasional penerbangan terjadi sejak pertengahan Agustus 2026.
Selama periode 14 Agustus hingga 25 Oktober 2026, sebanyak 3.030 penerbangan dilaporkan terdampak gangguan akibat kondisi tersebut.
Gangguan itu mencakup 154 rute penerbangan, dengan sekitar 1.700 penerbangan mengalami pembatalan.
Wilayah dengan dampak terbesar meliputi rute penerbangan menuju Pontianak, Singkawang, Palangkaraya, dan Pangkalan Bun.
Selain penerbangan komersial, layanan penerbangan perintis juga mengalami gangguan di sejumlah wilayah.
Sebanyak 617 penerbangan perintis terdampak di Papua, Kalimantan, dan Maluku.
Kemenhub menyatakan penyesuaian operasional dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan penerbangan di tengah perubahan kondisi cuaca dan jarak pandang.
Kondisi Papua Membaik, Bandara Terdampak Berkurang
Lukman menjelaskan bahwa kondisi penerbangan di sejumlah wilayah mulai menunjukkan perbaikan seiring perubahan cuaca.
Di Papua, jumlah bandara yang terdampak sebelumnya mencapai 12 bandara.
Namun, jumlah tersebut telah berkurang menjadi tujuh bandara setelah kondisi cuaca mulai membaik.
Menurut Lukman, datangnya musim hujan turut membantu mengurangi gangguan yang memengaruhi aktivitas penerbangan.
"Yang jelas kalau area-area yang saat ini kan mulai berkurang kayak Papua yang tadinya 12 bandara sekarang tinggal 7 gitu kan. Makin berkurang (bandara terdampak) sih, benar-benar musim hujan juga sudah bisa ada dan penerbangan bisa lebih lancar," katanya menjelaskan.
Perbaikan kondisi cuaca tersebut memungkinkan aktivitas penerbangan berlangsung lebih lancar dibandingkan periode sebelumnya.
Kemenhub Terbitkan Izin Operasional 42 Helikopter Penanganan Karhutla
Selain mengawasi operasional penerbangan, Kemenhub juga mendukung upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui pemberian izin operasional pesawat.
Lukman mengatakan pemerintah telah menerbitkan seluruh izin yang diperlukan untuk penggunaan 42 unit helikopter dalam kegiatan penanganan karhutla.
Dukungan tersebut diberikan agar pesawat yang digunakan dalam operasi penanggulangan kebakaran dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan penerbangan.
Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE MHB 4 Tahun 2026 tentang peningkatan kewaspadaan sarana dan prasarana transportasi terhadap bahaya kebakaran hutan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 19 Tahun 2026 mengenai mitigasi risiko dampak kebakaran hutan terhadap operasional penerbangan.
Kedua kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keselamatan transportasi udara akibat karhutla.
Surat edaran telah disampaikan kepada operator penerbangan, pengelola bandara, badan usaha angkutan udara domestik dan internasional, serta pengelola bandara swasta.
Kemenhub menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan jadwal penerbangan, sementara seluruh bandara tetap beroperasi sesuai kondisi yang memungkinkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




